Pemerintah konsisten ingin presidential threshold 20 % di RUU Pemilu
Merdeka.com - Tujuh dari sepuluh fraksi di DPR menyetujui tak adanya ambang batas (presidential threshold) sebagai syarat untuk mengusung calon presiden pada Pemilu 2019. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tetap konsisten presidential threshold 20 persen.
"Pemerintah ingin bertahan sama dengan kemarin. Ini belum ada titik temu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5).
Tjahjo mengatakan, sebagian besar partai politik meminta presidential threshold nol persen. Hal itu berpotensi mendorong seluruh partai mengusulkan calonnya untuk bertarung di Pilpres mendatang.
-
Siapa yang mendukung tujuan pemilu? Menurut Parulian Donald, tujuan pemilu adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan serta untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
-
Apa peran partai politik dalam memilih Wapres? Namun peranan Partai Politik, hanya sekadar memberi saran, tidak dominan seperti dalam Pilpres kali ini dalam memutuskan calon.
-
Apa tujuan Pemilu 2024? Tujuan dari pemilu adalah untuk memastikan terwujudnya kepentingan rakyat dalam pemerintahan, menjaga kestabilan politik, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa tujuan utama pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka di pemerintahan.
"Kalau setiap partai politik, termasuk partai baru maka partainya MNC (Perindo), juga inginnya bisa ikut pemilu langsung ikut capres," ujar dia.
Selain itu, kata Tjahjo, hingga saat ini belum ada titik temu terkait biaya saksi Pilpres dan Pileg. Jika biaya saksi Pilpres dan Pileg dibebankan ke APBN maka dikhawatirkan membebankan negara.
"Kami hitung satu putaran Rp 15 triliun untuk saksi saja. Itu kalau serentak, kalau dua putaran ya Rp 30 triliun, bisa marah rakyat," ucap Tjahjo.
Tjahjo meyakini, persoalan tersebut masih bisa dinegosiasikan dengan DPR. DPR, kata dia, memang memiliki hak penganggaran.
"Nanti kita negosiasi lah," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaKeputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang menghapus syarat presidential threshold
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaLewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaSaid memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.
Baca SelengkapnyaMenkum memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan berpedoman pada lima rekayasa konstitusional yang telah diberikan MK.
Baca SelengkapnyaPutusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca Selengkapnya