Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah dan DPR Jamin RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP

Pemerintah dan DPR Jamin RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP Penyerahan DIM RUU BPIP ke DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju mendatangi Gedung DPR, Kamis (16/7). Mereka mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang mendapat penolakan masyarakat.

Menteri yang hadir ialah Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo.

Mereka diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Azis Syamsuddin, Rachmat Gobel dan Muhaimin Iskandar.

Orang lain juga bertanya?

"Kami pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan Presiden yang dipimpin bapak Menko Polhukam untuk bisa menyerahkan konsep BPIP sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau mendapatkan masukan dari masyarakat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Politikus PDIP itu menuturkan, konsep dan isi substansi RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP. Substansi RUU BPIP terdiri dari 7 bab dan 17 pasal yang berbeda dengan RUU HIP yang isinya 10 bab dan 60 pasal.

"Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," kata Puan.

Dia melanjutkan, DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP belum akan segera dibahas, tetapi lebih dahulu membuka kritik dan saran dari masyarakat untuk ikut mempelajari.

DPR dan pemerintah akan membahas RUU BPIP itu apabila sudah mendapat kajian dari masyarakat yang cukup. Sehingga, hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP.

Dengan begitu, kata Puan, RUU HIP yang mendapat penolakan dari masyarakat sudah di diakhiri.

"Selanjutnya DPR dan pemerintah agar setelah terjadi kesepakatan segara pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi selama beberapa minggu ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya," kata Puan.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD yang memimpin rombongan dari pemerintah menyatakan, penyerahan konsep RUU BPIP kepada pimpinan DPR adalah untuk menjawab perkembangan adanya kontroversi di RUU HIP di masyarakat.

“Rancangan undang-undang ini memang dulu merespon perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila, sehingga kami di dalam rancangan undang-undang ini menyatakan seperti disampaikan oleh Ibu Puan, kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila maka TAP MPRS Nomor 25 tahun 66 itu harus menjadi pijakan nya. Salah satu pijakan pentingnya,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut Pancasila akan tetap berisi lima sila seperti yang disampaikan Bung Karno pada 18 Agustus 1945.

“Yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman,” ucapnya.

RUU BPIP menurut Mahfud akan dibuka untuk umum alias akan dibahas secara transparan.

“Sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan. Kami bersepakat juga nanti akan segera dibuka ini dokumen terbuka, bisa diliat di websitenya DPR,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menjelaskan alasan pemerintah menyerahkan RUU BPIP, bukan HIP.

“Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi pancasila, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan pancasila,” ucapnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Meski Didemo Ribuan Nakes
FOTO: Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Meski Didemo Ribuan Nakes

Pengesahan RUU Kesehatan ini disetujui enam fraksi. Sementara, Fraksi PKS dan Fraksi Demokreat menolak. Berikut foto-fotonya:

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan, Ketua DPR Puan Maharani Pamer Capaian Pembentukan 126 Undang-Undang
Sidang Tahunan, Ketua DPR Puan Maharani Pamer Capaian Pembentukan 126 Undang-Undang

Maka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Soal Gaduh Revisi UU Pilkada: DPR akan Selalu Jaga Amanat Rakyat
Puan Maharani Soal Gaduh Revisi UU Pilkada: DPR akan Selalu Jaga Amanat Rakyat

DPR RI mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua DPR Puan Maharani Berkerudung Hitam, Pimpin Rapat Pengesahan RUU Kesehatan
VIDEO: Ketua DPR Puan Maharani Berkerudung Hitam, Pimpin Rapat Pengesahan RUU Kesehatan

Terlihat Puan menggunakan kerudung hitam saat memimpin sidang paripurna.

Baca Selengkapnya
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

Baca Selengkapnya
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR

Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR
Puan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR

Saat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.

Baca Selengkapnya
Paripurna DPR RI Setujui Otorita IKN Bermitra Kerja dengan Komisi II
Paripurna DPR RI Setujui Otorita IKN Bermitra Kerja dengan Komisi II

Puan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya