Pengamat Nilai Opsi Pilkada Serentak di Akhir Tahun Ini Terlalu Dipaksakan
Merdeka.com - Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby, menilai opsi Pilkada Serentak ditunda menjadi 9 Desember 2020 memperlihatkan keraguan dan ketidakseriusan pemerintah dan DPR. Sebab, pemerintah dan DPR masih mempertimbangkan opsi lain karena menunggu pertimbangan kapan pandemi Covid-19 selesai.
"Opsi 9 Desember menurut JPPR, opsi yang lahir dari keragu-raguan dan tidak serius karena opsi itu masih ada pertimbangan menunggu perkembangan Covid. Covid sampai kapan kan gak tahu," ujar Alwan saat dihubungi, Rabu (22/4).
Menurut Alwan, waktu tahapan pelaksanaan Pilkada serentak akan sangat sempit. Ditambah tahapan persiapan akan terganggu dengan pandemi Covid yang harus mengurangi interaksi masyarakat. Sehingga, akan menurunkan kualitas dari Pilkada itu sendiri.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
"Sedangkan Pilkada kita menganjurkan ada proses keterlibatan dan interaksi, kalau dipaksakan kualitas pilkada kita akan jadi tidak baik," kata Alwan.
Menurut Alwan, mungkin saja kondisi ini menjadi saat tepat penyelenggara pemilu memodernisasi tahapan pemilu. Misalnya mengubah sistem kampanye dengan digital, atau sampai melakukan rekapitulasi digital. Tetapi harus memikirkan kesiapan infrastruktur. Bisa juga beberapa tahapan tetap secara konvensional, dan yang dapat dilakukan secara digital bisa diubah.
Kendati demikian, Alwan menyarankan, untuk tahun 2020 tidak perlu ada Pilkada. Biarkan masyarakat untuk fokus menghadapi virus corona. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi penurunan pemilih karena memaksa pemungutan suara di akhir tahun 2020.
"Sedangkan pemilih belum siap, masih takut dengan corona, tentu saja partisipasi akan turun. Dalam mengambil keputusan harus memperhatikan dimensi pemilih," jelasnya.
Maka itu, Alwan menilai lebih baik Pilkada serentak ditunda satu tahun dan digelar pada Agustus atau September 2021. Sementara, opsi digelar pada sekitar Maret juga dinilai belum efektif.
"Lebih baik efektif di akhir tahun, di pertengahan tahun Agustus atau September. Jadi ditunda satu tahun," ucapnya.
Sementara itu, masalah kekosongan kepala daerah dapat dimitigasi dengan pendidikan kepada pemilih. Menjadi tugas penyelenggara menggandeng pemantau pemilu dan lembaga lainnya agar mensosialisasikan mengapa pilkada ditunda satu tahun dan sebagainya.
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah sepakat untuk menunda Pilkada serentak pada September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Dengan opsi, akan dilakukan rapat kerja kembali untuk membahas ini jika pada bulan Mei belum pandemi corona belum juga surut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada ini menjadi momen krusial bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan dan kebijakan di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam tahun yang sama.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pelaksanaan Pilkada 2024 mengukir sejarah baru dalam Pemilu di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menilai, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi yang terburuk pascareformasi.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak termasuk pesta demokrasi besar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPilkada 2024 merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaRano juga menyayangkan dengan adanya fenomena 'coblos tiga pasangan' yang pada akhirnya menyia-nyaikan hak suaranya dalam Pilgub kali ini.
Baca Selengkapnya