Pemerintah akan Bahas RUU Ketahanan Keluarga dengan DPR
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga bersama DPR. Namun, dia mengaku hingga kini belum ada agenda untuk membahas RUU itu.
RUU Ketahanan Keluarga diketahui mengatur urusan rumah tangga hingga memasuki ranah privat. Hal itu membuat RUU tersebut menuai polemik dan menjadi kontroversi.
"Pasti dibahas. Tapi kita belum sampai pada agenda itu," kata Muhadjir kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2).
-
Bagaimana cara menjaga keutuhan keluarga di Sumut? Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjaga keutuhan keluarga. Memberi perhatian kecil, saling menghormati keputusan satu sama lain dalam keluarga dan sebagainya.
-
Siapa yang mengatur aturan renovasi rumah KPR? Melansir Rumah123, aturan tentang renovasi rumah sejatinya bukan datang dari pihak perbankan melainkan pengembang. Lantas, apa saja aturan renovasi rumah yang umum diberlakukan oleh developer? Berikut di antaranya:
-
Apa fungsi Rukun Kampung? Desa bisa mencatat jumlah warga, kondisi demografinya dan lain-lain melalui Rukun Kampung ini.
-
Siapa yang berperan penting dalam keluarga? Dalam keluarga, peran ayah dan ibu sangat penting. Ayah biasanya menjadi tulang punggung keluarga dan bertanggung jawab atas menyediakan kebutuhan finansial, sementara ibu bertanggung jawab atas urusan rumah tangga dan juga perawatan anak-anak.
-
Gimana Gunawan jaga rumah tangga? 'Saya pun mencoba bertahan dan terus jalin komunikasi selama ini,' kata Gunawan.
-
Siapa yang memutuskan tentang tunjangan perumahan? Aturan tunjangan ini juga mempertimbangkan banyak anggota DPR RI yang sudah memiliki rumah pribadi di wilayah Jabodetabek.
RUU ini diusung oleh lima anggota DPR lintas fraksi, mereka adalah Ledia Hanifia (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra) dan Ali Taher (PAN).
Diketahui, draf RUU Ketahanan Keluarga belakangan dihujani kritik di media sosial. RUU ini dinilai alat negara untuk mencampuri ruang-ruang privat warga negara.
RUU Ketahanan Keluarga sendiri menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU ini telah menjalani proses harmonisasi pertama di Baleg DPR RI pada 13 Februari 2020.
Selain Pasal 25, pasal lain yang disorot misalnya Pasal 32 di mana mengatur pelarangan surogasi untuk memperoleh keturunan. Bahkan dikenakan pidana pada Pasal 141 dan 142.
Pada RUU tersebut, juga terdapat larangan jual beli sperma dan larangan mendonor atau menerima donor sperma. Diatur dalam Pasal 31 dan diatur juga pidananya dalam Pasal 139 dan 140.
RUU ini juga mengatur seksualitas. Pada Pasal 86, 87 dan 88 diatur keluarga dapat melaporkan penyimpangan seksual dan harus direhabilitasi. Penyimpangan seksual itu dijelaskan berupa, sadisme, masokisme, homosex dan incest.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaRencana pembahasan RUU PPRT itu sudah mulai masuk di DPR RI pada awal periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaRUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait.
Baca SelengkapnyaMahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.
Baca SelengkapnyaMereka mendesak DPR untuk segera membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan mengesahkannya agar dapat memberikan perlindungan bagi para PRT.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaImplementasi UU KIA juga perlu persiapan dan sosialisasi secara berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca Selengkapnya