Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembahasan RUU Terorisme masih sepakati definisi kata terorisme

Pembahasan RUU Terorisme masih sepakati definisi kata terorisme Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pembahasan RUU terorisme tersendat akibat beberapa isu, salah satunya soal definisi terorisme. Panitia kerja (Panja) DPR mengungkapkan definisi terorisme harus dibahas dengan fokus dan detail sebelum disahkan.

Salah satu anggota Panja RUU Antiterorisme, Arsul Sani mengatakan bahwa definisi menjadi penting karena di masyarakat saat ini ada semacam perasaan tidak adil terkait tindakan teror. Dirinya pun membandingkan dua kasus terorisme yang pernah terjadi sebelumnya.

"Kan saat ini di masyarakat tidak bisa dipungkiri, ada dalam tanda kutip perasaan, belum tentu benar ya, terdiskriminasi. Contoh, yang selalu paling disebut kan begini, begitu ada peristiwa bom buku yang dikirimkan kepada komunitas Utan Kayu, Ulil, disebut terorisme tetapi yang di Alam Sutera itu tidak disebut terorisme, yang di mal itu," pungkas Asrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).

Orang lain juga bertanya?

Apalagi, Ia mengatakan bahwa masyarakat Indonesia dan dunia masih menganggap terorisme dilakukan kelompok Islam. "Itu yang kemudian menimbulkan ada sekelompok masyarakat yang merasa terdiskriminasi dengan pemahaman yang berkembang. Seolah-olah kalau terorisme dilakukan kelompok Islam, ditujukan anti-Islam, maka itu terorisme," ujarnya.

Oleh karena itu, Panja DPR harus benar-benar memikirkan soal definisi ini agar tak ada lagi perbedaan pendapat mengenai terorisme di kalangan masyarakat. Asrul juga menegaskan bahwa pemerintah pun menyebut definisi terorisme sangat banyak.

"Kata tim ahli pemerintah, ada ratusan definisi. Kalau dari pandangan saya sendiri, saya melihat, ketika Amerika Serikat, pemerintahnya memperdebatkan soal apa sih terorisme, itu antara lembaga, badan-badannya beda, CIA, FBI, National Security berbeda," kata politisi partai PPP itu.

Meski demikian, Panja telah menyepakati soal definisi terorisme akan diserahkan ke tim pemerintah. Arsul juga mengungkapkan pengertian terorisme sudah mengerucut.

"Sudah mengerucut saat ini. Yang jelas, terorisme itu unsur-unsurnya sudah jelas, tindakannya termasuk perbuatan pidana, menimbulkan ketakutan masyarakat dan tak terkait dengan perbuatan yang bersifat sparatis, misalnya pemberontakan, memisahkan diri dari satu wilayah. Makanya OPM itu kejahatan makar," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri

Anggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Blak-blakan Alasan RUU PPRT Mandek
Baleg DPR Blak-blakan Alasan RUU PPRT Mandek

Rencana pembahasan RUU PPRT itu sudah mulai masuk di DPR RI pada awal periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Ungkap Rapat Baleg DPR Bahas Revisi UU Pilkada sampai Dijaga Brimob
Masinton PDIP Ungkap Rapat Baleg DPR Bahas Revisi UU Pilkada sampai Dijaga Brimob

Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan Revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) sampai dijaga Brimob.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan

Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

Baca Selengkapnya
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
Debat Panas Benny K Harman Vs Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset Absen dari Prolegnas, Sampai Bawa Nama Prabowo
Debat Panas Benny K Harman Vs Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset Absen dari Prolegnas, Sampai Bawa Nama Prabowo

Benny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.

Baca Selengkapnya
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu

Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Sebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Terkesan Buru-Buru
Politikus PDIP Sebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Terkesan Buru-Buru

Sofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.

Baca Selengkapnya
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya