PDIP tegaskan tak menghendaki calon tunggal di Pilpres 2019
Merdeka.com - Pemerintah menolak sistem ambang batas presiden atau presidential threshold dihapuskan menjadi 0 persen. Sebaliknya, pemerintah mengusulkan pemberlakuan presidential threshold pada Pemilu 2019.
Sementara soal angka persentasinya mengacu pada Pemilu 2014 yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif. Pakar hukum tata negara Margarito Kamis pun menilai ada tujuan tertentu di balik dipertahankannya presidential threshold tersebut.
"Jangan-jangan orang yang mau adanya presidential threshold ini mau ada calon tunggal di Pemilu 2019," kata Margarito di acara diskusi Polemik dengan tema 'RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (14/1).
-
Sistem pemilu apa yang dipakai di Indonesia saat ini? Sampai saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
-
Bagaimana asas pemilu Indonesia diterapkan dalam praktik? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada enam asas pemilu Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu, yaitu: Asas langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih. Asas bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya. Asas rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Asas jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asas adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
-
Bagaimana asas Pemilu di Indonesia diterapkan? Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), terdapat enam asam pemilu yakni Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut ini penjelasannya:
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Bagaimana pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan? Persiapan untuk hari pemilihan dimulai dengan pengumuman tanggal pemilihan oleh pemerintah. Persiapan ini meliputi pendaftaran pemilih, penyusunan daftar pemilih, dan penyiapan sarana dan prasarana pemilihan.
-
Apa saja asas Pemilu di Indonesia? Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Sehingga dapat dikatakan bahwa Asas Pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.
Namun hal itu dibantah anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Menurutnya, wacana untuk menjadikan sistem calon presiden tunggal di Indonesia sesuatu yang sulit untuk diterapkan di Indonesia.
Dia menegaskan PDIP lebih menghormati pelaksanaan pilpres seperti yang sudah ada.
"Jadi jangan khawatir. Kami PDI Perjuangan juga tidak menghendaki calon tunggal, kita lebih menghormati melalui proses pemilihan melalui proses pemilih," kata Arteri.
Dia juga menegaskan UU Pemilu yang ada saat ini sudah sangat baik. "Kita akan pastikan yang hadir saat ini adalah UU yang sangat hebat dan begitu luar biasa," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot menegaskan, PDIP tidak akan membiarkan Pilkada Jakarta terjadi hanya melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaPDIP mengakui tak bisa mengusung sendiri calon di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaid menerangkan PDIP memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman melihat peluang kecil Ganjar Pranowo dan PDI Perjuangan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaPDIP membangun komunikasi baik ke PKB hingga PKS untuk Pilkada Jakarta karena tak bisa mengusung sendiri.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaMenurut Ribka, banyak calon Kepala daerah PDI Perjuangan ditinggalkan partai politik.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat seusai Rapat Kerja Nasional IV PDIP menyebut PDIP dan para partai pendukung selalu memperjuangkan Ganjar Pranowo
Baca SelengkapnyaGolkar sendiri telah menugaskan Ridwan KamilĀ untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Adian, pihaknya juga tidak peduli apapun pernyataan partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk Pilkada Jakarta.
Baca Selengkapnya"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal," kata OSO
Baca SelengkapnyaAnies sudah bertemu dengan elite-elite PDIP beberapa waktu lalu
Baca Selengkapnya