Pemerintah cari cara minta maaf kepada korban pelanggaran HAM berat
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah sedang mematangkan format permintaan maaf kepada korban pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. Pengkajian format tersebut melibatkan banyak pihak.
"Kita sudah kumpulkan Komnas HAM, Menkum HAM, Polri, panglima semua. Jadi apa, kita sedang menyusun itu sekarang ya, sudah lah, kita tinggalkan masa lalu, sekarang bergerak maju ke depan, kita cari solusi terbaik," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Yasonna, banyak kasus pelanggaran berat HAM sudah diproses tetapi tidak pernah dituntaskan. Oleh sebab itu, pemerintah ingin kasus-kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu dianggap selesai.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Kenapa hukum yang lemah bisa menyebabkan pelanggaran HAM? Hukum yang lemah juga cenderung dapat menjadi faktor penyebab pelanggaran HAM. Hukum yang tidak dapat berdiri tegak cenderung membuat seseorang tak jera dalam melakukan perbuatan jahat terhadap orang lain.
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
"Kan penyelesaiannya yudisal dan non yudisial, kita tempuh non yudisial, kita sedang menyusun bagaimana formatnya, kita kan sudah berapa kali ketemuan," jelasnya.
Pemerintah akan meminta maaf kepada keluarga yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Adapun alasan ditempuh jalur non yudisial, lantaran proses yudisial sudah pernah ditempuh tetapi tidak membuahkan hasil.
"Masih banyak persoalannya kan, proses hukum bukan, persoalan yang panjang, katakan tahun 65 seperti apa, itu kan persoalan yang dulu di apa. Yudisal juga sudah pernah dicoba, dulu persetujuan DPR, pengadilan ad hoc-nya kan enggak jadi, DPR enggak setuju. Kita cari format yang lebih baik," jelas Yasonna.
"Jangan sampai menjadi persoalan yang tidak pernah selesai. Ini kan persoalan sudah berapa periode tidak selesai, masa kita biarkan jadi dosa keturunan," tutupnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui proses rekonsiliasi. Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan saat sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaAktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.
Baca SelengkapnyaSuarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya