PDIP: Penunjukan Plt Tepat Karena Keluar dari Hiruk Pikuk Pilkada
Merdeka.com - PKS menduga ada skenario memanfaatkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan kepala daerah jika Pilkada dilaksanakan 2024. Anggota Baleg Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai, ditunjuknya Plt bisa membuat hiruk pikuk politik tenang.
"Sering, penunjukkan Plt lebih tepat karena keluar dari hiruk pikuk politik elektoral yang dituduh banyak kalangan berbiaya mahal," katanya lewat pesan singkat, Rabu (10/2).
Hendrawan menambahkan, orang-orang yang ditunjuk Plt tidak sembarangan. Mereka secara cermat akan dipilih untuk menjadi pelaksana tugas kepala daerah sementara.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Bagaimana UU Pilkada Serentak 2024 memastikan pemilihan yang adil? Undang-undang ini dirancang untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Kenapa undang-undang Pilkada serentak 2024 dibuat? Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan salah satu regulasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia, yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.
"Deliberasi terhadap calon-calon yang ditunjuk juga bisa dilakukan secara cermat dan seksama," katanya.
Selain itu, lanjut dia, penolakan terhadap revisi UU Pemilu mengacu pada regulasi sebelumnya. Di mana, Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2024. Maka dari itu, aturan mesti dijalankan sebaik-baiknya dengan pengawasan publik.
"Yang kami pahami, ini pelaksanaan amanat UU, yang harus dijalankan sebaik-baiknya, dengan persiapan pelaksanaan yang menjunjung tinggi asas dan rambu-rambu tata kelola pemerintahan yang baik," tuturnya.
"Dalam era demokrasi, kontrol publik kuat karena memiliki banyak saluran, termasuk peran media," pungkasnya.
Diberitakan, Partai koalisi pemerintah sepakat menolak Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU). Artinya, mereka menginginkan Pilkada serentak digelar pada tahun 2024. Bukan di normalisasi menjadi 2022-2023.
Jika Pilkada dilaksanakan 2024, maka ada kekosongan jabatan kepala daerah sekitar 2 tahun. Setelah, selesainya masa jabatan kepala daerah tahun 2017-2022 dan 2018-2023.
Politisi PKS, Nasir Djamil menduga ada skenario pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan kepala daerah. Sehingga, para Plt bisa ditunjuk pemerintah dan ada rasa hutang budi.
"Ada skenario barangkali kalau misalnya sampai 2024 maka 2 tahun itu akan diisi Plt dan mereka akan mendapatkan pengarahan dan mereka merasa 'berhutang budi' kemudian mereka merasa juga apapun ceritanya Plt itu kan posisi yang strategis dalam posisi seorang ASN," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (9/2).
"Nah diharapkan Plt Plt ini 'siap gerak' kami dengar dan kami patuh, sementara kalau kepala daerah terpilih dari pemilihan rakyat disebut kami dengar tapi kami bangkang," ujarnya.
Artinya, kata Nasir, seolah-olah hal tersebut menyampingkan pilihan rakyat. Yaitu, harusnya memilih kepala daerah bukan memanfaatkan Plt.
"Jadi bisa saja ini semacam alasan pembenar untuk membenarkan untuk keinginan di 2024," kata anggota DPR RI ini.
Sementara, Peneliti Perludem Fadil Ramdhanil juga mengkritik soal Plt tersebut. Menurutnya, sistem demokrasi tidak berjalan jika jabatan kepala daerah serta merta diisi Plt.
"Kalau kemudian keinginannya menunjuk Plt di daerah daerah yang masa jabatan (kepala daerah) habis di 2022-2023 sebagai agenda untuk memuluskan kebijakan pemerintah saya kira itu tidak demokratis," ucapnya.
"Karena kalau keinginan menunjuk Plt sebagai upaya memuluskan kebijakan artinya sistem tidak berjalan," pungkas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan hal itu.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaKPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca Selengkapnya