Pendaftaran diperpanjang, nasib pilkada serentak di tangan parpol
Merdeka.com - KPU memutuskan menerima rekomendasi Bawaslu untuk kembali memperpanjang pendaftaran pasangan calon peserta pilkada serentak setelah hanya ada pasangan calon tunggal di tujuh daerah. Perpanjangan pendaftaran akan dibuka pada tanggal 9 sampai 11 Agustus 2015.
"Kegiatan sosialisasi selama 3 hari dimulai hari ini sampai 8 Agustus, pembukaan mulai tanggal 9 sampai 11 agustus 2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (6/8).
Lewat keputusan ini, Husni meminta agar 7 KPU Kabupaten/Kota tersebut mencabut Keputusan tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 di daerah masing-masing.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
"KPU juga meminta KPUD mengubah keputusan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap pada tanggal 9 Desember 2015," kata Husni.
Tujuh daerah yang akan diperpanjang masa pendaftaran adalah tersebut, yaitu Pacitan, Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Timor Tengah Utara (NTT), Mataram, Samarinda dan Kota Surabaya.
Dengan keputusan ini, kelangsungan pelaksanaan pilkada di 7 daerah tersebut sepenuhnya berada di tangan partai politik. Mereka yang belum mengajukan pasangan calon, diharapkan dapat mengajukan penantang bagi para calon tunggal saat masa pendaftaran dibuka kembali. Penundaan pilkada serentak di beberapa daerah diakui akan merugikan semua pihak, terutama daerah yang bersangkutan karena lamanya masa jeda hingga 2017.
Saat pertemuan dengan pimpinan parpol dan lembaga tinggi negara pada Rabu (5/8) lalu di Istana Bogor, Presiden Jokowi mengaku sampai meminta partai-partai yang belum mengajukan calon untuk menyiapkan pasangan calon agar pilkada serentak bisa berlangsung di 269 daerah.
"Ya menyampaikan, iya dong. Tentu saja menyampaikan ke ketua partai agar daerah yang masih satu calon bisa ditambah dengan calon lain," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (5/8).
Senada dengan itu, anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto meminta partai politik benar-benar memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran calon agar kepercayaan publik tidak semakin jatuh terhadap parpol.
"Sekarang kembalikan lagi pada parpol. Tiga hari perpanjangan harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Jangan sampai rakyat marah," kata Yandri di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8).
"Ini PR kita semua, para ketum parpol harus berkomunikasi dengan lebih baik," imbuhnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaKPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Baca SelengkapnyaPendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan melakukan masa sosialisasi selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus dan 1 September 2024
Baca SelengkapnyaPilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota oleh PDIP terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan akan terus bergerak cepat menghadapi pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaDua dari 18 Pilkada di Sumsel hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Baca SelengkapnyaPDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Selengkapnya