Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelapor korupsi dapat Rp 200 juta, OSO tegaskan demi perkuat KPK

Pelapor korupsi dapat Rp 200 juta, OSO tegaskan demi perkuat KPK Rapat koordinasi DPD Hanura se-Indonesia. ©2018 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengomentari ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dalam tindak pidana korupsi. PP tersebut juga mengatur pemberian dana penghargaan masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi sebesar Rp 200 juta.

Menurut dia, dengan ditekennya PP tersebut pemerintah harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya sebetulnya itu kan sudah ada ya kan. Sah-sah saja cuma nanti mesti koordinasi dengan KPK apakah sudah tepat yah, tapi tidak mungkin presiden mengeluarkan statement kalau dia tidak menghitung apa kepentingannya," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Orang lain juga bertanya?

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini enggan berkomentar lebih banyak lagi. Dia hanya yakin semua itu dilakukan untuk memperkuat KPK.

"Pasti untuk memperkuat KPK itu," ucapnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. PP itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam tindak pidana korupsi .

Dalam Pasal 13 ayat 1 PP No 43 Tahun 2018 arus, masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. Penghargaan yang diberikan berupa piagam dan premi.

Khusus nilai premi yang diberikan yang dua kali lipat dari jumlah.

"Besaran premi yang diberikan pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tulis Pasal 17 ayat 2 PP itu seperti dikutip merdeka.com dari Setneg.go.id, Selasa (9/10) ) malam.

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi suap, nilai premi diberikan dua kali lipat dari nilai uang suap dari hasil lelang barang rampasan.

"Besaran premi yang diberikan pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000,00 (beberapa juta rupiah)," karena isi 17 ayat 4.

PP No 43 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018 dan langsung diundangkan oleh Kemenkum HAM.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp117 Miliar di 2025
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp117 Miliar di 2025

Dia menjelaskan, tambahan anggaran itu untuk rencana program dukungan manajemen.

Baca Selengkapnya
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi

KPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
PPATK Tunggu Surat Polisi Lacak Aliran Dana Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo
PPATK Tunggu Surat Polisi Lacak Aliran Dana Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Meski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp201,9 Miliar Tahun 2025, Berikut Rinciannya
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp201,9 Miliar Tahun 2025, Berikut Rinciannya

Usulan tambahan anggaran itu diajukan setelah pagu indikatif yang didapat KPK untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.237.441.326.000.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Jaya Surati KPK, Ajukan Supervisi Usut Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Kapolda Metro Jaya Surati KPK, Ajukan Supervisi Usut Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Proses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini bakal melibatkan pihak KPK.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!

"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.

Baca Selengkapnya
Pejabat Basarnas Kena OTT KPK
Pejabat Basarnas Kena OTT KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun telah membenarkan terkait agenda OTT dilakukan KPK perihal penyerahan uang yang diduga berkaitan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Belum Terima Surat Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo dari Polda Metro
KPK Belum Terima Surat Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo dari Polda Metro

Supervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli

Setelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Sebut KPK Sudah Terima Supervisi Penyidikan Kasus Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya Sebut KPK Sudah Terima Supervisi Penyidikan Kasus Pemerasan SYL

"Sudah, sudah diterima sejak dua hari atau tiga hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.

Baca Selengkapnya