Pemerintah tarik diri jika presidential threshold bukan 20-25 persen
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah bersikukuh menginginkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tetap 20-25 persen pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Namun, sampai saat ini, baru tiga fraksi yang menyatakan sepakat dengan keinginan pemerintah tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Golkar dan NasDem.
Tjahjo menjelaskan, apabila keinginan pemerintah tak dapat diakomodir oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan akhirnya dibawa ke jalur voting, maka Tjahjo menegaskan, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.
"Pemerintah masih bersikukuh harus 20 (persen) dengan berbagai argumentasi. Ada dua opsi, akan dibawa ke paripurna untuk voting atau voting, voting yang bagaimana? Kalau tidak ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6).
-
Bagaimana skenario tunda pemilu bisa terjadi? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024. Skenario Tunda Pemilu Putusan ini menimbulkan dugaan bahwa ada rencana dari sekelompok tertentu untuk mengatur penundaan pemilu tersebut.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Bagaimana tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai? Proses ini telah dimulai pada 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
-
Siapa yang dapat memberhentikan presiden? Selain itu, amandemen ketiga pada tahun 2001 menambahkan pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang mengatur tentang prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat-syarat tertentu.
-
Bagaimana cara menentukan TMS Pemilu? Status TMS Pemilu akan diberikan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku.
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024? Tahapan sendiri dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran telah dilaksanakan sejak Januari 2024 lalu. Tahapan Lengkap Pilkada 2024 Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Tjahjo menjelaskan, apabila pemerintah akan menarik diri dari pembahasan, maka nantinya aturan Pemilu akan kembali ke aturan Pemilu sebelumnya atau dengan artian presidential threshold akan kembali pada angka 20-25 persen. Tjahjo memastikan, sikap menarik diri dapat diperkenankan karena ada aturan yang mengatur, yaitu di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Menarik diri, ada aturan undang-undang-nya di UU MD3, ya kita kembali memakai undang-undang yang lama," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, sikap menarik diri pemerintah akan berdampak pada empat isu krusial lainnya dalam RUU Pemilu, yaitu parliamentary threshold, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu. Keempat isu ini akan kembali pada undang-undang yang lama.
"Secara logika nggak mungkin, kalau disetujui A yang B pasti hilang," ujarnya.
Meski demikian, bekas Sekjen PDI Perjuangan ini masih yakin keinginan pemerintah agar presidential threshold 20-25 persen tercapai. Sebab, lobi-lobi gencar dilakukan. Lobi telah dilakukan sampai tingkat Ketua Umum Partai Politik.
"Saya masih optimis dan 3 hari lobi dan sekarang sudah lobi tingkat Ketua Fraksi, tingkat Sekjen Partai, sudah masuk tingkat Ketua Umum Partai. Mudah-mudahan ada kesepakatan setidaknya yang bisa diputuskan secara musyawarah," kata dia.
Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah sepakat perpanjangan masa lobi-lobi antar fraksi hingga Senin (19/6) mendatang. Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi mengatakan, rapat pada Senin pekan depan beragendakan pengambilan keputusan tingkat satu lima isu krusial.
"Pansus sepakat untuk pengambilan keputusan tingkat satu pada Senin jam 14.00 WIB. Kita sepakat juga bahwa mulai hari ini sampai Senin proses lobi pembicaraan lintas fraksi dilanjutkan," kata Lukman di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
Menurutnya, pengambilan keputusan bisa saja dilakukan satu paket dengan musyawarah mufakat dalam Pansus. Atau, bisa juga berupa paket-paket yang akan dibawa ke paripurna atau item-item dari poin-poin lima isu krusial di paripurna.
Ditambahkannya, berdasarkan lobi-lobi tadi malam, ada enam paket yang berhasil dikerucutkan Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah. Dia berharap, enam paket tersebut dapat mengerucut menjadi satu keputusan musyawarah mufakat Pansus pada rapat Senin pekan depan.
Apabila tidak menemukan titik temu, kata Lukman, paling tidak Pansus akan mengerucutkan menjadi dua atau tiga paket untuk kemudian di voting saat Paripurna DPR.
Berikut enam paket yang mengerucut pada rapat tadi malam:
Paket A
-Presidential Threshold 20-25 persen
-Parliamentary Threshold 5 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-8
-Sistem Pemilu terbuka terbatas
-Sainta Lague Murni
Paket B
-Presidential Threshold 20-25 persen
-Parliamentary Threshold 5 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-10
-Sistem Pemilu terbuka
-Metode Kuota Hare
Paket C
-Presidential Threshold nol persen
-Parliamentary Threshold 4 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-10
-Sistem Pemilu terbuka
-Metode Kuota Hare
Paket D
-Presidential Threshold 10-15 persen
-Parliamentary Threshold 4 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-10
-Sistem Pemilu terbuka
-Sainta Lague Murni
Paket E
-Presidential Threshold 10-15 persen
-Parliamentary Threshold 4 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-10
-Sistem Pemilu terbuka
-Metode Kuota Hare
Paket F
-Presidential Threshold 10-15 persen
-Parliamentary Threshold 5 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-8
- Sistem Pemilu terbuka
-Sainta Lague Murni
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaJK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaDasco menjelaskan yang memiliki kewenangan untuk mengatur PKPU adalah KPU.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Selengkapnya