PDIP tegaskan Komisi III tak berwenang investigasi pencekalan Setnov
Merdeka.com - Rapat Badan Musyawarah pada Selasa (11/4) telah sepakat menugaskan Komisi III DPR untuk melakukan penyelidikan atas prosedur pencekalan Ketua DPR Setya Novanto keluar negeri oleh Dirjen Keimigrasian. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan investigasi.
Sebagai mitra kerja Dirjen Keimigrasian, kata dia, Komisi III hanya bisa menanyakan soal dugaan pelanggaran hukum dalam pencekalan Setnov saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Enggak bisa. Komisi III enggak bisa bertugas untuk melakukan penyelidikan. Komisi III hanya punya fungsi pengawasan terhadap mitra kerja. Kalau ada mitra kerja melakukan penyimpangan, maka komisi 3 ada kewenangan untuk mengundang ke RDP atau raker," kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Sebenarnya tanpa itu pun, kalau ada penyimpangan akan kami panggil. Tapi kami merasa tidak ada penyimpangan tuh. Kita biasa saja tuh," sambungnya.
Junimart menyebut surat penugasan dari Bamus belum diterima Komisi III. Meski begitu, dia menilai keputusan KPK dan Dirjen Keimigrasian mencekal Setnov sudah sesuai aturan.
Apalagi, Komisi III dinilai tidak memiliki kewenangan mencabut status pencekalan Ketua Umum Partai Golkar. Oleh karenanya, Junimart menyatakan tidak akan hadir dalam investigasi atau pun rapat terkait upaya pencabutan pencekalan Setnov.
"Setahu saya surat bamus setahu saya enggak ada datang ke Komisi III. Kita harus tahu asas lah, KPK ini bekerja sesuai peraturan," tegas dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian keluar negeri hari ini. Keputusan itu telah disepakati oleh seluruh pimpinan dan fraksi-fraksi partai di DPR dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) tadi malam.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan selain mengirim surat, rapat tersebut juga menyepakati penugasan terhadap Komisi III untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan hingga pemanggilan Dirjen Keimigrasian. Nantinya, hasil investigasi akan dilaporkan lagi ke Bamus.
"Ini akan kita serahkan juga surat yang ketiga yang kita buat hari ini. Adalah kepada Komisi III untuk melaksanakan penugasan itu. Untuk melakukan pengecekan, termasuk juga pertanyaan, pemanggilan," kata Fahri.
Meskipun pimpinan DPR memiliki hak bertanya, akan tetapi rapat memutuskan menyerahkan tugas penyelidikan kepada Komisi III sebagai mitra dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Meskipun kita menjadi pimpinan, tapi layaklah kalau kita menyerahkan kepada komisi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan imigrasi, dan itu semuanya ada di Komisi III," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaDia memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSeharusnya, seluruh aparat intelijen menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024. Tindakan ini akan melukai demokrasi.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR berduka karena penegak hukum justru menjadi tersangka kasus hukum.
Baca SelengkapnyaDPR tidak ingin berasumsi atas peristiwa atau kejadian yang memang belum adanya pernyataan secara resmi.
Baca Selengkapnya