Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP tolak solusi KPU soal partai bersengketa bisa ikut pilkada

PDIP tolak solusi KPU soal partai bersengketa bisa ikut pilkada Kemendagri serahkan DP4 ke KPU. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak solusi yang diberikan oleh KPU terhadap partai yang bersengketa bisa ikut pilkada serentak nantinya. KPU mempersilakan dua partai yang bersengketa mengajukan calon di pilkada sampai menunggu putusan inkracht di pengadilan.

Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, rapat yang dilakukan antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, Mendagri dan KPU ini hanya konsultasi, tidak mengambil keputusan. Padahal, dalam kesempatan itu diambil kesepakatan untuk melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 36.

"Kita kan gak setuju tadi. Pengertian kepengurusan itu ya tunggal, nah ini kok ada dua kepungurusan ganda meskipun menyetujui hanya satu calon.‎ Maka menurut hemat saya bertentangan dengan undang-undang," kata Arif di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7).

Arif menjelaskan semua UU yang satu paket dengan UU bidang politik punya kompatibilitas dengan UU yang lain. Beberapa di antaranya yaitu Undang-undang Pileg, undang-undang Pilpres dan Undang-undang Parpol.

‎Maka dari itu, menurutnya, keputusan yang diambil para fraksi menimbulkan problem hukum. Menimbulkan ketidakpastian. PDIP tetap tidak akan mau menempuh jalan voting untuk mengambil keputusan penyelesaian atau solusi bagi kisruh yang terjadi pada Partai Golkar dan PPP.

Arif menilai, KPU harus diberikan kesempatan tersendiri untuk menelaah lebih dalam dengan kecermatan dan diperbolehkan mengambil keputusan sendiri.

"KPU mesti cermat, hati-hati. Saran saya ya dirumuskan dengan cermat oleh KPU dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Maka tidak perlu terburu-buru begini," tandasnya.

Seperti diketahui, selain PDIP, seluruh fraksi sepakat untuk dengan KPU untuk mengubah PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 36.

Pasal ini berisi KPU dapat menerima pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dari kepengurusan partai politik yang berselisih ditandatangani kedua belah pihak. Namun dengan syarat, kepengurusan partai politik yang berselisih tersebut mengajukan 1 (satu) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang sama.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Menko Polhukam Hadi Tjahjanto soal PDIP Tolak Penggunaan Sirekap
Respons Menko Polhukam Hadi Tjahjanto soal PDIP Tolak Penggunaan Sirekap

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan hal itu.

Baca Selengkapnya
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP

PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Keras! TB Hasanuddin Sebut Rapat Panja RUU Pilkada Tak Adil dan Putusan Langgar Keputusan MK
VIDEO: PDIP Keras! TB Hasanuddin Sebut Rapat Panja RUU Pilkada Tak Adil dan Putusan Langgar Keputusan MK

Menanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta

PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya

Nantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.

Baca Selengkapnya
PDIP usai Putusan MK: Kalau Tak Ada Mau Koalisi di Pilkada Jakarta, Kami Siap Sendirian
PDIP usai Putusan MK: Kalau Tak Ada Mau Koalisi di Pilkada Jakarta, Kami Siap Sendirian

PDIP menyatakan kesiapannya melawan koalisi gemuk KIM plus dalam Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras "Kita Tahu Untuk Siapa!"

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK: Angin Segar Buat di Jakarta dan Jatim
PDIP Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK: Angin Segar Buat di Jakarta dan Jatim

Said mengaku bahwa putusan MK menjadi angin segar untuk PDIP mengusung pasangan calon sendiri.

Baca Selengkapnya