Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelajari hukum adat, Panja RUU KUHP kunker ke Inggris

Pelajari hukum adat, Panja RUU KUHP kunker ke Inggris Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sejumlah anggota Panitia Kerja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Inggris beberapa waktu lalu. Menurut anggota Panja RUU KUHP, Arsul Sani, ada beberapa hal yang dipelajari di Inggris selama kunjungan kerja lima hari itu.

"Ada beberapa dua hal yang dibahas di RUU KUHP baru. Pertama soal hukum yang hidup yang bisa dipidana bukan hanya semua yang sudah ada undang-undang, tapi bisa pakai hukum yang ada di masyarakat, artinya aspek legalitas yang diperluas, Dr Weet je recht. Kebetulan Inggris menganut sistem yang seperti itu, ada tindak pidana yang tidak ditetapkan Undang-undang tapi pakai hukum di masyarakat. Itu yang kita ingin belajar," kata Asrul di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

Selain karena Inggris juga memiliki hukum pidana material dalam sistem hukum anglo saxon, kata Asrul, pihak panja ingin mempelajari RUU KUHP karena di Indonesia terdapat daerah dengan sistem adat yang berbeda-beda sehingga tak menjadi sama.

"Tapi, pelajaran yang kita dapat Inggris sudah bergerak di mana tindak pidana harus diatur melalui undang-undang. Kita kan sebaliknya. Yang kita khawatirkan, ada perbuatan pidana misal di Aceh anggap pidana tapi Jawa Tengah anggap tidak, kan itu tidak seragam," jelasnya.

Selain itu, persoalan hubungan kerja sosial yang diatur dalam RUU KUHP juga ingin dilihat di Inggris. Sebab, dalam RUU KUHP diperluas pemidanaan kerja sosial dan denda yang bertingkat-tingkat klasifikasinya.

"Pemidanaan ini terkait dengan konsep keadilan restoratif (restorative justice) di mana proses penanganan perkara pidana melibatkan juga korban/keluarganya," ujarnya.

Namun Arsul menegaskan kunjungan ke Inggris ini murni karena ingin pembelajaran dan pendalaman RUU KUHP. Seperti yang sudah dilakukan pimpinan panja Komisi III yang melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada masa sidang sebelumnya.

"Namun, Inggris justru sedang gerak ke tindak pidana harus diatur undang-undang. Lalu kita juga akan masukkan soal keadilan restoratif, sistem mediasi korban atau pelaku karena di RUU KUHP ada sistem kerja sosial. Di situ (Inggris) 4 hari, yang ke Belanda pimpinan," pungkas dia.

Berikut nama-nama anggota Komisi III yang mengikuti kunjungan kerja ke Inggris:

1. Aziz Syamsuddin (Golkar - Ketua Komisi III)

2. John Kennedy Aziz (Golkar)

3. Dwi Ria Latifa (PDIP)

4. Iwan Kurniawan (Gerindra)

5. Didik Mukriyanto (PD)

6. Daeng Muhammad (PAN)

7. Nasir Djamil (PKS)

8. Bahrudin Nasori (PKB)

9. Arsul Sani (PPP)

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi I DPR dan Pemerintah Setuju 5 RUU Kerja Sama Pertahanan Dibawa ke Rapat Paripurna
Komisi I DPR dan Pemerintah Setuju 5 RUU Kerja Sama Pertahanan Dibawa ke Rapat Paripurna

Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global.

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Pansus Angket Haji, Menag Yaqut: Semua Proses Akan Kita Laporkan
DPR Bentuk Pansus Angket Haji, Menag Yaqut: Semua Proses Akan Kita Laporkan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap mengikuti proses terkait angket itu

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Diminta Bentuk Kementerian Khusus Haji, Mengurai Permasalahan Umat
Prabowo-Gibran Diminta Bentuk Kementerian Khusus Haji, Mengurai Permasalahan Umat

Kementerian Khusus Haji diyakini mampu menjawab permasalahan yang selama ini terjadi tiap musim haji

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI, 161 Orang Izin dan 132 Hadir
Cak Imin Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI, 161 Orang Izin dan 132 Hadir

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
Dalih KPK Akui Hati-Hati Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Dalih KPK Akui Hati-Hati Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK telah memberikan waktu untuk Kaesang bisa mengklarifikasi dalam batas waktu maksimal 30 hari.

Baca Selengkapnya
Arteria Dahlan Sebut Pansus Haji Temukan Banyak Fakta Hukum dan Penyimpangan
Arteria Dahlan Sebut Pansus Haji Temukan Banyak Fakta Hukum dan Penyimpangan

Dia menyayangkan Kementerian Agama tidak memenuhi permintaan klarifikasi dari Pansus.

Baca Selengkapnya
Pansus Haji Hanya Punya Waktu Sebulan untuk Hasilkan Kesimpulan
Pansus Haji Hanya Punya Waktu Sebulan untuk Hasilkan Kesimpulan

Muhaimin mengingatkan pansus tersebut mendapatkan kewenangan yang luar biasa dan aktivitasnya dilindungi oleh undang-undang.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut Pansus Angket Haji 2024 Mulai Bekerja Pekan Depan
Cak Imin Sebut Pansus Angket Haji 2024 Mulai Bekerja Pekan Depan

Cak Imin lantas menyebut, Pansus Angket Haji 2024 merupakan pansus monumental yang digulirkan DPR.

Baca Selengkapnya