Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah, DPR dan KPU Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020

Pemerintah, DPR dan KPU Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020 KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Rapat kerja Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menghasilkan kesimpulan Pilkada serentak 2020 tidak ditunda. Tahapan Pilkada dinilai masih sesuai rencana dan situasi masih terkendali.

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat di DPR, Jakarta, Senin (21/9).

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 karena pelanggaran protokol kesehatan, DPR mendorong KPU untuk melakukan Revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Ada enam usulan DPR terhadap revisi PKPU tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam," ujar Doli.

Usulan revisi itu adalah, pertama melarang pertemuan melibatkan massa atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arakan-arakan dan lain-lain. Kedua, DPR mendorong diterapkan kampanye secara virtual. Ketiga, mewajibkan penggunaan masker handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Berikutnya, penegakan disiplin dan sanksi hukum sesuai UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pilkada. Serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hingga penerapan KUHP bagi pelanggar.

Kemudian, KPU diminta mengatur tata cara pemungutan suara khususnya bagi pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Terakhir, KPU diminta mengatur rekapitulasi suara melalui e-rekap.

DPR juga meminta Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI, dan Polri agar diintensifkan pada tahapan yang berpotensi terjadi pelanggaran. Yaitu dari penetapan pasangan calon, penyelesaian sengketa calon, pengundian nomor urut, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penyelesaian sengketa hasil Pemilu.

Kesimpulan terakhir, DPR minta penjelasan status zona dan resiko Covid-19 di daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

"Melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19," kata Doli.

Mendagri Tito Karnavian meminta revisi PKPU tersebut dapat segera diselesaikan. Dia menyebut Kemendagri dan Satgas Penanganan Covid-19 siap membantu KPU menyusun aturan tersebut.

"Kami mohon kiranya mungkin tim KPU, kami siap mendampingi. Juga dari Satgas Covid, Pak Doni Monardo, beliau siap membantu protokol yang lebih detail. Prinsip kerumunan tidak (boleh)," ujar dia dalam rapat.

Dia berharap KPU dapat menyelesaikan revisi PKPU dalam pekan ini. Pasalnya, Sabtu mendatang sudah masuk masa kampanye.

"Paling lambat Kamis clear PKPU ini," ucap Tito.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan

Perubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK
VIDEO: KPU Blak-blakan Dampak Pembatalan Revisi UU Pilkada dan Nasib Putusan MK

KPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.

Baca Selengkapnya