Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilu serentak mengabaikan keberlangsungan pilkada

Pemilu serentak mengabaikan keberlangsungan pilkada Ketua Perludem Didik Supriyanto dalam diskusi buku Menata Ulang Jadwal Pilkada. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Putusan MK yang meminta penyelenggaraan pemilu serentak pada Pemilu 2019 mengabaikan keberlangsungan pilkada. MK menutup mata terhadap penyelenggaraan pilkada yang muncul pasca-Perubahan UUD 1945.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Perludem Didik Supriyanto dalam diskusi buku Menata Ulang Jadwal Pilkada: Menuju Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, yang digelar oleh Perludem, Minggu (26/1), di Jakarta.

Menurut Didik, Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada Kamis (23/1) lalu, semata-mata hanya mempertimbangkan keberadaan pemilu legislatif dan pemilu presiden. MK tidak menyebut-nyebut pilkada.

Hal ini bisa dimengerti karena gugatan yang diajukan Effendi Ghazali dkk itu hanya mempersoalkan pasal-pasal dalam undang-undang pemilu presiden, yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemilu legislatif. Gugatan ini bertumpu pada Pasal 22E ayat ayat (2) UUD 1945: Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD.

Padahal pasca-Perubahan UUD 1945 Indonesia mengenal pilkada sebagai penafsiran dari Pasal 18 ayat (4): Gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepada daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

"Dalam banyak putusannya, MK mengakui kebenaran pilkada sebagai tafsir dari kepala daerah dipilih secara demokratis itu. Makanya, mengherankan jika putusan MK dalam pemilu serentak mengabaikan keberlangsungan pilkada," kata Didik.

Jika pilkada tidak masuk dalam kerangka pemilu serentak, berarti pilkada harus diselenggarakan di luar pemilu legislatif dan pemilu presiden.

"Padahal pemisahan pilkada dari pemilu legislatif dan pemilu presiden itulah yang menjadi pangkal masalah politik selama ini," tegas Didik.

Menurut Didik, pemisahan pilkada dari pemilu legislatif dan pemilu presiden, menyebabkan proses penyelenggaraan pemilu menjadi mahal.

"Penyelenggaraan pemilu memikul beban berat, pemilih bingung oleh banyaknya calon legislatif, partai politik sibuk mengurus pencalonan kepala daerah."

Sementara itu jika dilihat dari hasilnya, pilkada yang berserakan waktunya menciptakan pemerintahan terputus. Contoh pemerintahan terputus adalah presiden dari Partai Demokrat, gubernur Jawa Tengah dari PDIP, dan bupati Pekalongan dari Partai Golkar.

"Dalam pemerintahan terputus seperti itu, tidak mungkin pemerintahan berjalan efektif. Mereka bisa saja punya program yang sama, tetapi implementasinya sulit berjalan baik, karena masing-masing punya kepentingan sendiri," kata Didik.

"Di sinilah pentingnya pilkada dimasukkan dalam kerangka pemilu serentak, guna menciptakan pemerintahan efektif. Apalah artinya pemilu demokratis jika pemerintahan yang dihasilkan tidak bisa bekerja dengan baik," tegas Didik. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang

Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Hakim MK: Tidak Pada Tempatnya bila Mahkamah jadi Tumpuan Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu
Hakim MK: Tidak Pada Tempatnya bila Mahkamah jadi Tumpuan Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu

Hakim MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
Skenario Tunda Pemilu dan Dampaknya, Perlu Diketahui
Skenario Tunda Pemilu dan Dampaknya, Perlu Diketahui

Muncul isu skenario tunda pemilu pada awal tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK

Demikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.

Baca Selengkapnya
Fraksi PKB DPR Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024: Kami Khawatir Kian Memanaskan Situasi Politik
Fraksi PKB DPR Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024: Kami Khawatir Kian Memanaskan Situasi Politik

Percepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah

Arman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya