Pembelaan Fadli Zon tak rela Fahri Hamzah dipecat PKS
Merdeka.com - Fahri Hamzah menegaskan akan melawan keputusan pemecatan dirinya dengan menggugat pimpinan DPP PKS. Bahkan melalui pengacaranya, Fahri telah resmi mengajukan tuntutan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4). Jika di internal PKS belum ada yang bersuara mendukung Fahri, pembelaan malah datang dari koleganya sesama pimpinan DPR. Salah satunya dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Dalam dua kesempatan berbeda saat dimintai komentar pemecatan Fahri, Fadli Zon mengaku kaget atas keputusan PKS tersebut. Fadli mengingatkan, meski Fahri dipecat, proses penggantian dia sebagai wakil ketua DPR tidak mudah.
"Proses untuk melakukan itu bukan proses yang mudah. Anggota DPR dipilih masyarakat, konstituennya. Kita tunggu saja sejauh mana suratnya. Saya yakin saudara Fahri punya jawaban terhadap itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
Fadli malah menyatakan, pimpinan DPR baru bisa diganti jika tersangkut masalah pidana atau etika. "Sebagai seorang politisi dan kolega, kita kaget masalahnya apa. Dia cukup vokal, berintegritas, jujur. Kalau soal kritik itu hak konstitusional di DPR. Kenapa bisa terjadi tidak ada angin, tidak ada hujan. Seorang pimpinan DPR baru bisa diberhentikan kalau ada kasus pidana narkoba atau mengundurkan diri. Di undang-undang disebut. Kemudian masalah menyangkut etika," ungkapnya.
Fadli menyatakan mendukung sikap Fahri untuk mempermasalahkan secara hukum keputusan PKS memecat dirinya. Sebab hal tersebut adalah hak Fahri. "Itu hak setiap orang anggota untuk tempuh langkah hukum. Kalau kemudian ada masalah hukum, kita tunggu proses hukum. Sampai ada proses yang inkrcaht," ujarnya.
Ditanya hal yang sama pada Selasa (5/4) kemarin, Fadli lagi-lagi menyampaikan pembelaannya terhadap Fahri. Menurut Fadli, pencopotan wakil partai di fraksi merupakan hal biasa, namun hal itu berbeda ketika yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan DPR.
"Kalau proses internal biasa, pergantian orang di komisi, fraksi silakan, tapi kalau ini kan diberhentikan. Langkah yang cukup drastis. Kita tidak boleh sembarangan karena ada konstituen. Kecuali yang bersangkutan rela diganti. Tapi ini kan yang bersangkutan melakukan perlawanan jadi kita tunggu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Sejauh ini menurut wakil ketua umum Gerindra ini, Fahri memiliki track record yang kuat sebagai pendiri PKS. Dia menyayangkan jika Fahri tiba-tiba dipecat dengan isu yang sumir.
"Ini keputusan yang mengagetkan kenapa bisa sampai dipecat untuk kesalahan yang mungkin publik lihatnya agak sumir. Itu kan tapi urusan internal partai, kita enggak mau ikut campur," ujar Fadli.
Menurut Fadli, rapat pimpinan DPR tidak bisa serta-merta mengeksekusi surat pemecatan yang masuk dari PKS. Sebab menurutnya harus ada hasil dulu dari gugatan hukum Fahri terhadap pimpinan PKS.
"Dalam surat-surat itu kita lihat di Rapim. Pergantian seperti itu kita tunggu proses hukum. Enggak tahu berapa lama, kita enggak bisa dikte proses hukum," pungkasnya.
Sementara Fahri sendiri menegaskan sikapnya untuk memperkarakan pemecatan dirinya. Fahri Hamzah menyatakan sudah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melalui tim kuasa hukumnya.
Menurut Fahri, dia tidak takut dengan orang-orang berniat menyingkirkannya dari PKS. Apalagi dia mengaku sebagai deklarator dan orang yang mendirikan partai sejak awal.
"Orang yang berniat menyingkirkan saya pasti saya lawan," kata Fahri saat menghadiri hari jadi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ke-18, di Palembang, Selasa (5/4).
Gugatan itu sangat perlu dilakukan untuk menghentikan tindakan kezaliman yang dialaminya dan tindakan semena-mena para elite PKS.
"Tadi saya terima laporan tim lawyer saya, sudah mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan. Gugatan ini menyetop kezaliman lanjutan," ujar Fahri.
Menurut Fahri, sikap arogan elit partai didirikannya itu bertentangan dengan AD/ART partai dan peraturan perundang-undangan, sehingga dikategorikan perbuatan melawan hukum.
"Kalau tidak disetop nanti malah bahaya, mengganggu dan mengguncang," tukas Fahri.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaRamai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya