Pengacara PSI sebut laporan Bawaslu tak layak dilanjutkan
Merdeka.com - Pengacara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Albert Aris mengatakan laporan Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye. Sebab makna citra diri yang dipermasalahkan tidak jelas dalam aturan undang-undang.
"Pendapat kami penyidikan atas laporan Bawaslu layak dihentikan karena perbuatan yang dilakukan PSI bukan tindak pidana, menurut pasal 492 UU Pemilu karena frasa citra diri di UU tersebut itu terlalu luas dan belum ada penjelasannya serta belum ada peraturan resmi dari KPU yang mengatur atau mendefinisikan tentang citra diri," ujar Albert dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).
Dalam Peraturan KPU (PKPU), menurut Albert, tidak merinci makna citra diri. Bawaslu sendiri merujuk dalam surat edaran KPU nomor 216/2018, yang berupa kesepakatan KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.
-
Kenapa PAN melaporkan kasus perusakan APK ke Bawaslu? 'Kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi,' kata Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana cara Bawaslu menindak Prabowo-Gibran? 'Silakan para wasit melakukan apa yang harusnya sesuai dengan peraturan pertandingan. Kita sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan ya disemprit, kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting,' kata Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji di Sekretariat Perubahan, Jalam Brawijaya, Jakarta, Rabu (6/12).
-
Apa yang dilakukan PAN di Pemilu 2024? Beberapa partai politik telah mendaftarkan para kadernya untuk maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
-
Bagaimana Bawaslu memastikan pengawasan yang adil di tingkat nasional? Di tingkat nasional, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan, pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu.Serta menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu.
Albert menilai surat edaran tersebut tidak dapat dijadikan acuan karena bukan peraturan undang-undang seperti dia mengutip UU 12/2011 tentang hierarki pembentukan undang-undang.
"Surat dari KPU nomor 216 itu bukan sumber hukum yang diakui di Indonesia silakan dibantah kalau ada dasarnya silakan dibantah sehingga kesepakatan ini tidak bisa dijadikan acuan untuk unsur delik melakukan kampanye. Jadi masyarakat kita dorong Bawaslu mengeluarkan peraturan yang tidak bertentangan dengan konstitusional," jelas Albert.
Menurut Albert, citra diri yang dimaknai oleh PSI adalah partai anak muda yang mengusung anti korupsi dan toleransi. Maka dari itu, dia menilai logo dan nomor urut PSI dalam pemilu seperti yang ada di iklan media cetak yang dikasuskan, bukan merupakan citra diri partai berlambang bunga.
"PSI identitasnya adalah partai anak muda partai yang mengusung anti korupsi, toleransi," kata dia.
Albert juga menyinggung Bawaslu yang hanya menindak PSI. Padahal, PAN juga membuat iklan yang sama dalam koran yang sama. Dia mendesak juga Bawaslu agar berlaku adil kepada semua pihak yang diduga melakukan kampanye di luar jadwal.
"Kalau benar ketentuan pidana melakukan kampanye di luar jadwal diterapkan secara adil tentunya banyak yang kena bukan hanya parpol tapi simpatisan. Jadi jangan sampai ketentuan ini ditetapkan lalu di cabut. Jangan sampai," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaArifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaTidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaGerindra merespons adanya penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya