Pemilu serentak mengabaikan keberlangsungan pilkada
Merdeka.com - Putusan MK yang meminta penyelenggaraan pemilu serentak pada Pemilu 2019 mengabaikan keberlangsungan pilkada. MK menutup mata terhadap penyelenggaraan pilkada yang muncul pasca-Perubahan UUD 1945.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Perludem Didik Supriyanto dalam diskusi buku Menata Ulang Jadwal Pilkada: Menuju Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, yang digelar oleh Perludem, Minggu (26/1), di Jakarta.
Menurut Didik, Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada Kamis (23/1) lalu, semata-mata hanya mempertimbangkan keberadaan pemilu legislatif dan pemilu presiden. MK tidak menyebut-nyebut pilkada.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Hal ini bisa dimengerti karena gugatan yang diajukan Effendi Ghazali dkk itu hanya mempersoalkan pasal-pasal dalam undang-undang pemilu presiden, yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemilu legislatif. Gugatan ini bertumpu pada Pasal 22E ayat ayat (2) UUD 1945: Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD.
Padahal pasca-Perubahan UUD 1945 Indonesia mengenal pilkada sebagai penafsiran dari Pasal 18 ayat (4): Gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepada daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
"Dalam banyak putusannya, MK mengakui kebenaran pilkada sebagai tafsir dari kepala daerah dipilih secara demokratis itu. Makanya, mengherankan jika putusan MK dalam pemilu serentak mengabaikan keberlangsungan pilkada," kata Didik.
Jika pilkada tidak masuk dalam kerangka pemilu serentak, berarti pilkada harus diselenggarakan di luar pemilu legislatif dan pemilu presiden.
"Padahal pemisahan pilkada dari pemilu legislatif dan pemilu presiden itulah yang menjadi pangkal masalah politik selama ini," tegas Didik.
Menurut Didik, pemisahan pilkada dari pemilu legislatif dan pemilu presiden, menyebabkan proses penyelenggaraan pemilu menjadi mahal.
"Penyelenggaraan pemilu memikul beban berat, pemilih bingung oleh banyaknya calon legislatif, partai politik sibuk mengurus pencalonan kepala daerah."
Sementara itu jika dilihat dari hasilnya, pilkada yang berserakan waktunya menciptakan pemerintahan terputus. Contoh pemerintahan terputus adalah presiden dari Partai Demokrat, gubernur Jawa Tengah dari PDIP, dan bupati Pekalongan dari Partai Golkar.
"Dalam pemerintahan terputus seperti itu, tidak mungkin pemerintahan berjalan efektif. Mereka bisa saja punya program yang sama, tetapi implementasinya sulit berjalan baik, karena masing-masing punya kepentingan sendiri," kata Didik.
"Di sinilah pentingnya pilkada dimasukkan dalam kerangka pemilu serentak, guna menciptakan pemerintahan efektif. Apalah artinya pemilu demokratis jika pemerintahan yang dihasilkan tidak bisa bekerja dengan baik," tegas Didik. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaMuncul isu skenario tunda pemilu pada awal tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDemikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca SelengkapnyaPercepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaArman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca Selengkapnya