Pengamat Hukum Pertanyakan Urgensi Revisi UU KPK Digulirkan
Merdeka.com - Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagai usulan DPR. Banyak pihak mempertanyakan urgensi UU KPK direvisi
Salah satunya pakar hukum, Abdul Fickar Hadjar. Sejak wacana RUU digulirkan dan mendapat penolakan secara masif oleh masyarakat, pembahasan ini sudah tak lagi terdengar.
Sehingga, ia mempertanyakan langkah DPR melakukan kembali membahas RUU KPK yang dinilai sangat melemahkan kinerja KPK jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang.
-
Kenapa DPR berharap Kejagung tidak berhenti usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang menyatakan bahwa Koalisi Perubahan masih solid? Partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan menegaskan bahwa pihaknya tetap solid dalam menyikapi perkembangan politik usai pemungutan suara pada Pemilu 2024, 14 Februari lalu.
-
Siapa yang menyatakan Demokrat tidak akan rujuk? Ketua BPOPKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan tidak mungkin partainya memutuskan untuk rujuk kembali dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
"Atas dasar kebutuhan apa rencana perubahan undang-undang KPK ini digulirkan," kata Fickar kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Kamis (5/9).
Sementara pengamat hukum lainnya Hifdzil Alim menyayangkan langkah DPR yang kembali membawa RUU KPK ke dalam agenda rapat paripurna. Padahal, sudah jelas tidak ada perubahan sikap dari masyarakat yang tetap menolak revisi itu.
Ia mengatakan sampai kapan pun masyarakat akan tetap menolak jika materi dalam RUU KPK tidak ada perubahan, materi yang dinilai melemahkan komisi anti rasuah tersebut.
"Jika materinya masih sama kemungkinan publik tetap akan menolak," kata Hifdzil.
Diketahui, RUU KPK terus menuai kontra dari publik, khususnya para pegiat anti korupsi dan pemantau parlemen, karena terdapat poin-poin dari pasal yang mengancam kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Poin tersebut adalah kewenangan penyadapan atas izin pengawas, pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan SP3 atau penghentian kasus di KPK, serta terkait pengumuman LHKPN.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca Selengkapnya