Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Ditutup, Timsel Diminta Lampirkan CV Calon

Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Ditutup, Timsel Diminta Lampirkan CV Calon Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - LSM Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Insiatif meminta kepada Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2022-2027 untuk ke depan melampirkan CV atau data diri setiap calon.

Hal itu, menyusul telah berakhirnya tahapan pendaftaran bagi para calon pada 15 November 2021 yang telah dibuka sejak 18 Oktober 2021 bagi calon anggota KPU maupun Bawaslu.

"Tim seleksi harus segera mungkin membuka CV pendaftar, khususnya pada informasi yang bersifat dapat diketahui publik," kata Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangannya dikutip, Selasa (16/11).

Ihsan menyebut CV yang dimaksud berkaitan seperti latar belakang pendidikan dan gender, latar belakang profesi (penyelenggara, akademisi, profesional), rekam jejak calon apakah pernah atau tidaknya bergabung menjadi anggota parpol atau di organisasi lain.

"Serta apakah si calon melaporkan LHKPN atau tidak, khususnya calon yang berasal dari penyelenggara negara, pejabat public, pejabat BUMN/BUMD, atau penyelenggara pemilu di Pusat atau Daerah yang ikut pada proses pendaftaran ini," tuturnya.

Di sisi lain, Ihsan juga menyoroti agar Timsel juga turut mengumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi dan memberitahukan hasil penelitian administrasi tersebut (minimal kepada peserta).

"Pemberitahuan ini harus dilakukan di administrasi yang mana yang tidak terpenuhi oleh peserta. Hal ini untuk memberikan jaminan bahwa proses penelitian administrasi yang dilakukan oleh Tim Seleksi sudah sesuai prosedur dan tidak ada kesalahan," tuturnya.

Termasuk, usulan agar membuka kanal banding untuk mengantisipasi jika terjadi kekeliruan penelitian administrasi yang disebabkan karena kelalaian yang dilakukan oleh Tim seleksi.

"Jika kanal banding ini tidak dibuka, akan sangat sulit calon peserta yang seharusnya lolos tetapi tidak dinyatakan lolos untuk mengakses hak mereka," imbaunya.

Menurutnya, beberapa usulan tersebut haruslah menjadi bahan pertimbangan mengingat besarnya animo para pendaftar yang mencapai 867 orang, terbagi KPU 492 orang dan Bawaslu 375 orang. Maka perlunya dijalankan secara terbuka dan transparan.

Selain itu, dengan banyaknya pendaftar, Tim Seleksi dihadapkan pada banyak sumber daya yang dapat dipilih danmencari yang terbaik untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu khususnya untuk menghadapi kerumitan pemilu dan pemilihan serentak 2024.

Di sisi lain, Ihsan juga mewanti-wanti kepada Tim Pansel untuk sangat berhati-hati dalam melakukan penelitian administrasi terhadap berkas calon peserta yang telah mendaftar.

"Hal ini agar tidak terjadi kesalahan penelitian yang dilakukan oleh Tim seleksi dan berdampak kepada hak seseorang untuk mendaftarkan dirinya menjadi penyelenggara pemilu," tuturnya.

"Pasalnya peserta banyak mendaftar pada hari-hari terakhir dan mendekati penutupan, sehingga waktu prosespenelitian administrasi juga sangat singkat," tambahnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tunggu PKPU Soal Batas Cagub-Cawagub Berusia 30 Tahun Per 1 Januari 2025
KPU Jakarta Tunggu PKPU Soal Batas Cagub-Cawagub Berusia 30 Tahun Per 1 Januari 2025

Sebab, sampai hari ini Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Jakarta 2024 masih berproses.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Dibuka Besok, Ini Jadwal Lengkap Seleksi CPNS Jalur Kedinasan 2024
Pendaftaran Dibuka Besok, Ini Jadwal Lengkap Seleksi CPNS Jalur Kedinasan 2024

Nantinya bagi calon pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan dilanjutkan untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) secara online.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum
Ketua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum

KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Cari Informasi Detail Tentang Kandidat Anggota BPK yang Mendaftar
DPR Diminta Cari Informasi Detail Tentang Kandidat Anggota BPK yang Mendaftar

DPR RI berencana melakukan seleksi calon Anggota BPK RI periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya