PDIP optimis MK kabulkan gugatan soal calon tunggal di Pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang pemilihan kepala daerah yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Selasa (28/9).
Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya, Jawa Timur, Didik Prasetiyono mengaku optimis MK akan mengabulkan gugatan ini.
"Sidang gugatan uji materi Undang-Undang 8 Tahun 2015 akan dibacakan besok oleh MK. Kami optimis gugatan itu akan dikabulkan," kata Didik, Senin (28/9).
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan MK membacakan putusan Pilpres 2024? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Dimana MK akan membacakan putusan sengketa? Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,' jelas dia.
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
-
Kapan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 dibacakan? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
Politisi yang akrab disapa Dikdonk ini berharap, gugatan soal calon tunggal, yang sempat terjadi di Surabaya itu, juga bisa bermanfaat bagi daerah-daerah lain yang masih memiliki calon tunggal.
"Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi daerah-daerah lain, yang memiliki calon tunggal," harapnya.
Gugatan PDIP ini, memang dilayangkan ketika pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana menjadi calon tunggal. Di tiga kali pendaftaran yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Risma-Whisnu tetap menjadi calon tunggal.
Dan baru di pendaftaran yang kali keempatnya, Risma-Whisnu mendapat calon lawan di Pilwali Surabaya. KPU Surabaya, memutuskan pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari yang diusung Partai Demokrat dan PAN peserta Pilkada serentak 9 Desember 2015 di Surabaya.
"Agenda pembacaan juducial review yang kita layangkan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB besok," ucapnya.
Permohonan gugatan itu, masih kata Dikdonk, merupakan upaya positif yang dilakukan PDIP Surabaya, agar beberapa daerah lain yang masih memiliki calon tunggal bisa tetap menggelar Pilkada serentak 2015.
"Intinya ada pengesahan atas calon tunggal, baik itu dengan sistem bumbung kosong maupun pernyataan pendapat," katanya lagi.
Beberapa daerah yang masih memiliki calon tunggal, sebut Dikdonk yang juga jubir tim Risma-Whisnu ini, di antaranya Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
"Kita tahu bersama, sebelumnya Surabaya juga termasuk dalan kondisi hanya ada calon tunggal. Namun itu sudah tidak berlaku. Karena Surabaya sudah punya dua calon," pungkas mantan pengurus Persatuan Alumni (PA) GMNI Jawa Timur ini. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaPutusan ditunda hingga 24 Oktober 2024. Artinya, putusan akan dibacakan usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaTujuh dari delapan partai pemilik kursi di DPRD Jember hasil Pemilu 2024, yang merupakan anggota KIM Plus, memilih mengusung Muhammad Fawait-Djoko Susanto.
Baca SelengkapnyaSaid mengaku bahwa putusan MK menjadi angin segar untuk PDIP mengusung pasangan calon sendiri.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan kesiapannya melawan koalisi gemuk KIM plus dalam Pilkada Jakarta.
Baca Selengkapnyaetua Umum PKB itu bakal memberikan pernyataan usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaMK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca Selengkapnya