Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat LIPI: Parpol Rumah Demokrasi, Jabatan Ketum Cukup 2 Periode

Pengamat LIPI: Parpol Rumah Demokrasi, Jabatan Ketum Cukup 2 Periode Peneliti LIPI, Siti Zuhro. ©2019 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Pengamat Politik dan peneliti senior LIPI Siti Zuhro menilai, jika dalam sistem demokrasi selalu ada pembatasan dan kepastian. Misalnya, jabatan presiden dan kepala daerah, dibatasi sampai dua periode saja.

Oleh sebab itu, dia setuju dengan usulan jabatan ketua umum parpol juga dibatasi. Maksimal hanya dua periode saja.

"Parpol itu, sebagai rumah demokrasi seharusnya bisa memberi contoh tentang nilai budaya demokrasi seperti partisipasi, kontestasi atau kompetisi, dan representasi," kata Siti saat dihubungi merdeka.com, Kamis (21/5).

Menurutnya, tujuan partisipasi bisa dipakai mencari sosok ketua umum terbaik. Kemudian kompetisi baik di internal maupun luar partai bisa dijadikan pendalaman nilai-nilai demokrasi.

"Ini diperlukan bukan hanya untuk membiasakan kader dengan kompetisi sehat, tapi juga merupakan proses konsolidasi demokrasi di internal partai," ujarnya.

Sedangkan representasi, lanjutnya, sebagai kematangan dan kedewasaan yang dicapai partai, diharapkan berpengaruh positif terhadap kompetisi dalam pemilu dan pilkada.

"Bisa dibayangkan bagaimana gagapnya politisi berkompetisi dalam pilpres, pilkada dan pileg bila suksesi ketum partai tak pernah menghadirkan kompetisi, malah yang dikedepankan justru calon tunggal," jelas Siti.

Dampaknya, dia menggambarkan akan bermunculan model calon tunggal yang dipilih secara aklamasi. Sama seperti halnya pilkada serentak pada 2015 yang bermunculan calon tunggal.

"Dalam kaitan itulah, memberikan tenggang waktu yang jelas bagi jabatan ketum parpol sangat relevan dan signifikan. Ketum parpol cukup dua periode saja," pungkasnya.

Diatur UU Parpol

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, jika Indonesia ingin melakukan demokratisasi di tubuh partai politik, maka perlu ada hal-hal dalam partai politik yang mesti diatur oleh hukum. Salah satunya terkait dengan masa jabatan Ketua Umum partai.

"Kalau kita mau melakukan demokratisasi partai politik, pilihannya dua: semua diatur oleh UU agar partai politik kemudian bisa demokratis. Atau semua diserahkan kepada partai politik atau separuh separuh, wilayah mana yang bisa diatur mana yang tidak bisa diatur," kata dia, dalam diskusi daring, Selasa (19/5).

Menurut dia, sejumlah jabatan seperti kepala daerah hingga presiden diatur jangka waktunya. Namun, tidak demikian dengan jabatan ketua umum partai. Dalam pandangan dia, masa jabatan Ketua Umum partai juga perlu diatur sehingga ada sirkulasi elite di internal partai politik.

"Contoh pemilihan Ketua Umum partai politik berapa periode misalnya. Semua ada pembatasan. Gubernur, bupati, walikota, presiden dibatasi, tetapi partai politik tidak pernah dibatasi sehingga yang terjadi adalah hampir dipastikan partai yang tidak pernah mengalami sirkulasi elite terutama jabatan ketua umum pasti tidak demokratis partainya. Pasti one person show," terang dia.

Menurut dia, perlu komitmen untuk mendorong demokratisasi di partai politik. Termasuk dengan membatasi masa jabatan Ketua Umum. "Kalau kita berani kita batasi misalnya jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode saja," ujar dia.

"Walaupun saya tahu ada partai yang pasti akan menolak. Jadi susahnya kita ini membuat UU Pemilu dan partai politik itu disesuaikan dengan kondisi masing-masing partai politik," tandas dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demokrasi Apa yang Dipakai di Indonesia?  Ini Penjelasan Lengkapnya
Demokrasi Apa yang Dipakai di Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya

Indonesia telah menerapkan empat jenis demokrasi menurut sejarah.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh: Gagasan Pemikiran Negara Ini Republik Bukan Kerajaan
Surya Paloh: Gagasan Pemikiran Negara Ini Republik Bukan Kerajaan

Gagasan itu dikatakan Surya Paloh perlu dihormati.

Baca Selengkapnya
DPR Mau Bikin Aturan Pemilihan Kades Diusulkan Lewat Partai Politik
DPR Mau Bikin Aturan Pemilihan Kades Diusulkan Lewat Partai Politik

Doli mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Prinsip dan Tujuannya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Prinsip dan Tujuannya

Apa itu Pemilu penting diketahui setiap warga negara.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.

Baca Selengkapnya
Prinsip dan Asas Pemilu di Indonesia, Berikut Penjelasannya
Prinsip dan Asas Pemilu di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.

Baca Selengkapnya
Pilkada Berapa Tahun Sekali? Berikut Informasi Lengkapnya
Pilkada Berapa Tahun Sekali? Berikut Informasi Lengkapnya

Pilkada menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin lokal yang terbaik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Puan Imbau Anggota Dewan Untuk Selalu Sempurnakan Praktik Berdemokrasi
Puan Imbau Anggota Dewan Untuk Selalu Sempurnakan Praktik Berdemokrasi

Puan mengimbau anggota dewan agar dapat bekerja bersama membangun kelembagaan DPR RI yang berintegritas.

Baca Selengkapnya
Pilkada Pertama di Indonesia, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Pilkada Pertama di Indonesia, Berikut Sejarah dan Tujuannya

Pilkada pertama di Indonesia merupakan tonggak penting dalam sejarah demokrasi lokal di tanah air.

Baca Selengkapnya