Pemerintah pastikan PT 20 persen bukan untuk ciptakan calon tunggal
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah bersikukuh ambang batas presiden tetap 20-25 persen pada Pemilu 2019. Namun bukan berarti presidential threshold untuk menciptakan calon tunggal.
Tjahjo mencontohkan Pemilihan Presiden sebelumnya juga menerapkan ambang batas 20 persen. Namun, kala itu, tak ada calon tunggal.
"Lihat saja, dua kali pilpres, 20 dan 25 (persen). Yang pertama, lima pasang calon. Yang kedua, dari harusnya empat jadi dua. Karena Undang-undang Dasar katakan partai politik atau gabungan partai politik yang punya kewenangan mencalonkan calon presiden dan cawapres," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7).
-
Siapa yang mendukung tujuan pemilu? Menurut Parulian Donald, tujuan pemilu adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan serta untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
-
Kenapa calon tunggal harus raih 50% suara? Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
-
Apa tujuan Pemilu 2024? Tujuan dari pemilu adalah untuk memastikan terwujudnya kepentingan rakyat dalam pemerintahan, menjaga kestabilan politik, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa tujuan utama dari asas pemilu Indonesia? Asas pemilu Indonesia adalah pedoman yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Apa tujuan pemilu pertama? Pemilihan Umum tersebut merupakan penyelenggaraan politik yang penting dalam menyusun pemerintahan yang baru setelah kemerdekaan Indonesia.
-
Kenapa ada pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024? Penetapan batas ini tidak lain untuk memperhatikan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara.
Menurut Tjahjo, pihak yang menuding pemerintah ingin menciptakan calon tunggal tak memiliki bukti. Dia mengatakan, ambang batas 20-25 persen bertujuan untuk menciptakan sistem presidensil yang kuat.
"Jadi kalau ada politisi, ada yang katakan 20 dan 25 persen itu kepentingan pemerintah untuk calon tunggal, buktinya enggak ada kok. Udah diatur di UU yang baru bahwa tak akan mungkin ada calon tunggal. Ini kan agar memperkuat sistem pemerintahan presidensil. Itu aja," jelasnya.
Bekas sekjen PDI Perjuangan ini menambahkan, pada Pemilihan Presiden dua kali sebelumnya, tak ada yang memprotes ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen tersebut.
Apabila keinginan pemerintah terkait ambang batas tak diikuti oleh DPR, maka aturan pemilu 2019 akan kembali ke UU lama.
Dia tak masalah bila ada yang ingin mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, semua undang-undang memang rawan digugat.
Tjahjo meyakini ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen akan disepakati antara pemerintah dengan DPR. Dia masih yakin tak akan ada voting dalam penetapan RUU yang direncanakan digelar pada 20 Juli tersebut.
"Optimis kan boleh, namanya politik. Kalau enggak bisa musyawarah, ada voting. Tapi semangat Pansus dulu katanya ingin meningkatkan kualitas demokrasi. Kalau ingin meningkatkan, kok yang sudah 20 (persen) harus ke 0. Kan kemunduran," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.
Baca SelengkapnyaKetua DPD RI Sultan B Najamuddin menilai, pengusulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, Pilkada diserahkan pada junior di partai, ia menyatakan tak ada masalah siapapun terpilih di Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaKeputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaLewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca Selengkapnya