Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP optimis MK kabulkan gugatan soal calon tunggal di Pilkada

PDIP optimis MK kabulkan gugatan soal calon tunggal di Pilkada Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang pemilihan kepala daerah yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Selasa (28/9).

Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya, Jawa Timur, Didik Prasetiyono mengaku optimis MK akan mengabulkan gugatan ini.

‎"Sidang gugatan uji materi Undang-Undang 8 Tahun 2015 akan dibacakan besok oleh MK. Kami optimis gugatan itu akan dikabulkan," kata Didik, Senin (28/9).

Politisi yang akrab disapa Dikdonk ini berharap, gugatan soal calon tunggal, yang sempat terjadi di Surabaya itu, juga bisa bermanfaat bagi daerah-daerah lain yang masih memiliki calon tunggal.

"Mudah‎-mudahan bisa bermanfaat bagi daerah-daerah lain, yang memiliki calon tunggal," harapnya.

Gugatan PDIP ini, memang dilayangkan ketika pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana menjadi calon tunggal. Di tiga kali pendaftaran yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Risma-Whisnu tetap menjadi calon tunggal.

Dan baru di pendaftaran yang kali keempatnya, Risma-Whisnu mendapat calon lawan di Pilwali Surabaya. ‎KPU Surabaya, memutuskan pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari yang diusung Partai Demokrat dan PAN peserta Pilkada serentak 9 Desember 2015 di Surabaya.

"Agenda pembacaan juducial review yang kita layangkan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB besok," ucapnya.

Permohonan gugatan itu, masih kata Dikdonk, merupakan upaya positif yang dilakukan PDIP Surabaya, agar beberapa daerah lain yang masih memiliki calon tunggal bisa tetap menggelar Pilkada serentak 2015.

"Intinya ada pengesahan atas calon tunggal, baik itu dengan sistem bumbung kosong maupun pernyataan pendapat," katanya lagi.

Beberapa daerah yang masih memiliki calon tunggal, sebut Dikdonk yang juga jubir tim Risma-Whisnu‎ ini, di antaranya Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

"Kita tahu bersama, sebelumnya Surabaya juga termasuk dalan kondisi hanya ada calon tunggal. Namun itu sudah tidak berlaku. Karena Surabaya sudah punya dua calon," pungkas mantan pengurus Persatuan Alumni (PA) GMNI Jawa Timur ini. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
PTUN Tunda Putusan Hingga Pelantikan Presiden, PDIP Tak Masalah Asal Hakim Tetap Independen
PTUN Tunda Putusan Hingga Pelantikan Presiden, PDIP Tak Masalah Asal Hakim Tetap Independen

Putusan ditunda hingga 24 Oktober 2024. Artinya, putusan akan dibacakan usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu

Hakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Ubah Peta Politik di Jember, Bupati Merapat ke PDIP Cegah Kotak Kosong
Putusan MK Ubah Peta Politik di Jember, Bupati Merapat ke PDIP Cegah Kotak Kosong

Tujuh dari delapan partai pemilik kursi di DPRD Jember hasil Pemilu 2024, yang merupakan anggota KIM Plus, memilih mengusung Muhammad Fawait-Djoko Susanto.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK: Angin Segar Buat di Jakarta dan Jatim
PDIP Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK: Angin Segar Buat di Jakarta dan Jatim

Said mengaku bahwa putusan MK menjadi angin segar untuk PDIP mengusung pasangan calon sendiri.

Baca Selengkapnya
PDIP usai Putusan MK: Kalau Tak Ada Mau Koalisi di Pilkada Jakarta, Kami Siap Sendirian
PDIP usai Putusan MK: Kalau Tak Ada Mau Koalisi di Pilkada Jakarta, Kami Siap Sendirian

PDIP menyatakan kesiapannya melawan koalisi gemuk KIM plus dalam Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Pilpres di MK Jika Ada Kewajiban Datang
Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Pilpres di MK Jika Ada Kewajiban Datang

etua Umum PKB itu bakal memberikan pernyataan usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran
CEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran

MK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang

Baca Selengkapnya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya