Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP sebut Pj Gubernur dari Polri tak langgar UU karena hanya sementara

PDIP sebut Pj Gubernur dari Polri tak langgar UU karena hanya sementara Masinton Pasaribu. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai penunjukan dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara tidak melanggar UU. Sebab, dua perwira itu ditunjuk tidak untuk menjadi kepala daerah definitif.

Sejumlah pihak menilai penunjukan dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur melanggar‎ Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal itu menyebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Kemudian, pada Pasal 28 Ayat 3 UU Polri juga disebutkan bahwa Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Orang lain juga bertanya?

"Itu kan tugas sementara bukan yang definitif kan, kecuali yang definitif. Sebenarnya kalau secara aturan enggak ada yang dilanggar," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1).

Lagipula, kata Masinton, belum ada regulasi yang mengatur soal larangan anggota Polri untuk mengisi jabatan kosong kepala daerah. Dia meyakini pemerintah memiliki pertimbangan matang meminta dua anggota Polri menjadi Pj Gubernur.

Salah satu alasannya adalah untuk menjaga kondusifitas di Jawa Barat dan Sumatera. Jawa Barat dan Sumatera Utara masuk dalam kategori rawan konflik selama ajang Pilkada 2018.

"Ya memang enggak diatur kan belum ada aturan yang tegas kan dan itu kan permintaannya datang dari Pemerintah ya terhadap kepolisian. Tentu kan Pemerintah sudah mempertimbangkan segala hal kenapa kemudian meminta dari kepolisian gitu ya," tegasnya.

Untuk itu, menurutnya, sah-sah saja jika Kemendagri meminta anggota Polri menjadi Pj Gubernur. Terlebih sepengetahuannya, sejauh ini belum ada kasus seorang anggota Polri yang dipilih menjadi Pj atau pelaksana tugas Gubernur memakai kekuasannya untuk kepentingan politik di Pemilu.

"Nah itu aja yang perlu dijaga tetapi kan selama ini kalau kita lihat pelaksanaan Pilkada dengan Plt itu kan netral-netral saja. Penggunaan alat kekuasaan juga enggak lah, gitu ya," ujarnya.

Masinton menambahkan, Pemerintah dan Polri hanya harus menjamin dua perwira tinggi yang ditunjuk menjadi Pj Gubernur itu netral dan tidak terlibat politik praktis di Pilkada.

"Yang perlu dijaga adalah aspek netralitas. Dan kemudian dari sisi kalau kita lihat ya pertama pelaksanaan Pilkada itu kan kalau dalam konteks Pilkada itu ya aspek netralitas itu yang penting," tandasnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dasar hukum diusulkannya dua nama perwira tinggi Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara tak melanggar aturan.

Dua perwira tinggi Polri yang ditunjuk yakni Asops Polri Irjen M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.

Dasar hukum yang dipakai yakni pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi."

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Belum Ajukan Cuti ke Jokowi
Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Belum Ajukan Cuti ke Jokowi

Pramono diketahui berpasangan dengan Rano Karno sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan

Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.

Baca Selengkapnya
Polri Sebut Insiden Densus Kuntit Jampidsus Sudah Selesai: Kalau Sampai Diperpanjang, Ada yang Ingin Adu Domba
Polri Sebut Insiden Densus Kuntit Jampidsus Sudah Selesai: Kalau Sampai Diperpanjang, Ada yang Ingin Adu Domba

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.

Baca Selengkapnya
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja

Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR

DPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya