Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peneliti LIPI: Ambang batas pencalonan Presiden tak relevan di 2019

Peneliti LIPI: Ambang batas pencalonan Presiden tak relevan di 2019 Rapat paripurna DPR RI. ©twitter.com/DPR_RI

Merdeka.com - Peneliti Senior LIPI Syamsuddin Haris mengatakan angka ambang batas pencalonan presiden baik 20 persen dari total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 0 persen merupakan anomali yang menyimpang dari sistem presidensial. Menurutnya, pencalonan presiden tidak bisa didikte dari hasil Pemilu di Parlemen.

"Maknanya keduanya basis legitimasi yang berbeda satu sama lain. Konsekuensinya pencalonan Presiden tidak boleh didikte hasil pemilu parlemen," kata Syamsuddin di di Resto Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5)

Syamsuddin menegaskan, penerapan ambang batas pencalonan Presiden tidak relevan digunakan. Alasannya, format Pemilu 2019 dilakukan secara serentak. Sehingga, tidak relevan jika Pemilu 2014 digunakan sebagai rujukan karena formatnya berbeda dengan Pemilu 2019.

Orang lain juga bertanya?

"Bahwa ada usulan parpol supaya lebih rendah dan sebagainya itu hak politik parpol di dewan. Dari sistem tidak relevan," tegasnya.

Syamsuddin telah menyiapkan opsi. Pertama, ambang batas pencalonan presiden tidak dilakukan. Meski ambang batas tidak digunakan, namun bukan berarti partai-partai baru yang belum memiliki kursi di DPR bisa mencalonkan Presiden.

"Solusinya adalah karena tidak relevan maka tidak berlakukan. Apakah partai baru boleh calonkan Presiden? Tidak boleh, tidak adil," terangnya.

Opsi kedua adalah partai-partai bisa membentuk koalisi dengan dua parameter yakni minimum dan maksimum. Usulan ini memberikan kesempatan bagi partai baru agar berkoalisi dengan partai lama untuk mencalonkan presiden.

"Kan pilihannya semua partai yg sudah memiliki kursi di legislatif bisa mengusung calon. Oleh karena itu, saya mengusulkan pada koalisi minimum dan maksimum. Artinya parpol bisa mengajukan capres koalisi sekurang-kurangnya 2 partai," kata Syamsuddin.

Di lokasi sama, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah menambahkan, ambang batas pengusulan calon presiden di Pemilu 2019 tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, putusan MK mengamanatkan, Pemilu 2019 dilakukan serentak antara Pileg dan Pilpres.

"Kita melihat beberapa partai tidak Move on karena purusan MK memutuskan pemilu serentak metode pendekatan berbeda-beda. Pasangan calon itu diusulkan sebelum pemilu tidak bisa ditafsirkan hasil pemilu 2014. Metode baru legislatif dan Pilpres serentak kami berasumsi presidensial tidak ada," tandasnya.

Ramdansyah melihat penerapan ambang batas hanya akan menjegal partai baru untuk ikut mencalonkan Presiden. Apalagi ada usulan dari pemerintah bahwa partai baru bisa mencalonkan Presiden dengan syarat berkoalisi dengan partai lama yang telah memiliki kursi di DPR.

"Ada pasal yang menjegal partai baru, partai yang bisa mencalonkan Presiden adalah partai yang punya kursi sebelumnya," paparnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK

Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Lewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.

Baca Selengkapnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya

Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Jubir Anies Penghapusan Presidential Threshold, Singgung Cengkraman Kartel & Oligarki
VIDEO: Respons Jubir Anies Penghapusan Presidential Threshold, Singgung Cengkraman Kartel & Oligarki

Kubu Anies menilai putusan MK yang menghapus ambang batas presidential threshold menjadi harapan baru bagi rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Ketua DPD Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Capres Independen Perlu Dihadirkan
Ketua DPD Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Capres Independen Perlu Dihadirkan

Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menilai, pengusulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita

NasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Semua Partai Peserta Pemilu Berhak Usung Paslon Capres-Cawapres

MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak

Putusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Selengkapnya