Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah tarik diri jika presidential threshold bukan 20-25 persen

Pemerintah tarik diri jika presidential threshold bukan 20-25 persen Mendagri Tjahjo Kumolo di Ombudsman. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah bersikukuh menginginkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tetap 20-25 persen pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Namun, sampai saat ini, baru tiga fraksi yang menyatakan sepakat dengan keinginan pemerintah tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Golkar dan NasDem.

Tjahjo menjelaskan, apabila keinginan pemerintah tak dapat diakomodir oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan akhirnya dibawa ke jalur voting, maka Tjahjo menegaskan, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.

"Pemerintah masih bersikukuh harus 20 (persen) dengan berbagai argumentasi. Ada dua opsi, akan dibawa ke paripurna untuk voting atau voting, voting yang bagaimana? Kalau tidak ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6).

Orang lain juga bertanya?

Tjahjo menjelaskan, apabila pemerintah akan menarik diri dari pembahasan, maka nantinya aturan Pemilu akan kembali ke aturan Pemilu sebelumnya atau dengan artian presidential threshold akan kembali pada angka 20-25 persen. Tjahjo memastikan, sikap menarik diri dapat diperkenankan karena ada aturan yang mengatur, yaitu di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Menarik diri, ada aturan undang-undang-nya di UU MD3, ya kita kembali memakai undang-undang yang lama," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, sikap menarik diri pemerintah akan berdampak pada empat isu krusial lainnya dalam RUU Pemilu, yaitu parliamentary threshold, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu. Keempat isu ini akan kembali pada undang-undang yang lama.

"Secara logika nggak mungkin, kalau disetujui A yang B pasti hilang," ujarnya.

Meski demikian, bekas Sekjen PDI Perjuangan ini masih yakin keinginan pemerintah agar presidential threshold 20-25 persen tercapai. Sebab, lobi-lobi gencar dilakukan. Lobi telah dilakukan sampai tingkat Ketua Umum Partai Politik.

"Saya masih optimis dan 3 hari lobi dan sekarang sudah lobi tingkat Ketua Fraksi, tingkat Sekjen Partai, sudah masuk tingkat Ketua Umum Partai. Mudah-mudahan ada kesepakatan setidaknya yang bisa diputuskan secara musyawarah," kata dia.

Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah sepakat perpanjangan masa lobi-lobi antar fraksi hingga Senin (19/6) mendatang. Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi mengatakan, rapat pada Senin pekan depan beragendakan pengambilan keputusan tingkat satu lima isu krusial.

"Pansus sepakat untuk pengambilan keputusan tingkat satu pada Senin jam 14.00 WIB. Kita sepakat juga bahwa mulai hari ini sampai Senin proses lobi pembicaraan lintas fraksi dilanjutkan," kata Lukman di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).

Menurutnya, pengambilan keputusan bisa saja dilakukan satu paket dengan musyawarah mufakat dalam Pansus. Atau, bisa juga berupa paket-paket yang akan dibawa ke paripurna atau item-item dari poin-poin lima isu krusial di paripurna.

Ditambahkannya, berdasarkan lobi-lobi tadi malam, ada enam paket yang berhasil dikerucutkan Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah. Dia berharap, enam paket tersebut dapat mengerucut menjadi satu keputusan musyawarah mufakat Pansus pada rapat Senin pekan depan.

Apabila tidak menemukan titik temu, kata Lukman, paling tidak Pansus akan mengerucutkan menjadi dua atau tiga paket untuk kemudian di voting saat Paripurna DPR.

Berikut enam paket yang mengerucut pada rapat tadi malam:

Paket A

-Presidential Threshold 20-25 persen

-Parliamentary Threshold 5 persen

-Alokasi Kursi per Dapil 3-8

-Sistem Pemilu terbuka terbatas

-Sainta Lague Murni

Paket B

-Presidential Threshold 20-25 persen

-Parliamentary Threshold 5 persen

-Alokasi Kursi per Dapil 3-10

-Sistem Pemilu terbuka

-Metode Kuota Hare

Paket C

-Presidential Threshold nol persen

-Parliamentary Threshold 4 persen

-Alokasi Kursi per Dapil 3-10

-Sistem Pemilu terbuka

-Metode Kuota Hare

Paket D

-Presidential Threshold 10-15 persen

-Parliamentary Threshold 4 persen

-Alokasi Kursi per Dapil 3-10

-Sistem Pemilu terbuka

-Sainta Lague Murni

Paket E

-Presidential Threshold 10-15 persen

-Parliamentary Threshold 4 persen

-Alokasi Kursi per Dapil 3-10

-Sistem Pemilu terbuka

-Metode Kuota Hare

Paket F

-Presidential Threshold 10-15 persen

-Parliamentary Threshold 5 persen

-Alokasi Kursi per Dapil 3-8

- Sistem Pemilu terbuka

-Sainta Lague Murni

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada

Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada

Baca Selengkapnya
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan

JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan

Tito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan Usia Calon Kepala Daerah, DPR Serahkan ke KPU
Soal Putusan Usia Calon Kepala Daerah, DPR Serahkan ke KPU

Dasco menjelaskan yang memiliki kewenangan untuk mengatur PKPU adalah KPU.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur

Menurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya