Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Putuskan Tunda Tahapan Pemilu

PDIP Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Putuskan Tunda Tahapan Pemilu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim yang memutus gugatan Partai PRIMA.

Putusan yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan pemilu itu dinilai keliru. Hasto menduga ada penyalahgunaan kewenangan hakim PN Jakarta Pusat.

"Atas keanehan putusan tersebut, maka PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut," ujar Hasto kepada wartawan, dikutip Jumat (3/3).

PDIP melihat ada keanehan dari putusan PN Jakarta Pusat itu. Maka itu putusan tersebut didesak untuk dibatalkan.

PN Jakarta Pusat dinilai tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa kepemiluan.

"Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," tegas Hasto.

Berdasarkan analisis PDIP, sengketa penetapan partai politik peserta pemilu yang memiliki kewenangan untuk mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kedua, Partai PRIMA sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Apalagi Bawaslu dan PTUN sudah menolaknya sehingga menguatkan keputusan KPU.

Ketiga, anggota KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara. Maka keputusan KPU sebagai pejabat Tata Usaha Negara hanya bisa dibatalkan oleh PTUN.

"Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ucap Hasto.

Terakhir, putusan PN Jakarta Pusat tidak merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari PRIMA.

"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3).

"Amar putusan tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada merdeka.com, Kamis (2/3).

Dia menjelaskan, perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," ucap Zulkifli.

Amar putusan berbunyi menghukum KPU kembali melaksanakan tahapan awal Pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, berpotensi berdampak mundurnya tahapan Pemilu yang telah tersusun sampai 2024.

Zulkifli kembali menegaskan amar putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat dalam hal ini KPU.

"Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat," tuturnya.

Zulkifli menjelaskan, Partai PRIMA melakukan gugatan karena merasa dirugikan atas tahapan verifikasi yang dilakukan KPU. Sehingga partai tersebut gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Jadi, ini intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan 2 tahun verifikasi itu. Nah, jadi barangkali tidak terverifikasinya Partai Prima, mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu itulah jadi dia mengajukan gugatan. itu intinya," jelasnya.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hasto Bantah PDIP Tak Terima Kekalahan, Singgung Abuse of Power Presiden Jokowi
VIDEO: Hasto Bantah PDIP Tak Terima Kekalahan, Singgung Abuse of Power Presiden Jokowi

Hasto mengatakan kecurangan muncul dari hulu ke hilir. Seperti abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil Polisi Besok: Saya Yakin Ini Orderan!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil Polisi Besok: Saya Yakin Ini Orderan!

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya besok.

Baca Selengkapnya
Ini Kata PDIP soal Polda Metro Jaya Panggil Hasto Kristiyanto
Ini Kata PDIP soal Polda Metro Jaya Panggil Hasto Kristiyanto

Chico menegaskan, pernyataan yang disampaikan Hasto sudah menjadi sebuah produk jurnalistik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Keras PDIP soal Hasto Dipanggil Polisi karena Bicara Lantang Bahas Kecurangan di TV
VIDEO: Reaksi Keras PDIP soal Hasto Dipanggil Polisi karena Bicara Lantang Bahas Kecurangan di TV

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menilai, pemanggilan Hasto merupakan upaya pembungkaman atas adanya dugaan kecurangan

Baca Selengkapnya
PDIP Protes KPK Periksa Asisten Hasto dan Sita Barang Tanpa Prosedur: Pelanggaran Hak Asasi
PDIP Protes KPK Periksa Asisten Hasto dan Sita Barang Tanpa Prosedur: Pelanggaran Hak Asasi

PDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran

Sidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
KPK Yakin Dewas Bekerja Profesional Usut Laporan Pihak Hasto Buntut Penyitaan Ponsel
KPK Yakin Dewas Bekerja Profesional Usut Laporan Pihak Hasto Buntut Penyitaan Ponsel

KPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipastikan Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipastikan Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini

Ronny heran dengan adanya panggilan pemeriksaan kasus yang mempersoalkan terkait kritik terhadap pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya
PDIP Soroti Cara Penyidik KPK Periksa Hasto: Ruangan Dingin buat Orang Tak Nyaman
PDIP Soroti Cara Penyidik KPK Periksa Hasto: Ruangan Dingin buat Orang Tak Nyaman

Menurutnya, Hasto diperlakukan hingga mengalami kedinginan layaknya pemeriksaan terduga teroris

Baca Selengkapnya
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengacara Hasto PDIP Tak Terima Cara Kasar KPK Geledah dan Sita HP
VIDEO: Pengacara Hasto PDIP Tak Terima Cara Kasar KPK Geledah dan Sita HP

Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik, karena ada yang bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo

PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).

Baca Selengkapnya