Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah pastikan PT 20 persen bukan untuk ciptakan calon tunggal

Pemerintah pastikan PT 20 persen bukan untuk ciptakan calon tunggal Menteri Tjahjo Kumolo datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah bersikukuh ambang batas presiden tetap 20-25 persen pada Pemilu 2019. Namun bukan berarti presidential threshold untuk menciptakan calon tunggal.

Tjahjo mencontohkan Pemilihan Presiden sebelumnya juga menerapkan ambang batas 20 persen. Namun, kala itu, tak ada calon tunggal.

"Lihat saja, dua kali pilpres, 20 dan 25 (persen). Yang pertama, lima pasang calon. Yang kedua, dari harusnya empat jadi dua. Karena Undang-undang Dasar katakan partai politik atau gabungan partai politik yang punya kewenangan mencalonkan calon presiden dan cawapres," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7).

Menurut Tjahjo, pihak yang menuding pemerintah ingin menciptakan calon tunggal tak memiliki bukti. Dia mengatakan, ambang batas 20-25 persen bertujuan untuk menciptakan sistem presidensil yang kuat.

"Jadi kalau ada politisi, ada yang katakan 20 dan 25 persen itu kepentingan pemerintah untuk calon tunggal, buktinya enggak ada kok. Udah diatur di UU yang baru bahwa tak akan mungkin ada calon tunggal. Ini kan agar memperkuat sistem pemerintahan presidensil. Itu aja," jelasnya.

Bekas sekjen PDI Perjuangan ini menambahkan, pada Pemilihan Presiden dua kali sebelumnya, tak ada yang memprotes ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen tersebut.

Apabila keinginan pemerintah terkait ambang batas tak diikuti oleh DPR, maka aturan pemilu 2019 akan kembali ke UU lama.

Dia tak masalah bila ada yang ingin mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, semua undang-undang memang rawan digugat.

Tjahjo meyakini ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen akan disepakati antara pemerintah dengan DPR. Dia masih yakin tak akan ada voting dalam penetapan RUU yang direncanakan digelar pada 20 Juli tersebut.

"Optimis kan boleh, namanya politik. Kalau enggak bisa musyawarah, ada voting. Tapi semangat Pansus dulu katanya ingin meningkatkan kualitas demokrasi. Kalau ingin meningkatkan, kok yang sudah 20 (persen) harus ke 0. Kan kemunduran," tutupnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK

Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres

MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya

Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.

Baca Selengkapnya
Ketua DPD Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Capres Independen Perlu Dihadirkan
Ketua DPD Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Capres Independen Perlu Dihadirkan

Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menilai, pengusulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Pilkada Saya Jamin Tak Ada Intervensi, Jokowi Tak Pernah Nitip Calon
Prabowo: Pilkada Saya Jamin Tak Ada Intervensi, Jokowi Tak Pernah Nitip Calon

Menurut Prabowo, Pilkada diserahkan pada junior di partai, ia menyatakan tak ada masalah siapapun terpilih di Pilkada.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Keputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Lewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 "Yaa Proses Demokrasi"

Presiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah

Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?

Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah

Baca Selengkapnya