Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah konsisten ingin presidential threshold 20 % di RUU Pemilu

Pemerintah konsisten ingin presidential threshold 20 % di RUU Pemilu Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tujuh dari sepuluh fraksi di DPR menyetujui tak adanya ambang batas (presidential threshold) sebagai syarat untuk mengusung calon presiden pada Pemilu 2019. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tetap konsisten presidential threshold 20 persen.

"Pemerintah ingin bertahan sama dengan kemarin. Ini belum ada titik temu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5).

Tjahjo mengatakan, sebagian besar partai politik meminta presidential threshold nol persen. Hal itu berpotensi mendorong seluruh partai mengusulkan calonnya untuk bertarung di Pilpres mendatang.

"Kalau setiap partai politik, termasuk partai baru maka partainya MNC (Perindo), juga inginnya bisa ikut pemilu langsung ikut capres," ujar dia.

Selain itu, kata Tjahjo, hingga saat ini belum ada titik temu terkait biaya saksi Pilpres dan Pileg. Jika biaya saksi Pilpres dan Pileg dibebankan ke APBN maka dikhawatirkan membebankan negara.

"Kami hitung satu putaran Rp 15 triliun untuk saksi saja. Itu kalau serentak, kalau dua putaran ya Rp 30 triliun, bisa marah rakyat," ucap Tjahjo.

Tjahjo meyakini, persoalan tersebut masih bisa dinegosiasikan dengan DPR. DPR, kata dia, memang memiliki hak penganggaran.

"Nanti kita negosiasi lah," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK

Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres

MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Keputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.

Baca Selengkapnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya

Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.

Baca Selengkapnya
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita

NasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Respons Jokowi Soal Putusan MK Hapus Syarat PT Capres Cawapres
VIDEO: Kejutan! Respons Jokowi Soal Putusan MK Hapus Syarat PT Capres Cawapres "Semua Harus ..."

Jokowi meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang menghapus syarat presidential threshold

Baca Selengkapnya
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Lewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres

Said memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.

Baca Selengkapnya
Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi
Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi

Menkum memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan berpedoman pada lima rekayasa konstitusional yang telah diberikan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak

Putusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Selengkapnya