Pemerintah Harusnya Pilih Pelaksanaan Pilkada Pada September 2021
Merdeka.com - Mantan Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay, mengatakan seharusnya pemerintah menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada waktu yang jauh lebih aman, yakni pada September 2021. Waktu ini berdasarkan opsi-opsi pelaksanaan pilkada yang dibicarakan pemerintah DPR.
"Mestinya kita fokus pada upaya menciptakan keselamatan dan kesehatan publik ini. Menurut saya kan mereka (pemerintah) sudah berunding di DPR dua kali kan. Kalau membaca opsi-opsinya kan ada opsi Desember 2020, opsi Maret 2021, dan opsi September 2021," kata dia, kepada merdeka.com, Rabu (6/5).
Kemudian, dari opsi itu pemerintah seharusnya memilih waktu pelaksanaan yang paling panjang dari tiga opsi tersebut.
-
Kapan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? Masa kerja ini dimulai setelah pelantikan Pantarlih pada tanggal 24 Juni dan berakhir pada tanggal 25 Juli.
-
Kapan Pemilu 2024? Mendekati Pemilu 2024, sebagai warga negara yang baik kita perlu saling mengajak satu sama lain agar merayakan hak demokratis dengan memberikan suara.
-
Pemilu 2024 kapan dilaksanakan? Pada tahun 2024, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari.
-
Kapan Pilkada 2024 dilaksanakan? Dengan begitu, Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November, KPU membuka pendaftaran umum bagi siapa saja yang ingin melamar sebagai PPS.
-
Kapan Pilkada 2024 diselenggarakan? Pemilihan kepala daerah (Pilkada) semakin semarak dengan banyaknya artis-artis tanah air yang turut beradu nasib maju di Pilkada 2024.
"Di dalam situasi kita tidak pasti betul kapan bencana ini akan beres, tentu di antara tiga opsi ini yang paling lebih memastikan ruangnya beres, yaitu yang terpanjang yaitu September 2021. Seharusnya memilih itu. Walaupun September tahun depan pun bisa jadi juga belum beres. Tapi di antara tiga (opsi) ini yang paling besar waktu yang tersedia untuk mempersiapkan diri," tegas dia.
Jika membaca latar belakang keluarnya Perppu Pilkada, lanjut dia, maka kegentingan akibat Covid-19 lah yang menjadi dasar pertimbangan. "Kita harus berangkat dari isu kegentingan yang memaksa itu apa. Jadi jangan menyimpang dari itu. Kita tahu kalau baca Perppu ada pertimbangannya kan. Itu pertimbangan terhadap kondisi pandemi, pada bencana nasional non-alam yang namanya Covid-19 sehingga kita perlu menunda Pilkada dalam rangka memastikan kualitas pilkada, kestabilan pemerintah dan seterusnya tetap tercipta. Kita harus fokus pada kedaruratan pandemi ini. Jangan ke isu lain sehingga kemudian kita memutuskan ya dilaksanakan di Desember," ungkapnya.
Memang bisa saja ada keyakinan bahwa Covid-19 dapat segera berakhir sehingga Pilkada dapat dilaksanakan pada Desember. Tapi saat ini, belum ada pihak yang dapat memastikan kapan pandemi Covid-19 benar-benar usai.
"Memang possibility (kemungkinan pelaksanaan Pilkada) di Desember itu ada. Tapi kita kan masih belum yakin. Sekarang ini sulit ada orang yang bisa menghitung dengan meyakinkan bahwa Desember sudah beres wabah kita," jelas dia.
Lagipula, kata dia, jika Covid-19 dapat berakhir dalam waktu dekat, katakanlah akhir Mei ini, situasi darurat sudah dicabut. Namun, situasi tidak akan langsung normal seperti masa sebelum Covid-19. Hal ini pun harus dipertimbangkan oleh pemerintah.
"Jangan lupa kalau kita mau melaksanakan pemungutan suara pada Desember, kerja-kerja itu harus sudah dilakukan dari sekarang. Nah sudah pasti suasana Covid-19 dari sekarang menuju Desember kalau toh Desember sudah clear, itu (persiapan pilkada) belum clear menuju Desembernya. Padahal isu kita ini kedaruratan wabah Covid-19," urainya.
"Kenapa kita mau nekad mengerjakan padahal isu wabah Covid-19 masih terjadi menuju Desember. Jadi kalau akhir Mei kedaruratan dicabut kemudian gugus tugas tidak memperpanjang. Kan tidak otomatis besoknya langsung beres, normal seperti dulu. Tidak mungkin," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaPilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPU memiliki dua opsi perubahan masa pendaftaran Capres dan Cawapres
Baca SelengkapnyaPerppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari
Baca SelengkapnyaJokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.
Baca SelengkapnyaAturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca Selengkapnya