PDIP Usul Sistem Proporsional Tertutup dan Ambang Batas Parlemen Berjenjang
Merdeka.com - PDI Perjuangan mengusulkan sistem proporsional tertutup dalam RUU Pemilu. Sistem pemilihan di mana pemilih hanya disodorkan pilihan partai politik tanpa calon dalam pemilihan legislatif.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sistem proporsional tertutup ini mengurangi politik uang yang kerap terjadi karena pertarungan bebas sistem proporsional terbuka.
"Praktik pertarungan bebas di lapangan melalui money politik, transaksional dan jual beli suara dari para caleg secara otomatis dapat diminimalisir sehingga biaya politik menjadi semakin kecil," ujar Djarot kepada wartawan, Jumat (12/6).
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Kenapa sistem pemilu proporsional terbuka dipilih di Indonesia? Sistem ini memberikan kesempatan lebih besar bagi kandidat untuk dipilih berdasarkan popularitas dan rekam jejak pribadi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan partai politik dan kandidat dapat lebih memperhatikan kepentingan rakyat dan memenuhi harapan pemilih.
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Bagaimana calon terpilih di Pemilu Proporsional Tertutup? Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut. Dalam sistem proporsional tertutup, secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
-
Bagaimana prinsip proporsional diterapkan dalam pemilu? Dalam prinsip ini, semakin banyak suara yang diperoleh, semakin banyak pula kursi atau perwakilan yang didapatkan.
-
Kapan sistem pemilu proporsional terbuka mulai diterapkan? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003.
Djarot mengatakan, memberlakukan sistem proporsional tertutup juga sebagai pendidikan politik dan kaderisasi bagi partai politik. Selain juga memudahkan masyarakat dalam proses pemilihan.
"Sistem proporsional tertutup di samping memudahkan rakyat dalam proses pemilihan tetapi juga memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada partai politik dalam penyusunan calon legislatif.
Selain itu, Djarot mengungkap PDIP mengusulkan ambang batas parlemen dengan sistem berjenjang. 5 persen untuk DPR, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD kabupaten/kota. Menurut PDIP sistem ambang batas ini akan menyederhanakan partai politik di parlemen dan membuat demokrasi lebih baik.
"Untuk itu, Kongres partai telah memutuskan PT sebesar 5 persen untuk pusat, 4 persen untuk provinsi dan 3 peran untuk kabupaten/kota," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaDalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai sangat berbahaya jika Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung untuk mengakomodir kepentingan
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaUsul itu diajukan saat Komisi II rapat bareng Komisi Pemilihan Umum (KPU) di DPR
Baca SelengkapnyaDjarot menegaskan koalisi gemuk bukan jaminan menang.
Baca SelengkapnyaAturan sistem tertuang dalam Peraturan Partai (PP) nomor 01 tahun 2023.
Baca SelengkapnyaHasto ingin agar segala sesuatunya harus dicermati serta harus dikaji dengan bersamaan.
Baca SelengkapnyaDjarot menegaskan, PDIP tidak akan membiarkan Pilkada Jakarta terjadi hanya melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaMengusulkan agar politik uang dilegalkan saja dengan batasan tertentu di Peraturan KPU (PKPU) pencalonan di Pilkada
Baca SelengkapnyaPDIP menilai dengan bertambahnya jumlah kementerian artinya menambah jumlah anggaran atau tidak efisien.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta
Baca Selengkapnya