Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Kalau Istri Kerja, Anak Tidak Ada yang Mengasuh
Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi PAN Ali Taher menjelaskan kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga. Pengusul RUU ini menegaskan, perhatian pasal tersebut untuk anak-anak. Ali beralasan, seorang ibu yang bekerja bisa tak punya waktu jika harus bekerja hingga malam.
"Yang paling penting adalah hak asuh anak intensitas ketemu sosok seorang anak dengan orang tuanya berapa lama sih. Sekarang ini pulang sekolah misalnya anak usia sekolah dasar itu jam 2. Kemudian jam 2 sampai Ibu pulang bekerja jam 6-8, jam 7 sampai rumah waktu ini siapa yang menjaga," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (20/2).
Ali mengatakan, UU ini agar mendorong negara menyediakan tempat penitipan anak. Agar ada yang mengasuh.
-
Siapa yang mengantar anak-anak ke sekolah? Baru-baru ini, Celine Evangelista berbagi tentang rutinitas paginya saat ia menyiapkan anaknya untuk pergi ke sekolah.
-
Kapan anak itu diperbolehkan pulang? Setelah menjalani perawatan selama 13 hari di rumah sakit, anak tersebut akhirnya diperbolehkan pulang. Keluhan mengenai bau tidak sedap yang selama ini dirasakannya juga sudah hilang.
-
Kapan Aliya mengantar anak-anak nya ke sekolah? Pada Selasa (15/7/2023), terlihat Aliya mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah.
-
Siapa yang mengasuh anak pertama? Anak pertama biasanya diasuh dengan kombinasi antara naluri dan percobaan. Orang tua cenderung menjadi sangat perhatian, ketat dalam menerapkan aturan, dan terkadang terlalu cemas terhadap hal-hal kecil.
"Kalau tidak seperti itu anak diasuh siapa, pengasuh anak di rumah yang menjadi tanggung jawab ibu itu loh undang-undang nomor 1 tahun 1974 terkait dengan persoalan perkawinan hak asasi kepada ibu, Bapak adalah kepala rumah tangga. Ibu adalah ibu rumah tangga," jelasnya.
Ali mengatakan, pasal tersebut bukan persoalan diskriminasi gender. Tetapi bagaimana menjamin tumbuh kembang anak. Dia mengatakan, selama suami tidak melarang istri bekerja menjadi tidak masalah. Selama kewajiban suami itu turut dipenuhi.
"Jangan sampai nanti bekerja semuanya anak itu tidak terurus itu kan masalah, sekarang Adinda kerja, suami kerja, mertua enggak ada atau orang tua tidak ada, tidak ada yang mengasuh. Anaknya sama siapa yang jaga? Tetangga? Itu lah pintu masuk kejahatan terhadap anak," pungkasnya.
Pada pasal 25, disebutkan istri memiliki tiga kewajiban; a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; b. menjaga keutuhan keluarga; serta c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca Selengkapnya