Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Harusnya Pilih Pelaksanaan Pilkada Pada September 2021

Pemerintah Harusnya Pilih Pelaksanaan Pilkada Pada September 2021 Pemungutan suara Pemilu 2014 di Bali. ©AFP PHOTO/Sonny Tumbelaka

Merdeka.com - Mantan Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay, mengatakan seharusnya pemerintah menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada waktu yang jauh lebih aman, yakni pada September 2021. Waktu ini berdasarkan opsi-opsi pelaksanaan pilkada yang dibicarakan pemerintah DPR.

"Mestinya kita fokus pada upaya menciptakan keselamatan dan kesehatan publik ini. Menurut saya kan mereka (pemerintah) sudah berunding di DPR dua kali kan. Kalau membaca opsi-opsinya kan ada opsi Desember 2020, opsi Maret 2021, dan opsi September 2021," kata dia, kepada merdeka.com, Rabu (6/5).

Kemudian, dari opsi itu pemerintah seharusnya memilih waktu pelaksanaan yang paling panjang dari tiga opsi tersebut.

"Di dalam situasi kita tidak pasti betul kapan bencana ini akan beres, tentu di antara tiga opsi ini yang paling lebih memastikan ruangnya beres, yaitu yang terpanjang yaitu September 2021. Seharusnya memilih itu. Walaupun September tahun depan pun bisa jadi juga belum beres. Tapi di antara tiga (opsi) ini yang paling besar waktu yang tersedia untuk mempersiapkan diri," tegas dia.

Jika membaca latar belakang keluarnya Perppu Pilkada, lanjut dia, maka kegentingan akibat Covid-19 lah yang menjadi dasar pertimbangan. "Kita harus berangkat dari isu kegentingan yang memaksa itu apa. Jadi jangan menyimpang dari itu. Kita tahu kalau baca Perppu ada pertimbangannya kan. Itu pertimbangan terhadap kondisi pandemi, pada bencana nasional non-alam yang namanya Covid-19 sehingga kita perlu menunda Pilkada dalam rangka memastikan kualitas pilkada, kestabilan pemerintah dan seterusnya tetap tercipta. Kita harus fokus pada kedaruratan pandemi ini. Jangan ke isu lain sehingga kemudian kita memutuskan ya dilaksanakan di Desember," ungkapnya.

Memang bisa saja ada keyakinan bahwa Covid-19 dapat segera berakhir sehingga Pilkada dapat dilaksanakan pada Desember. Tapi saat ini, belum ada pihak yang dapat memastikan kapan pandemi Covid-19 benar-benar usai.

"Memang possibility (kemungkinan pelaksanaan Pilkada) di Desember itu ada. Tapi kita kan masih belum yakin. Sekarang ini sulit ada orang yang bisa menghitung dengan meyakinkan bahwa Desember sudah beres wabah kita," jelas dia.

Lagipula, kata dia, jika Covid-19 dapat berakhir dalam waktu dekat, katakanlah akhir Mei ini, situasi darurat sudah dicabut. Namun, situasi tidak akan langsung normal seperti masa sebelum Covid-19. Hal ini pun harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

"Jangan lupa kalau kita mau melaksanakan pemungutan suara pada Desember, kerja-kerja itu harus sudah dilakukan dari sekarang. Nah sudah pasti suasana Covid-19 dari sekarang menuju Desember kalau toh Desember sudah clear, itu (persiapan pilkada) belum clear menuju Desembernya. Padahal isu kita ini kedaruratan wabah Covid-19," urainya.

"Kenapa kita mau nekad mengerjakan padahal isu wabah Covid-19 masih terjadi menuju Desember. Jadi kalau akhir Mei kedaruratan dicabut kemudian gugus tugas tidak memperpanjang. Kan tidak otomatis besoknya langsung beres, normal seperti dulu. Tidak mungkin," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September

Wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.

Baca Selengkapnya
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?

Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jadwal Pilkada DKI 2024 dan Tahapan-tahapannya
Jadwal Pilkada DKI 2024 dan Tahapan-tahapannya

Pilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.

Baca Selengkapnya
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu

elain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.

Baca Selengkapnya
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka

Usulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
KPU Soal Pendaftaran Capres-Cawapres: Cenderung Dimulai 19 sampai 25 Oktober 2023
KPU Soal Pendaftaran Capres-Cawapres: Cenderung Dimulai 19 sampai 25 Oktober 2023

KPU memiliki dua opsi perubahan masa pendaftaran Capres dan Cawapres

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Usul Pilkada Dipercepat, Bareng dengan Pilpres 2024
Politikus PDIP Usul Pilkada Dipercepat, Bareng dengan Pilpres 2024

Perppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Isu Pilkada Dipercepat: Urgensinya Apa?
Jokowi Soal Isu Pilkada Dipercepat: Urgensinya Apa?

Jokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.

Baca Selengkapnya
Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya
Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya

Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya