Pembatasan Masa Jabatan Presiden Upaya Mencegah Kekuasaan Tidak Terbatas
Merdeka.com - Pengurus Pusat Ilumni FH Unpar (PP Ilumni FH Unpar) mengamati dinamika politik tanah air, terkait penambahan masa jabatan Presiden Republik Indonesia menjadi 3 periode melalui mekanisme Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua Umum Ilumni FH Unpar, Samuel M P Hutabarat mengatakan, isu konstitusional tersebut semakin menjadi keprihatinan publik ketika diperkuat kembali melalui tiga pernyataan pimpinan partai politik, yakni; Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.
"Dari pernyataan-pernyataan yang muncul pada dasarnya berintikan adanya harapan masa jabatan Presiden saat ini diperpanjang hingga lebih dari lima tahun, yang terkait dengan penundaan Pemilu 2024. Secara singkat, hal ini menunjukkan adanya benang merah terhadap isu konstitusional yang sama yakni; penambahan masa jabatan Presiden," kata Samuel lewat keterangan pers yang diterima, Sabtu (5/3).
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Apa yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945? Pasal ini mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini mencerminkan dinamika politik dan aspirasi rakyat Indonesia dalam menentukan siapa yang berhak memimpin negara ini.
-
Apa aturan utama pelantikan Presiden? Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Kenapa Pilkada dilakukan lima tahun sekali? Pelaksanaan Pilkada yang rutin ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengevaluasi dan memilih kembali pemimpin mereka berdasarkan kinerja selama masa jabatan sebelumnya.
-
Kapan pelantikan Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
Bertolak dari pengamatan terhadap kedua isu tersebut, PP Ilumni FH Unpar menyampaikan pernyataan sikap untuk menanggapi dinamika politik tersebut dengan berpegang pada komitmen terhadap negara demokrasi konstitusional.
"Pertama, reformasi politik dan ekonomi pada tahun 1998 yang ditandai dengan Amandemen terhadap UUD Negara RI Tahun 1945, merupakan peneguhan kembali komitmen kita terhadap demokrasi dan negara hukum. Hal ini ditandai dengan meletakan prinsip kardinal demokrasi konstitusional, yakni; pembatasan masa jabatan Presiden. Dimana pembatasan masa jabatan Presiden menjadi upaya kita untuk mencegah munculnya kembali kekuasaan yang tidak terbatas," kata Samuel.
Masa jabatan presiden diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Artinya, masa jabatan presiden ditetapkan maksimal dua periode. Untuk itu jika kita mendorong untuk menambah periode jabatan Presiden menjadi 3 Periode, maka itu berarti kita sudah melanggar nilai-nilai demokrasi dan konstitusi negara kita.
Kedua, penyelenggaraan pemilu secara demokratis dan berkala merupakan implementasi prinsip kedaulatan rakyat, dimana menjadi pilar fundamental negara hukum demokratis.
Oleh karena itu, wacana penundaan pemilu merupakan wacana yang mengenyampingkan prinsip kedaulatan rakyat dan tentunya wacana yang tidak demokratis.
Disamping itu juga, pemilu merupakan sarana penting dalam menjaga keseimbangan sirkulasi kepemimpinan nasional, serta sarana dalam menguji visi dan program calon Presiden dan Wakil Presiden, maupun calon legislator, agar selaras dengan tujuan berdirinya Republik Indonesia, dan aspirasi warga negara.Pasal 22 E UUD Negara RI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Dengan demikian jika terjadi penundaan pemilu, menambah masa jabatan presiden serta memperpanjang masa jabatan parlemen merupakan bentuk pelanggaran konstitusi dan merampas hak rakyat untuk mengunakan hak pilihnya setiap lima tahun.
Ketiga, berdasarkan data the Economist Intelligence Unit mengenai Democracy Index 2021, posisi Indonesia belum beranjak dari posisi sebelumnya yakni; tetap diklasifikasi sebagai negara flawed democracy.
Dimana dalam kategori budaya politik (political culture) kita memperoleh skor yang rendah. Hendaknya kondisi tersebut menjadi bahan refleksi kita bersama, terlebih terhadap wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan pemilu.
Menurut Samuel, refleksi ini menjadi krusial ketika komitmen kita terhadap demokrasi, bukan semata terhadap institusi demokrasi, namun juga cara pandang, perilaku, serta keberlanjutan demokrasi.
Maka, semakin teguh komitmen kita terhadap demokrasi, maka kita turut serta dalam memperbaiki budaya politik dan juga ekosistem demokrasi kita.
Terakhir, PP Ilumni FH Unpar, mengajak seluruh elemen bangsa dan setiap warga negara untuk tetap berpegang teguh pada komitmen terhadap demokrasi konstitusional, dimana berintikan adanya pembatasan masa jabatan Presiden, dan terselenggaranya Pemilu secara demokratis, terbuka, akuntabel, dan berkala. Bukankah Jokowi dalam berbagai kesempatan telah menyatakan menolak adanya wacana penambahan masa jabatannya menjadi 3 periode.
"Penghargaan kami terhadap Jokowi atas segala kinerja yang luar biasa selama Jokowi menjadi Presiden, tidak dengan memberikan Jokowi tambahan masa jabatan yang merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, namun kami dapat menempatkan Jokowi sebagai seorang negarawan yang masih dapat memberikan kontribusi terhadap bangsa dan negara dalam bentuk saran atau masukan demi kemajuan Negara Republik Indonesia. Untuk itu kita juga berharap Jokowi tetap konsisten dalam sikapnya untuk menolak wacana penambahan masa jabatannya sebagai Presiden RI," tutup Samuel.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaJokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaSeorang presiden terpilih selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi.
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaUang pensiun untuk presiden, wakil presiden, dan menteri di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah
Baca SelengkapnyaDjarot menyinggung anggota DPR pun mau bila masa jabatannya diperpanjang dua tahun.
Baca Selengkapnya