Pengacara PKS beberkan kesalahan gugatan Fahri yang membingungkan
Merdeka.com - Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, gugatan Fahri Hamzah salah dan membingungkan. Dalam gugatan itu, tidak jelas siapa yang digugat, apakah personal pimpinan PKS atau institusi.
"Pihak penggugat bingung dalam menentukan subyek hukum tergugat. Apakah kepada personal ataukah institusi? Jika penggugat menuntut secara personal, itu jelas salah alamat," tegas Zainuddin Paru usai persidangan kasus Fahri Hamzah melawan DPP PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Zainuddin menyebutkan, Pasal 8 ayat (2) Reglement op de Rechtsvordering (Rv), mengatur bahwa gugatan sekurang-kurangnya mencantumkan nama tergugat dan alamat rumah tergugat masing-masing. Sementara dalam gugatannya, Fahri menggugat para tergugat dalam kapasitasnya sebagai pejabat partai dengan menyebut alamat para tergugat di kantor DPP PKS.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Ini menimbulkan error in persona," cetus Zainuddin.
Menurut Zainuddin, jika benar Fahri menggugat para tergugat sebagai personal, harusnya cukup mencantumkan nama tanpa kapasitasnya sebagai pejabat partai, dan alamatnya rumah masing-masing tergugat, bukan kantor partai.
"Ini membingungkan. Inginnya ke personal tapi surat gugatannya ditujukan ke lembaga," tukasnya.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS ini juga mengingatkan, proses pemecatan Fahri berlangsung panjang, berjenjang, dan dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi partai, seperti Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Qadha, dan Majelis Tahkim.
"Sehingga bagaimana mungkin ini masalah personal, padahal proses dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi Partai?" lanjut dia.
Zainudin juga menilai konstruksi gugatan yang dibuat Fahri tidak lengkap karena mengabaikan peran Majelis Qadha dalam pemecatan dirinya. Hal itu terlihat dari hanya personal BPDO dan Majelis Tahkim saja yang dijadikan tergugat. Sementara personal Majelis Qadha yang juga memiliki peran besar dalam pemecatan tidak digugat.
"Saudara Fahri dan kuasa hukumnya ceroboh. Gugatan mereka tidak lengkap, secara prosedural ini cacat. Karena mereka mengabaikan peran Majelis Qadha PKS," imbuhnya.
Zainuddin menerangkan, dalam Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015, BPDO melakukan persidangan dengan membentuk terlebih dahulu majelis persidangan yang bernama Majelis Qadha. "Tanpa Majelis Qadha, tidak akan muncul rekomendasi BPDO. Dari hasil persidangan Majelis Qadha itulah kemudian rekomendasi pemecatan dihasilkan. Ini jelas kesalahan fatal," jelasnya.
Secara urutan, jelas Zainudin, proses pemecatan Fahri dimulai dari BPDO, kemudian ke Majelis Qadha, dan dilanjutkan ke Majelis Tahkim. "Jadi pihak Penggugat tidak bisa mengesampingkan peran Majelis Qadha," katanya lagi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca Selengkapnya