Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara PSI sebut laporan Bawaslu tak layak dilanjutkan

Pengacara PSI sebut laporan Bawaslu tak layak dilanjutkan Pengurus DPP PSI penuhi panggilan Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Hari Aryanti

Merdeka.com - Pengacara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Albert Aris mengatakan laporan Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye. Sebab makna citra diri yang dipermasalahkan tidak jelas dalam aturan undang-undang.

"Pendapat kami penyidikan atas laporan Bawaslu layak dihentikan karena perbuatan yang dilakukan PSI bukan tindak pidana, menurut pasal 492 UU Pemilu karena frasa citra diri di UU tersebut itu terlalu luas dan belum ada penjelasannya serta belum ada peraturan resmi dari KPU yang mengatur atau mendefinisikan tentang citra diri," ujar Albert dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).

Dalam Peraturan KPU (PKPU), menurut Albert, tidak merinci makna citra diri. Bawaslu sendiri merujuk dalam surat edaran KPU nomor 216/2018, yang berupa kesepakatan KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.

Orang lain juga bertanya?

Albert menilai surat edaran tersebut tidak dapat dijadikan acuan karena bukan peraturan undang-undang seperti dia mengutip UU 12/2011 tentang hierarki pembentukan undang-undang.

"Surat dari KPU nomor 216 itu bukan sumber hukum yang diakui di Indonesia silakan dibantah kalau ada dasarnya silakan dibantah sehingga kesepakatan ini tidak bisa dijadikan acuan untuk unsur delik melakukan kampanye. Jadi masyarakat kita dorong Bawaslu mengeluarkan peraturan yang tidak bertentangan dengan konstitusional," jelas Albert.

Menurut Albert, citra diri yang dimaknai oleh PSI adalah partai anak muda yang mengusung anti korupsi dan toleransi. Maka dari itu, dia menilai logo dan nomor urut PSI dalam pemilu seperti yang ada di iklan media cetak yang dikasuskan, bukan merupakan citra diri partai berlambang bunga.

"PSI identitasnya adalah partai anak muda partai yang mengusung anti korupsi, toleransi," kata dia.

Albert juga menyinggung Bawaslu yang hanya menindak PSI. Padahal, PAN juga membuat iklan yang sama dalam koran yang sama. Dia mendesak juga Bawaslu agar berlaku adil kepada semua pihak yang diduga melakukan kampanye di luar jadwal.

"Kalau benar ketentuan pidana melakukan kampanye di luar jadwal diterapkan secara adil tentunya banyak yang kena bukan hanya parpol tapi simpatisan. Jadi jangan sampai ketentuan ini ditetapkan lalu di cabut. Jangan sampai," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu
Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu

Lagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.

Baca Selengkapnya
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan

Viral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho

Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis

Tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara ke PSI dan Partai Lain, Ini Respons Gerindra
Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara ke PSI dan Partai Lain, Ini Respons Gerindra

Gerindra merespons adanya penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya