Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peluru Fahri Hamzah buat KPK dan Menkum HAM demi bela Setya Novanto

Peluru Fahri Hamzah buat KPK dan Menkum HAM demi bela Setya Novanto Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Pencekalan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus e-KTP membuat koleganya berang. Salah satu yang paling lantang adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Fahri mengatakan, pencekalan Setya Novanto untuk bepergian keluar negeri tidak bisa dibatalkan melalui jalur hukum. Hanya saja, pencekalan itu bisa ditolak apabila keputusan dari Ditjen Keimigrasian tidak memenuhi ketentuan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 94 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi.

DPR hanya bisa mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk meninjau ulang status pencekalan Setnov yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. "(Tidak ada langkah hukum) Tetapi bisa ditolak. Pasal 94 UU Imigrasi itu boleh menolak," kata Fahri.

Orang lain juga bertanya?

Meski demikian, dalam pasal 96 dijelaskan bahwa setiap orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan. Namun, pengajuan tersebut bisa dilakukan dengan jangka waktu tertentu.

"Bisa ditolak. Pasal 96 UU imigrasi itu boleh menolak. Jadi salah orang mengatakan KPK mencekal. KPK tidak boleh mencekal. Tidak punya hak mencekal. Karena KPK tidak punya sistem untuk mencekal," tegasnya.

Pencekalan Setnov oleh Ditjen Imigrasi dilakukan berdasarkan permintaan KPK. Fahri menegaskan, Menkum HAM Yasonna Laoly harus mengetahui ketentuan pencekalan berdasarkan UU Imigrasi bukan atas dasar permintaan KPK semata.

"Pak Laoly, sebagai menteri, harus tahu dia, bahwa kewenangan itu ada di imigrasi, bukan di KPK. Meskipun kalian semua takut sama KPK, kewenangan (cekal) itu ada di imigrasi. Jangan kalian menjadi penakut semua, gara-gara penakut jadi bilang 'oh itu kewenangan KPK'. Ini negara mau diurus KPK semua?" katanya.

Selain itu, menurut Fahri, pencekalan Setya Novanto untuk bepergian keluar negeri bisa dibatalkan jika masih berstatus sebagai saksi dan belum masuk tahap penyidikan. Ketentuan itu, kata Fahri, tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kalau ada pencekalan yang tidak berdasarkan hukum, termasuk di dalamnya pencekalan sebelum adanya proses penyidikan, sebelum jadi tersangka itu boleh dibatalkan," kata Fahri.

Fahri pun menuding Yasonna Laoly takut dengan KPK untuk membatalkan pencekalan Setnov. Menurutnya, KPK juga memiliki landasan hukum yang sama-sama mengatur soal pencekalan, yakni UU 30/2002 tentang KPK.

Di UU tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk mencekal seseorang yang masih berstatus sebagai saksi dan hal itu dibenarkan oleh UU yang dibuat oleh DPR bersama Presiden. Sementara, ketentuan yang sama di UU Imigrasi telah dianulir MK.

"Cuma masalahnya semua orang kan takut dengan KPK, kan itu masalahnya kan. Termasuk Menteri Hukum dan HAM itu juga takut dengan KPK," jelasnya.

"Sehingga apapun maunya KPK harus dipenuhi. Alasannya KPK punya undang-undang khusus. Ya enggak boleh begitu dong. Ada hukumnya dong," sambung Fahri.

Untuk urusan pencekalan, KPK seharusnya mengikuti aturan yang tertulis di UU Keimigrasian. Apabila kewenangan KPK terkait pencekalan tidak dibatasi dikhawatirkan seorang Presiden bisa dicekal.

"KPK harus diikat dengan hukum, dan KPK harus menghormati hukum yang lain. Kalau semua kekhususan itu akan dimiliki oleh KPK ya nanti presiden juga bisa dicekal. Apa anda mau begitu, enggak boleh dong. Batasi kewenangan KPK. Pasal 28 J UUD menghormati pembatasan kewenangan," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Dirjen Imigrasi: Firli Bahuri Dicekal sampai 25 Desember 2024
Dirjen Imigrasi: Firli Bahuri Dicekal sampai 25 Desember 2024

Silmy Karim membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Firli Bahuri, eks Ketua KPK, yang dilayangkan Polri.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim

Gugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Nawawi Pomolango: Kedatangan Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu, Datang Lapor di Depan
Ketua KPK Nawawi Pomolango: Kedatangan Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu, Datang Lapor di Depan

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sudah memutus akses Firli Bahuri di gedung KPK.

Baca Selengkapnya
Dicekal soal Kasus Korupsi, Firli Bahuri Batal Umroh
Dicekal soal Kasus Korupsi, Firli Bahuri Batal Umroh

Ian menyebut efek dari pencekalan itu membuat kliennya tidak bisa memiliki banyak ruang gerak untuk bepergian.

Baca Selengkapnya
Respons Imigrasi soal Paspor Firli Bahuri
Respons Imigrasi soal Paspor Firli Bahuri

Penarikan paspor menjadi upaya Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap seorang tersangka

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!

Terdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya