Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilu 2019, 4 parpol tak penuhi syarat minimal KPU Kota Kediri

Pemilu 2019, 4 parpol tak penuhi syarat minimal KPU Kota Kediri Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat partai politik tak memenuhi syarat minimal kepesertaan Pemilu 2019 setelah dilakukan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri. Empat parpol yang dimaksud adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Berkarya dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Dari berkas yang sudah disodorkan ke KPU Kota Kediri, banyak ditemui keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, di antaranya karena tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ganda dan datanya tidak sesuai.

"Dari 15 partai yang menyerahkan berkasnya, 14 partai yang kita lakukan penelitian. Dari 14 partai, empat di antaranya tidak memenuhi syarat minimal. Sedangkan satu partai PKPI belum kita teliti karena menunggu instruksi dari KPU RI untuk dilakukan penelitian administrasi, sehubungan dengan putusan Bawaslu," ujar anggota KPU Kota Kediri Divisi Hukum Mamnun kepada wartawan, Senin (20/11).

Orang lain juga bertanya?

Untuk PSI jumlah keanggotaan yang diserahkan sebanyak 293 orang, tetapi setelah dilakukan penelitian yang sah hanya 278 saja, karena 15 lainnya tidak memenuhi syarat. Terdiri dari dua tercatat PNS aktif, 11 ganda external dan dua berkas datanya tidak sesuai.

Partai Garuda menyerahkan 314 daftar anggota, tetapi setelah dilakukan penelitian yang memenuhi syarat hanya 209, sehingga 105 lainnya tidak sah. Sebab, sebanyak 44 daftar keanggotaan tercatat sebagai PNS, 16 ganda internal, 11 ganda exter dan 34 datanya tidak sesuai.

Selanjutnya Partai Berkarya menyerahkan berkas sebanyak 361 daftar keanggotaannya. Namun usai dilakukan penelitian yang memenuhi syarat hanya 277, sehingga 74 tidak memenuhi syarat. Pasalnya, satu tercatat sebagai PNS, satu ganda internal, delapan ganda external dan 74 datanya tidak sesuai.

Kemudian Partai NasDem menyodorkan jumlah anggota sebanyak 430 orang, tetapi yang memenuhi syarat adalah 273 orang, sisanya 157 dicoret karena tidak memenuhi syarat. Terdiri dari enam adalah PNS, sembilan ganda internal, 12 ganda external dan 130 dinyatakan datanya tidak sesuai.

Empat parpol yang tidak memenuhi syarat minimal dukungan KPU ini, tiga di antaranya adalah partai baru, sementara satu lainnya partai lama NasDem. Ironis, karena partai yang didirikan oleh Surya Paloh ini di Kota Kediri juga memiliki kursi di DPRD setempat, seharusnya berkas administrasinya dapat tertata dengan baik.

Meski demikian Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem Kota Kediri Khoirudin Mustofa mengaku optimis partainya lolos dalam verifikasi kepesertaan Pemilu 2019.

"Untuk memenuhi syarat minimal 287, kami kurang 14 saja. Kesalahan ini sebenarnya terjadi karena berkas keanggotaan yang kita sodorkan banyak yang menggunakan surat keterangan (suket) pengganti KTP-elektronik itu saja. Banyak suket yang kita scan lalu kita fotocopy akhirnya hitam dan sulit dibaca oleh KPU," jelas Mustofa.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pileg di Gorontalo, PKS Minta 4 Parpol Didiskualifikasi
Gugat Hasil Pileg di Gorontalo, PKS Minta 4 Parpol Didiskualifikasi

Keempat parpol yang dimaksud PKS adalah PKB, Gerindra, NasDem dan Demokrat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Quick Count LSI Denny JA
VIDEO: Quick Count LSI Denny JA "PSI Tak Lolos ke Senayan, PPP Masih Abu-Abu"

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA melakukan analisis hitung cepat atau quick count terkait Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PDIP Teratas Disusul Golkar
KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PDIP Teratas Disusul Golkar

Total ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
Quick Count LSI Denny JA: PSI Tak Lolos Senayan, PPP Masih Abu-Abu
Quick Count LSI Denny JA: PSI Tak Lolos Senayan, PPP Masih Abu-Abu

Padahal pada masa kampanye, PSI seperti telah diendorse oleh Jokowi.

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Resmi KPU: 8 Partai Lolos DPR, Tapi PPP, PSI & Perindo Gagal
VIDEO: Hasil Resmi KPU: 8 Partai Lolos DPR, Tapi PPP, PSI & Perindo Gagal

PDI Perjuangan menjadi partai dengan perolehan suara terbesar

Baca Selengkapnya
KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara DPR RI Pemilu 2024, Ini Lengkapnya
KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara DPR RI Pemilu 2024, Ini Lengkapnya

Hanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Tetapkan Perolehan Kursi Parpol di DPRD Jakarta, Berikut Persentasenya
KPU DKI Tetapkan Perolehan Kursi Parpol di DPRD Jakarta, Berikut Persentasenya

Hasilnya, PKS menjadi Parpol dengan jumlah suara dan kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya