Pemerintah Tambah Rp 5 Triliun Anggaran Pilkada Serentak untuk Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat dan disiplin saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dia mengatakan, pemerintah telah menggelontorkan anggaran tambahan untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 5 triliun.
Anggaran dikucurkan untuk membiayai perlengkapan pelaksanaan Pilkada 2020 agar sesuai protokol kesehatan. Hal ini mengingat Pilkada Serentak 2020 digelar di masa pandemi Covid-19.
"Tak kurang Rp 5 triliun tambahan dana. Kita sudah carikan dana dan sudah terpenuhi. Ini digunakan membiayai perlengkapan dan persiapan tambahan sebagai penunjang pelaksanaan Pilkada 2020 yang sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9).
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Kenapa Pilkada 2020 jadi penting? Pilkada Serentak 2020 menjadi salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia, meskipun dilaksanakan di tengah tantangan pandemi.
-
Apa saja yang dipilih di Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
-
Kenapa Pilkada 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Dia menekankan bahwa ada serangkaian protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang. Mulai dari, jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dibatasi.
Kemudian, waktu mencoblos disesuaikan dengan jadwal dan tidak serentak pada jam yang sama. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan di TPS karena pemilih yang datang serempak.
"Jadi pencoblosan ditentukan jamnya. Setiap warga ada jadwalnya masing-masing. Sehingga tak ada yang berdesak-desakan," jelas Mahfud.
Selain itu, dia menuturkan bahwa seluruh petugas TPS dilengkapi alat pelindung diri (APD). Selanjutnya, seluruh pemilih akan diberi sarung tangan.
"Nanti digunakan saat memilih. Selesai mencoblos sarung tangannya dibuang, disediakan tempat untuk ini. Tentu saja tetap harus memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan," ucapnya.
"Nanti di TPS disediakan tempat cuci tangan dan ada pula tenaga medis jika sewaktu-waktu diperlukan," sambung Mahfud.
Seperti diketahui, Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara mulanya akan digelar pada 23 September 2020. Namun, akibat pandemi Covid-19, pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca Selengkapnya"Dalam anggaran penyelenggara pemilu itu ada anggaran pemilu untuk situasi Covid," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaNamun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pengarahan terkait urusan anggaran dan keamanan untuk Pilkada serentak di depan seluruh kepala daerah
Baca SelengkapnyaRincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Baca SelengkapnyaKemendagri berperan penting dalam memperbarui data pemilih melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Baca SelengkapnyaPembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaSingkatan Pilkada adalah "Pemilihan Kepala Daerah", yang menggambarkan proses pemilihan langsung untuk memilih kepala daerah tingkat Provinsi/Kabupaten.
Baca Selengkapnya"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.
Baca SelengkapnyaProgram pendanaan ini akan berlangsung dalam durasi tiga tahun.
Baca Selengkapnya