Pemerintah dan DPR Jamin RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP
Merdeka.com - Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju mendatangi Gedung DPR, Kamis (16/7). Mereka mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang mendapat penolakan masyarakat.
Menteri yang hadir ialah Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo.
Mereka diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Azis Syamsuddin, Rachmat Gobel dan Muhaimin Iskandar.
-
Apa yang Mahfud MD pesan kepada Pangdam dan Kepala Daerah? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa yang Mahfud MD soroti di Debat Cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
-
Apa yang dibahas dalam rapat TPN Ganjar-Mahfud? Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pada rapat kali ini akan membahas aspirasi yang diserap oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud selama masa kampanye.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
"Kami pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan Presiden yang dipimpin bapak Menko Polhukam untuk bisa menyerahkan konsep BPIP sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau mendapatkan masukan dari masyarakat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).
Politikus PDIP itu menuturkan, konsep dan isi substansi RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP. Substansi RUU BPIP terdiri dari 7 bab dan 17 pasal yang berbeda dengan RUU HIP yang isinya 10 bab dan 60 pasal.
"Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," kata Puan.
Dia melanjutkan, DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP belum akan segera dibahas, tetapi lebih dahulu membuka kritik dan saran dari masyarakat untuk ikut mempelajari.
DPR dan pemerintah akan membahas RUU BPIP itu apabila sudah mendapat kajian dari masyarakat yang cukup. Sehingga, hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP.
Dengan begitu, kata Puan, RUU HIP yang mendapat penolakan dari masyarakat sudah di diakhiri.
"Selanjutnya DPR dan pemerintah agar setelah terjadi kesepakatan segara pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi selama beberapa minggu ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya," kata Puan.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD yang memimpin rombongan dari pemerintah menyatakan, penyerahan konsep RUU BPIP kepada pimpinan DPR adalah untuk menjawab perkembangan adanya kontroversi di RUU HIP di masyarakat.
“Rancangan undang-undang ini memang dulu merespon perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila, sehingga kami di dalam rancangan undang-undang ini menyatakan seperti disampaikan oleh Ibu Puan, kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila maka TAP MPRS Nomor 25 tahun 66 itu harus menjadi pijakan nya. Salah satu pijakan pentingnya,” kata Mahfud.
Mahfud menyebut Pancasila akan tetap berisi lima sila seperti yang disampaikan Bung Karno pada 18 Agustus 1945.
“Yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman,” ucapnya.
RUU BPIP menurut Mahfud akan dibuka untuk umum alias akan dibahas secara transparan.
“Sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan. Kami bersepakat juga nanti akan segera dibuka ini dokumen terbuka, bisa diliat di websitenya DPR,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menjelaskan alasan pemerintah menyerahkan RUU BPIP, bukan HIP.
“Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi pancasila, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan pancasila,” ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaPengesahan RUU Kesehatan ini disetujui enam fraksi. Sementara, Fraksi PKS dan Fraksi Demokreat menolak. Berikut foto-fotonya:
Baca SelengkapnyaMaka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaDPR RI mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaTerlihat Puan menggunakan kerudung hitam saat memimpin sidang paripurna.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya