PDIP: Putusan MK Tegaskan Tak Ada Penyalahgunaan Kewenangan Risma Saat Pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait hasil Pilkada Kota Surabaya dalam sidang pleno terbuka, Selasa (16/2). Dengan demikian, MK menegaskan kemenangan Eri Cahyadi-Armudji dalam Pilkada Surabaya adalah sah.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan, dengan putusan MK tersebut membuktikan bahwa gugatan Machfud-Mujiaman tidak berdasar. Termasuk soal tuduhan penyalahgunaan kewenangan terhadap Tri Rismaharini saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
"Jelas bahwa apa-apa yang dituduhkan terhadap Eri-Armudji tidak benar. Termasuk tudingan ke Bu Risma menyalahgunakan wewenang juga tidak benar," terangnya.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
Adi menegaskan, kemenangan Eri-Armudji adalah kemenangan rakyat Surabaya yang ingin kotanya semakin baik, setelah Kota Pahlawan mengalami transformasi sejak dipimpin Bambang DH, Tri Rismaharini, dan Whisnu Sakti Buana.
"Kami berterima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri yang selama ini tak kenal lelah dalam memberi nasihat, semangat, dan instruksi kepada kami untuk bekerja keras memastikan kepemimpinan kerakyatan di Surabaya bisa diteruskan. Dan terbukti, Pilkada bisa dimenangkan oleh Eri-Armudji yang memang diinginkan rakyat," jelas Adi.
Adi juga menyampaikan terima kasih kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan seluruh jajaran DPP, terutama Ketua DPP Tri Rismaharini.
"Ibu Tri Rismaharini bekerja mencurahkan segenap kemampuan, pikiran, hati, dan tenaga untuk memenangkan Eri Cahyadi-Armudji, sekaligus mempertahankan supremasi PDI Perjuangan di Kota Surabaya," ujarnya.
Terkait proses hukum di MK, Adi menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim advokasi yang tergabung di Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Surabaya.
Diketahui, permohonan perselisihan hasil Pilkada Surabaya yang diajukan pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara.
Dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta , Selasa (15/2) yang disiarkan secara daring, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyebutkan jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen atau sebanyak 14.795 suara.
Sementara itu, selisih perolehan suara antara Machfud Arifin-Mujiaman dan Eri Cahyadi-Armuji adalah 145.746 suara atau sebesar 13,89 persen.
"Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu pasangan calon nomor urut 01 melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf d UU 10/2016," ujar Manahan M.P. Sitompul.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaBelum ada penjelasan resmi alasan RIDO akhirnya tak ajukan gugatan ke MK.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan pada sidang PHPU hari ini bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan.
Baca SelengkapnyaMK sebelumnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies-Cak Imin maupun Ganjar dan Mahfud.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca Selengkapnya