PDIP sebut Pj Gubernur dari Polri tak langgar UU karena hanya sementara
Merdeka.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai penunjukan dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara tidak melanggar UU. Sebab, dua perwira itu ditunjuk tidak untuk menjadi kepala daerah definitif.
Sejumlah pihak menilai penunjukan dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur melanggar Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal itu menyebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Kemudian, pada Pasal 28 Ayat 3 UU Polri juga disebutkan bahwa Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Kapan Kata Tugas digunakan dalam kalimat? Kata tugas tidak memiliki arti yang tetap dan maknanya bergantung pada konteks penggunaannya dalam kalimat.
-
Apa saja poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024? Adapun poin-poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut: 1. Penetapan Jadwal Serentak Pemilihan dijadwalkan pada waktu yang sama untuk semua daerah, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses pemilihan serta meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan jadwal yang serentak, diharapkan penyelenggara pemilu dapat lebih fokus dalam persiapan dan pelaksanaan, sehingga mengurangi risiko kecurangan dan ketidakteraturan. 2. Pengetatan Syarat bagi Calon Undang-undang ini juga memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah. Calon harus memenuhi kriteria tertentu yang lebih ketat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman, dan integritas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai untuk memimpin daerahnya. 3. Penguatan Peran Pengawasan Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, undang-undang ini memperkuat peran lembaga pengawas pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan, mulai dari tahap pencalonan hingga penghitungan suara. Bawaslu diberi wewenang lebih besar untuk melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Itu kan tugas sementara bukan yang definitif kan, kecuali yang definitif. Sebenarnya kalau secara aturan enggak ada yang dilanggar," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1).
Lagipula, kata Masinton, belum ada regulasi yang mengatur soal larangan anggota Polri untuk mengisi jabatan kosong kepala daerah. Dia meyakini pemerintah memiliki pertimbangan matang meminta dua anggota Polri menjadi Pj Gubernur.
Salah satu alasannya adalah untuk menjaga kondusifitas di Jawa Barat dan Sumatera. Jawa Barat dan Sumatera Utara masuk dalam kategori rawan konflik selama ajang Pilkada 2018.
"Ya memang enggak diatur kan belum ada aturan yang tegas kan dan itu kan permintaannya datang dari Pemerintah ya terhadap kepolisian. Tentu kan Pemerintah sudah mempertimbangkan segala hal kenapa kemudian meminta dari kepolisian gitu ya," tegasnya.
Untuk itu, menurutnya, sah-sah saja jika Kemendagri meminta anggota Polri menjadi Pj Gubernur. Terlebih sepengetahuannya, sejauh ini belum ada kasus seorang anggota Polri yang dipilih menjadi Pj atau pelaksana tugas Gubernur memakai kekuasannya untuk kepentingan politik di Pemilu.
"Nah itu aja yang perlu dijaga tetapi kan selama ini kalau kita lihat pelaksanaan Pilkada dengan Plt itu kan netral-netral saja. Penggunaan alat kekuasaan juga enggak lah, gitu ya," ujarnya.
Masinton menambahkan, Pemerintah dan Polri hanya harus menjamin dua perwira tinggi yang ditunjuk menjadi Pj Gubernur itu netral dan tidak terlibat politik praktis di Pilkada.
"Yang perlu dijaga adalah aspek netralitas. Dan kemudian dari sisi kalau kita lihat ya pertama pelaksanaan Pilkada itu kan kalau dalam konteks Pilkada itu ya aspek netralitas itu yang penting," tandasnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dasar hukum diusulkannya dua nama perwira tinggi Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara tak melanggar aturan.
Dua perwira tinggi Polri yang ditunjuk yakni Asops Polri Irjen M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Dasar hukum yang dipakai yakni pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pramono diketahui berpasangan dengan Rano Karno sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca Selengkapnya