PDIP serahkan nama anggota ke komisi setelah UU MD3 direvisi
Merdeka.com - Fraksi PDIP DPR rampung menyusun daftar anggotanya ke komisi dan alat kelengkapan dewan. Namun, daftar itu belum akan diserahkan ke Setjen DPR sebelum UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 selesai direvisi.
Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR, Achmad Basarah mengatakan, penempatan anggota di komisi dan alat kelengkapan dewan sudah selesai dilakukan. Pihaknya baru akan mendaftarkan anggota setjen DPR setelah revisi rampung sesuai kesepakatan dengan Koalisi Merah Putih.
"Sesuai dengan kesepakatan bersama yang ditandatangani kemarin, bahwa mulai hari ini Baleg bekerja untuk merevisi beberapa pasal di MD3 dan tatib, sambil menunggu baleg bekerja, komisi lain diminta menunggu," ujar Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
Basarah yakin revisi tentang pasal posisi pimpinan dan hak DPR rampung di baleg sebelum tanggal 5 Desember. Diketahui KIH dan KMP sepakat menambah jumlah pimpinan komisi satu kursi lagi, dan mengembalikan hak DPR yakni angket, menyatakan pendapat dan interpelasi di tingkat paripurna dengan merevisi sejumlah pasal di UU MD3.
"Sehingga dengan demikian, menurut hemat kami DPR baru akan mulai normal bekerja di masa sidang kedua," tegas dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaSaid menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaSelain itu, untuk posisi pimpinan DPR RI lainnya masih ada nama yang memang sebelumnya juga menjabat sebagai pimpinan di parlemen tersebut.
Baca SelengkapnyaDoli menegaskan penentuan ketua DPR merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca SelengkapnyaHasil finalisasi komisi di DPR akan diumumkan pada 14 Oktober 2024.
Baca Selengkapnya