Pembatasan masa jabatan presiden & wapres buat hindari pelanggengan kekuasaan
Merdeka.com - Partai Perindo mengugat masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
Latar belakang gugatan lantaran Perindo mendukung Jokowi-Jusuf Kalla (JK) bisa kembali maju di Pilpres 2019.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menjelaskan UUD dan UU salah satu tujuannya dibuat untuk menghindari otoritarianisme.
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Salah satu tujuan utamanya, sesungguhnya adalah menghindari otoritarianisme akibat kekuasaan yang dipegang terlalu lama. Apalagi, penyakit dalam sistem Presidensial memang adalah godaan menuju ke otoriter," kata Zainal, Sabtu (21/7).
Direktur PUKAT UGM ini mengatakan trauma masa kepemimpinan Soeharto yang otoriter melahirkan Tap MPR XIII Tahun 1998. Ketetapan tersebut memuat masa jabatan presiden dan wakil presiden, persis dan serupa dengan bunyi Pasal 7 UUD 1945.
Pasal tersebut berisi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
"Dalam kondisi Indonesia, trauma yang terjadi di zaman Presiden Soeharto memicu kita untuk segera membuat Tap MPR XIII Tahun 1998 yang berisi tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden," kata Zainal.
Dia menambahkan pasal itu harus dilihat dari maksud utama dari pembentuk UUD. Dia mencontohkan dua orang bisa melanggengkan kekuasaannya secara bergantian menjadi presiden dan wakil presiden. Hal tersebut bisa terjadi jika tidak ada pembatasan masa jabatan sebanyak dua kali.
"Jika membiarkan logika seperti ini terjadi maka dapat dipastikan bahwa pelanggengan kekuasaan sangat mungkin terjadi. Mereka berdualah yang akan menguasai jabatan Presiden dan Wakil Presiden dan itu tak boleh terjadi sehingga dibatasi dua kali baik berurutan maupun tidak," paparnya.
Namun, Zainal menyatakan bakal menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia yakin hal tersebut akan ditolak karena sudah jelas hanya bisa menjabat dua kali baik berurutan, maupun tidak.
"Sepanjang MK memutuskan secara koridor hukum, dalam logika hukum yang sederhana, sesungguhnya bahasa putusannya adalah bahwa sudah menjabat dua kali, baik berurutan maupun tidak, maka tidak boleh mencalonkan kembali," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaDjarot menyinggung anggota DPR pun mau bila masa jabatannya diperpanjang dua tahun.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaDalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaAda dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.
Baca SelengkapnyaMK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya.
Baca Selengkapnya