Pemuda Peduli Soeharto Laporkan Ahmad Basarah ke Bawaslu
Merdeka.com - Kelompok yang menamakan Pemuda Peduli Soeharto melaporkan salah satu jubir tim kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah ke Bawaslu. Basarah melontarkan pernyataan Soeharto guru korupsi Indonesia yang dinilai sebuah pelanggaran kampanye.
Kapten Indonesia Oktoberiandi selaku pelapor menjelaskan, Basarah melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dalam pasal 280 ayat 1 berbunyi bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk kesatuan RI. Serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang menyerang Soeharto dengan hoaks? Presiden Kedua Indonesia, Soeharto dan keluarga pernah mendapat serangan berita hoaks terkait Tapos.
-
Siapa yang menjadi ajudan Soeharto? Pada tahun 1974, Kolonel Try Sutrisno Diangkat Menjadi Ajudan Presiden Soeharto Empat tahun Try menjabat ajudan presiden.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
"Kami pemuda peduli Suharto dan tim advokasi datang ke sini untuk laporkan Ahmad basarah yang berucap Pak Harto guru korupsi. Langgar UU pemilu pasal 280 ayat 1 huruf c," kata Oktoberiandi di Bawaslu, Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/12).
Dia menjelaskan, Basarah seharusnya tidak melontarkan ucapan yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Dia mengklaim bahwa Soeharto tidak pernah diputus karena kasus korupsi. Terlebih kata dia, Basarah mengacu pada TAP MPR Nomer 11 Tahun 1998.
"Menurut kami tindakan itu tak terpuji. Alasannya apa yang diucapkan dia tak sesuai dengan fakta yang terjadi. Dia bilang guru korupsi. Padahal kita semua tahu Soeharto tak pernah diputus secara inkracht sebagai pemain korupsi," ungkap Oktoberiandi.
Kemudian dengan membawa sejumlah bukti dan saksi dia yakin Bawaslu akan bertindak. Serta memanggil Basarah untuk diusut tuntas. Lalu dia juga berharap Bawaslu bisa memeriksa Basarah sesuai dengan UU yang berlaku.
Tidak hanya itu, dia juga berharap, agar tidak tebang pilih dalam proses tersebut. Terlebih kata dia, pihaknya ingin pesta demokrasi dilakukan dengan jujur, adil dan damai.
"Jadi siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap UU Pemilu, siapa pun orangnya baik itu dari tim Pak Jokowi atau Pak Prabowo siapa pun yang melanggar diperiksa semua," kata Oktoberiandi.
Klaim Pelaporan Bukan Atas Nama Partai Berkarya
Oktoberiandi yang juga wasekjen pemuda dan olahraga DPP Partai Berkarya mengaku laporan tersebut tak ada kaitan dengan partainya. Dia mengklaim laporan tersebut adalah bentuk insiatifnya sendiri.
"Tidak. Ada advokat, kami bukan atas nama Partai Berkarya. Tapi saya ketua umum angkatan muda Partai Berkarya. Tapi kami inisiatif sendiri," ungkap Oktoberiandi.
Sebelumnya, Basarah dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizka Prihandy atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Yang melaporkan adalah warga negara Indonesia yang punya kebanggaan kepada Soeharto. Melaporkan Ahmad Basarah karena pernyataannya di media yang menyebut Soeharto bapak korupsi dan guru korupsi," ujar kuasa hukum Rizka Priandy, Heryanto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 3 Desember 2018 malam.
Heryanto mengatakan, Ahmad Basarah sudah memberikan komentar yang memberikan kesan buruk di media massa.Dalam laporan itu, ia membawa sejumlah barang bukti berupa kliping dari media online.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hashim dilaporkan ke Polres Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaHashim Djojohadikusumo sebelumnya dilaporkan ke polisi setelah menyebut deklarasi Golkar mendukung Prabowo Subianto atas seizin Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaButet dinilai menghina Presiden Jokowi saat membacakan pantun di kampanye Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaSejauh ini kepolisian belum bisa menerima laporan dari karena kurangnya bukti-bukti yang diajukan.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaKader Nasdem dan Anggota Komisi III, Ahmad Sahroni berniat, melaporkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, tidak boleh ada lagi tindakan intimidasi terhadap pelaku seni yang dilakukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIni merupkan sebuah peristiwa sejarah di era Orde Baru yang mungkin tidak banyak orang ketahui.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaSugeng Teguh Santoso juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Bogor
Baca SelengkapnyaAliansi Mahasiswa Bekasi-Karawang menggelar demonstrasi di Jalan Cut Meutia, Kota Bekasi, Selasa (6/2). Mereka membakar foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya