Penetapan Pemenang Pilkada 2020, KPU Sumbar Tunggu Hasil di MK
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menunda penetapan peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2020. Alasannya, masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, setidaknya ada enam gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang didaftarkan oleh sejumlah paslon. Atas hal itu, 14 paslon baik wali kota maupun bupati yang meraih suara terbanyak belum dapat ditetapkan sebagai pemenang oleh penyelenggara tersebut.
"Nanti akan ada penyampaian dari MK, mana yang mungkin pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati dan walikota teregistrasi. Artinya tidak semua provinsi dan kabupaten/kota teregistrasi, atau yang tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum Amnasmen kepada Merdeka.com di Padang, Selasa (29/12).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Dimana perselisihan hasil pemilu dapat terjadi? Perselisihan pemilu dapat muncul antara partai politik, calon, atau pemilih, dan seringkali melibatkan lembaga-lembaga pengawas pemilu dan badan hukum terkait.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dia menjelaskan, penetapan terhadap peraih suara terbanyak akan dilakukan, apabila MK telah memutuskan terkait permohonan PHP Pilkada tersebut.
"Kita tunggu dari hasil permohonan, setelah ada surat dari Mahkamah Konstitusi baru nanti akan ditetapkan oleh masing-masing kabupaten dan kota," jelas Amnasmen.
Sejauh ini, kata Amnasmen, enam daerah yang mengajukan permohonan PHP itu di antaranya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, dan Sumatera Barat.
"Untuk Pilkada Sumbar permohonan sengketa ada dua, pertama dari paslon nomor urut 2 dan yang kedua, paslon nomor urut 1," kata Amnasmen.
Adapun permohonan PHP itu di antaranya, paslon nomor urut 1 Hendrajoni dan Hamdanus yang diusung oleh Nasdem, PKS dan Demokrat menggugat KPU Pesisir Selatan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.
Kemudian, Hendri Susanto-Indra Gunalan juga mengajukan gugatan ke MK pada pukul 23.20 WIB dengan Panitera Muhidin. Paslon nomor urut 5 yang diusung oleh PKS dan PKB itu menggugat KPU Sijunjung dengan APPP nomor 66/PAN.MK/AP3/12/2020.
Lihat juga berita tentang KPU di Liputan6.com
Paslon ketiga yang mengajukan gugatan adalah Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.Paslon nomor urut 1 yang diusung oleh Nasdem dan PPP mengajukan gugatan PHP pada Minggu 20 Desember 2020 pukul 22:17 WIB dengan nomor 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera atas nama Muhidin.
Tri Suryadi-Taslim, calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Padang Pariaman nomor urut 2 juga telah resmi mengajukan gugatan PHP ke MK dengan nomor 101/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan panitera Muhidin.
Kemudian dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur juga mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, serta Pasangan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni yang mengajukan gugatan di hari yang sama.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaAnwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaSaat ini, katanya, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih.
Baca SelengkapnyaKPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaHal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK
Baca SelengkapnyaPPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaHasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaMenurut PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum telah menambahkan 15.690 suara ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Selengkapnya