Penambahan Kursi Pimpinan MPR Bisa Disahkan Sebelum Ganti Periode
Merdeka.com - Anggota Fraksi MPR dari PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang bisa disahkan pada periode 2019-2024 atau sebelum masa jabatan anggota dewan berakhir pada 30 September.
Saleh mengatakan, kalau semua fraksi setuju penambahan kursi pimpinan MPR, tinggal fraksi di DPR melakukan revisi UU MD3.
"Kalau disetujui usulan penambahan itu diterima, maka memang diminta kerelaan dari semua parpol dan fraksi-fraksi, khususnya di DPR, untuk merevisi kembali UU MD3," jelasnya saat dihubungi, Rabu (21/8).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Apa yang akan didapatkan Anggota DPR periode 2024-2029? Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),
-
Berapa honor Pantarlih Pilkada 2024? Besaran honor yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp 1 juta per bulan.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Untuk saat ini, berdasarkan UU MD3 jumlah pimpinan MPR empat dari partai politik dan satu perwakilan DPD. Saleh menyebut MPR tengah mengkaji pimpinan menjadi satu ketua dan sembilan orang wakil ketua. Hal itu memungkinkan jika UU MD3 kembali direvisi.
Wasekjen PAN itu menilai bisa saja revisi dilakukan sebelum masa bakti anggota dewan berakhir. Selama semua fraksi mau menyetujui wacana tersebut.
"Bisa saja karena itu kan hanya dua pasal saja dalam UU MD3. Jadi mudah-mudahan bisa diterima," kata Saleh.
Kekhawatiran dalam pengkajian itu, kata Saleh, merembet pembahasan ke hal lain. Maka itu, Saleh menyebut perlu kesepakatan dan kerelaan partai politik untuk hanya membahas kursi pimpinan MPR.
"Makanya harus ada kesepakatan dan kerelaan serta kepercayaan dari masing-masing parpol untuk membatasi pembicaraan di sana saja soal pimpinan MPR. Kalau melenceng ya, dibatalkan pembahasannya," jelasnya.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Menteri Favoritmu, Mana yang Layak Dipertahankan? Klik disini
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua agenda penting akan dilakukan pada Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2019–2024.
Baca SelengkapnyaPuan berharap pimpinan baru MPR dapat bekerja sebaik-baiknya untuk 5 tahun ke depan demi kokohnya NKRI.
Baca SelengkapnyaMPR menggelar Sidang Paripurna Penetapan Pimpinan Periode 2024-2029, Kamis, (3/10)
Baca SelengkapnyaKaesang juga mengucapkan selamat kepada para anggota DPR RI yang baru saja dilantik pada Selasa (1/10) kemarin.
Baca SelengkapnyaPengesahan pimpinan MPR RI digelar pada Sidang Pelantikan Pimpinan MPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, pengkajian mendalam diperlukan agar menghasilkan keputusan secara komprehensif.
Baca SelengkapnyaSelama beberapa periode duduk di Senayan, diyakini Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 itu memiliki jaringan koneksi yang luas untuk memimpin MPR.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaSaid menyebut wajar bila jabatan Ketua MPR menjadi milik Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pimpinan AKD ataupun Komisi akan berpatok pada UU MD3.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap kepemimpinan periode berikutnya harus berjalan dinamis dan produktif.
Baca Selengkapnya