Pembahasan RUU Terorisme masih sepakati definisi kata terorisme
Merdeka.com - Pembahasan RUU terorisme tersendat akibat beberapa isu, salah satunya soal definisi terorisme. Panitia kerja (Panja) DPR mengungkapkan definisi terorisme harus dibahas dengan fokus dan detail sebelum disahkan.
Salah satu anggota Panja RUU Antiterorisme, Arsul Sani mengatakan bahwa definisi menjadi penting karena di masyarakat saat ini ada semacam perasaan tidak adil terkait tindakan teror. Dirinya pun membandingkan dua kasus terorisme yang pernah terjadi sebelumnya.
"Kan saat ini di masyarakat tidak bisa dipungkiri, ada dalam tanda kutip perasaan, belum tentu benar ya, terdiskriminasi. Contoh, yang selalu paling disebut kan begini, begitu ada peristiwa bom buku yang dikirimkan kepada komunitas Utan Kayu, Ulil, disebut terorisme tetapi yang di Alam Sutera itu tidak disebut terorisme, yang di mal itu," pungkas Asrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang dibahas dalam rapat koordinasi? Selain melakukan peninjauan langsung, rangkaian kunjungan di Kalimantan Timur juga melibatkan rapat koordinasi yang membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) agar tepat sasaran.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Apalagi, Ia mengatakan bahwa masyarakat Indonesia dan dunia masih menganggap terorisme dilakukan kelompok Islam. "Itu yang kemudian menimbulkan ada sekelompok masyarakat yang merasa terdiskriminasi dengan pemahaman yang berkembang. Seolah-olah kalau terorisme dilakukan kelompok Islam, ditujukan anti-Islam, maka itu terorisme," ujarnya.
Oleh karena itu, Panja DPR harus benar-benar memikirkan soal definisi ini agar tak ada lagi perbedaan pendapat mengenai terorisme di kalangan masyarakat. Asrul juga menegaskan bahwa pemerintah pun menyebut definisi terorisme sangat banyak.
"Kata tim ahli pemerintah, ada ratusan definisi. Kalau dari pandangan saya sendiri, saya melihat, ketika Amerika Serikat, pemerintahnya memperdebatkan soal apa sih terorisme, itu antara lembaga, badan-badannya beda, CIA, FBI, National Security berbeda," kata politisi partai PPP itu.
Meski demikian, Panja telah menyepakati soal definisi terorisme akan diserahkan ke tim pemerintah. Arsul juga mengungkapkan pengertian terorisme sudah mengerucut.
"Sudah mengerucut saat ini. Yang jelas, terorisme itu unsur-unsurnya sudah jelas, tindakannya termasuk perbuatan pidana, menimbulkan ketakutan masyarakat dan tak terkait dengan perbuatan yang bersifat sparatis, misalnya pemberontakan, memisahkan diri dari satu wilayah. Makanya OPM itu kejahatan makar," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaRencana pembahasan RUU PPRT itu sudah mulai masuk di DPR RI pada awal periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan Revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) sampai dijaga Brimob.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca Selengkapnya