PDIP tolak solusi KPU soal partai bersengketa bisa ikut pilkada
Merdeka.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak solusi yang diberikan oleh KPU terhadap partai yang bersengketa bisa ikut pilkada serentak nantinya. KPU mempersilakan dua partai yang bersengketa mengajukan calon di pilkada sampai menunggu putusan inkracht di pengadilan.
Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, rapat yang dilakukan antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, Mendagri dan KPU ini hanya konsultasi, tidak mengambil keputusan. Padahal, dalam kesempatan itu diambil kesepakatan untuk melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 36.
"Kita kan gak setuju tadi. Pengertian kepengurusan itu ya tunggal, nah ini kok ada dua kepungurusan ganda meskipun menyetujui hanya satu calon. Maka menurut hemat saya bertentangan dengan undang-undang," kata Arif di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana UU Pilkada Serentak 2024 memastikan pemilihan yang adil? Undang-undang ini dirancang untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Arif menjelaskan semua UU yang satu paket dengan UU bidang politik punya kompatibilitas dengan UU yang lain. Beberapa di antaranya yaitu Undang-undang Pileg, undang-undang Pilpres dan Undang-undang Parpol.
Maka dari itu, menurutnya, keputusan yang diambil para fraksi menimbulkan problem hukum. Menimbulkan ketidakpastian. PDIP tetap tidak akan mau menempuh jalan voting untuk mengambil keputusan penyelesaian atau solusi bagi kisruh yang terjadi pada Partai Golkar dan PPP.
Arif menilai, KPU harus diberikan kesempatan tersendiri untuk menelaah lebih dalam dengan kecermatan dan diperbolehkan mengambil keputusan sendiri.
"KPU mesti cermat, hati-hati. Saran saya ya dirumuskan dengan cermat oleh KPU dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Maka tidak perlu terburu-buru begini," tandasnya.
Seperti diketahui, selain PDIP, seluruh fraksi sepakat untuk dengan KPU untuk mengubah PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 36.
Pasal ini berisi KPU dapat menerima pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dari kepengurusan partai politik yang berselisih ditandatangani kedua belah pihak. Namun dengan syarat, kepengurusan partai politik yang berselisih tersebut mengajukan 1 (satu) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang sama.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadi Tjahjanto mengungkapkan, ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan hal itu.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan kesiapannya melawan koalisi gemuk KIM plus dalam Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaSaid mengaku bahwa putusan MK menjadi angin segar untuk PDIP mengusung pasangan calon sendiri.
Baca Selengkapnya