Peneliti LIPI: Ambang batas pencalonan Presiden tak relevan di 2019
Merdeka.com - Peneliti Senior LIPI Syamsuddin Haris mengatakan angka ambang batas pencalonan presiden baik 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 0 persen merupakan anomali yang menyimpang dari sistem presidensial. Menurutnya, pencalonan presiden tidak bisa didikte dari hasil Pemilu di Parlemen.
"Maknanya keduanya basis legitimasi yang berbeda satu sama lain. Konsekuensinya pencalonan Presiden tidak boleh didikte hasil pemilu parlemen," kata Syamsuddin di di Resto Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5)
Syamsuddin menegaskan, penerapan ambang batas pencalonan Presiden tidak relevan digunakan. Alasannya, format Pemilu 2019 dilakukan secara serentak. Sehingga, tidak relevan jika Pemilu 2014 digunakan sebagai rujukan karena formatnya berbeda dengan Pemilu 2019.
-
Bagaimana jika calon tunggal tak raih 50%? 'Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,' kata Idham menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/8).
-
Bagaimana calon terpilih di Pemilu Proporsional Tertutup? Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut. Dalam sistem proporsional tertutup, secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa peran partai politik dalam memilih Wapres? Namun peranan Partai Politik, hanya sekadar memberi saran, tidak dominan seperti dalam Pilpres kali ini dalam memutuskan calon.
-
Apa yang menjadi faktor penghambat elektabilitas PSI? Elektabilitas PSI hanya sebesar 1,5 persen. Direktur Citra Publik Indonesia (CPI) LSI Denny JA Hanggoro Doso Pamungkas menilai, kehadiran Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI belum membuat elektabilitas partai tersebut naik. Berdasarkan data LSI, elektabilitas partai berlogo mawar tersebut hanya mendapatkan angka sebesar 1,5 persen.
-
Bagaimana cara menentukan pemenang Pilpres AS? Suara dari Electoral College akan menjadi penentu pemenang pilpres AS. Terdapat total 538 elektor di seluruh AS, dan setiap negara bagian memiliki jumlah elektor yang berbeda-beda tergantung pada populasinya. Misalnya, negara bagian dengan populasi besar seperti California memiliki 54 suara di Electoral College, sedangkan North Dakota, yang memiliki sekitar 780.000 penduduk, hanya memiliki tiga suara. Kandidat yang pertama kali meraih 270 suara Electoral College akan memenangkan kursi kepresidenan.
"Bahwa ada usulan parpol supaya lebih rendah dan sebagainya itu hak politik parpol di dewan. Dari sistem tidak relevan," tegasnya.
Syamsuddin telah menyiapkan opsi. Pertama, ambang batas pencalonan presiden tidak dilakukan. Meski ambang batas tidak digunakan, namun bukan berarti partai-partai baru yang belum memiliki kursi di DPR bisa mencalonkan Presiden.
"Solusinya adalah karena tidak relevan maka tidak berlakukan. Apakah partai baru boleh calonkan Presiden? Tidak boleh, tidak adil," terangnya.
Opsi kedua adalah partai-partai bisa membentuk koalisi dengan dua parameter yakni minimum dan maksimum. Usulan ini memberikan kesempatan bagi partai baru agar berkoalisi dengan partai lama untuk mencalonkan presiden.
"Kan pilihannya semua partai yg sudah memiliki kursi di legislatif bisa mengusung calon. Oleh karena itu, saya mengusulkan pada koalisi minimum dan maksimum. Artinya parpol bisa mengajukan capres koalisi sekurang-kurangnya 2 partai," kata Syamsuddin.
Di lokasi sama, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah menambahkan, ambang batas pengusulan calon presiden di Pemilu 2019 tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, putusan MK mengamanatkan, Pemilu 2019 dilakukan serentak antara Pileg dan Pilpres.
"Kita melihat beberapa partai tidak Move on karena purusan MK memutuskan pemilu serentak metode pendekatan berbeda-beda. Pasangan calon itu diusulkan sebelum pemilu tidak bisa ditafsirkan hasil pemilu 2014. Metode baru legislatif dan Pilpres serentak kami berasumsi presidensial tidak ada," tandasnya.
Ramdansyah melihat penerapan ambang batas hanya akan menjegal partai baru untuk ikut mencalonkan Presiden. Apalagi ada usulan dari pemerintah bahwa partai baru bisa mencalonkan Presiden dengan syarat berkoalisi dengan partai lama yang telah memiliki kursi di DPR.
"Ada pasal yang menjegal partai baru, partai yang bisa mencalonkan Presiden adalah partai yang punya kursi sebelumnya," paparnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaLewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.
Baca SelengkapnyaKubu Anies menilai putusan MK yang menghapus ambang batas presidential threshold menjadi harapan baru bagi rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaKetua DPD RI Sultan B Najamuddin menilai, pengusulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaPutusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca Selengkapnya