PDIP Minta Perintah Kapolri Soal Korban yang Harus Lapor Kasus ITE Segera Dijalankan
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kini pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tak lagi bisa diwakilkan. Harus korban sendiri yang membuat laporan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Johan Budi mengatakan, perintah Kapolri tersebut harus dijalankan. Menurutnya, Kapolri telah menangkap kegelisahan Presiden Joko Widodo soal UU ITE ini yang kerap saling lapor.
"Itu kan dari statemen Pak Jokowi, yang berkaitan keluhan dari publik karena saling lapor kemudian berkembanglah menjadi ada usulan untuk mengubah undang-undang ITE yang dianggap pasal pasalnya karet," katanya, Rabu (17/2).
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Wejangan apa yang diberikan Istri Kapolri? 'Hati-hati ya kalau kalian memilih calon istri. Cari yang benar-benar mengerti tugas kalian,' ujar Ny. Juliati.'Jangan pernah seenaknya saja, jadi Bhayangkara itu tidak mudah,' tekannya.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Apa yang dilakukan Kapolda di depan anak buahnya? Ia tertangkap kameramencium sang istri di depan ratusan anak buahnya.
-
Apa yang dilakukan Kapolri saat disapa anggotanya? Bukannya marah, Kapolri justru tertawa lebar usai disapa oleh anggotanya tersebut. Ia bahkan tidak marah meski disapa oleh anggotanya di depan para Jenderal, salah satunya Wakapolri Komjen Agus Andrianto.
"Apa yang disampaikan oleh Kapolri saya kira itu ditindaklanjuti jajaran di bawahnya, jangan hanya sekedar statementnya Kapolri saja, tapi di lapangan tidak dijalankan oleh bawahannya," tambah dia.
Menurutnya, apa yang disampaikan Kapolri adalah sikap responsif yang cepat terkait UU ITE. Kapolri sudah menanggapi situasi dan kondisi saat ini.
"Jadi apa yang disampaikan oleh Kapolri harus segera ditindaklanjuti oleh jajaran dibawahnya," ucap bekas Jubir Presiden ini.
Selain itu, kata dia, soal revisi UU ITE belum ada pembicaraan lebih lanjut. Namun, dia bilang, jangan mudah merevisi undang-undang hanya karena ada satu kasus. Perlu ada kajian mendalam. Sebab, UU tidak berlaku untuk satu sampai dua tahun saja.
"Jadi menurut saya harus dianalisis secara mendalam, mana yang disebut pasal karet itu, karetnya seberapa itu perlu, perlu didiskusi dan analisa panjang dulu sebelum direvisi, bukan setuju atau tidak setuju (direvisi)," kata dia.
"Dalam praktiknya dilapangan ada penyimpangan, penyimpangan itu harus diluruskan," tandas eks Jubir KPK ini.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kini pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tak lagi bisa diwakilkan. Harus korban sendiri yang membuat laporan.
"Yang menjadi catatan penting harus kita tindak lanjuti memberikan edukasi, selektif bagaimana membuat aturan sehingga proses penegakan UU ITE ini lebih mengedepankan hal-hal yang lebih bersifat edukasi," ujar Kapolri dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).
"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan," tegasnya.
Ia menambahkan, pelaporan-pelaporan seperti itu yang nantinya akan diperbaiki Korps Bhayangkara ke depannya.
"Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Jadi proses mediasi, mediasi enggak bisa, enggak usah ditahan," sambungnya.
Kemudian, untuk pelaporan yang bersifat hoaks, pencemaran nama baik nantinya akan diutamakan penyelesaian mediasi.
"Tapi untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik."
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaMabes Polri buka suara atas kasus pengeroyokan dilakukan puluhan Brimob kepada seorang anggota TNI.
Baca SelengkapnyaKaryoto banyak menerima pesan masuk terkait anggotanya yang melanggar.
Baca Selengkapnya