Pengganggu kampanye cagub-cawagub harus diproses hukum
Merdeka.com - Bawaslu menerima empat laporan terkait penolakan kampanye terhadap pasangan calon petahana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Namun hanya satu kasus yang bisa ditindaklanjuti prosesnya ke Polda Metro Jaya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, M. Jufri menuturkan, tiga dari empat laporan tersebut tidak memenuhi syarat untuk diteruskan ke proses hukum.
"Hanya satu yang diteruskan untuk diproses (penyidikan) di Polda Metro Jaya, yang tiga tidak memenuhi syarat karena enggak ada nama pelapor," ucap Jufri kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11).
-
Bagaimana cara mengatasi Tindak Pidana Pemilu? Dalam menghadapi tindak pidana pemilu, penting bagi pemerintah, lembaga pemilihan, dan masyarakat sipil untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang efektif.
-
Kenapa Tindak Pidana Pemilu bisa mengancam demokrasi? Pemilu adalah fondasi bagi negara demokratis, dan tindakan kriminal yang terkait dengan proses ini dapat mengancam kesejahteraan masyarakat dan stabilitas politik.
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Apa saja yang harus dilakukan masyarakat untuk menjaga kerukunan di pemilu? Terakhir, akan dijelaskan cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat. Selain pemerintah, masyarakat juga harus aktif dalam menegakkan toleransi selama pelaksanaan pemilu. Berikut cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat, bisa dipraktikkan: 1. Menjaga Komunikasi yang Positif: Masyarakat dapat memastikan bahwa komunikasi dengan sesama warga negara tetap positif dan hormat meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana cara mencegah pelanggaran administrasi pemilu? Salah satu solusi untuk mencegah pelanggaran administrasi pemilu adalah melakukan pencegahan secara dini dan proaktif oleh lembaga pengawas pemilu, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan lembaga pengawas pemilu lainnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Penganggu kampanye salah satu pasangan calon diakui sangat mencederai proses demokrasi. Pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan bukti yang kuat terkait kasus tersebut.
"Kami sudah lakukan kok kalau terbukti ya kami tindak. Nah kami pun tidak bisa semena-mena lakukan penindakan. Bahaya juga, kalau terbukti ya kita tindak sebagaimana undang-undang," tegasnya.
Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mendorong penyelenggara pemilu menindak tegas pengganggu kampanye pasangan calon Gubernur atau Wakil Gubernur DKI Jakarta. Jika tidak ditindak tegas dikhawatirkan merusak tatanan proses demokrasi Pilkada DKI.
"Ini salah satu potensi gangguan dan Pilkada. Kalau tidak ditindak tegas bisa menganggu tahapan lain seperti distribusi logistik, pendaftaran pemilih, hingga perhitungan suara," kata Fadil kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11).
Penganggu kampanye di berbagai tempat itu harus dibawa ke ranah hukum. Sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari.
"Terbaru kan satu laporan oleh paslon yang merasan dihambat melakukan kampanye sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kalau di kepolisian sudah projusticia dan sangat potensial tersangka ditetapkan. Makanya perlu kita dorong agar proses berjalan cepat sehingga tidak ada lagi kejadian yang sama," paparnya.
Diketahui, Tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok )- Djarot Saiful Hidayat telah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait aksi penolakan sejumlah pihak saat pasangan calon nomor urut dua di Pilgub DKI itu melakukan kampanye atau blusukan.
Anggota Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Wibi Andrino mengatakan, akan terus mengawal pelanggaran yang telah dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut. Rencananya Bawaslu akan memanggil mereka yang terkait dugaan penolakan.
"Bawaslu memanggil pengawas Kelurahan dan Kecamatan untuk menghimpun bukti bukti terkait dugaan penolakan atau perampasan hak untuk berkampanye oleh oknum-oknum yang mengaku masyarakat Kedoya dan Kembangan," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (11/11). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca SelengkapnyaPelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, Burhanuddin mengungkapkan, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaNasriadi juga mengimbau kepada seluruh tim sukses dan pendukung calon agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca Selengkapnya