Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Kalau Istri Kerja, Anak Tidak Ada yang Mengasuh

Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Kalau Istri Kerja, Anak Tidak Ada yang Mengasuh Ketua Komisi VIII DPR RI M Ali Taher Dalam Acara Review Program 2019 dan Sinkronisasi Program 2020. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi PAN Ali Taher menjelaskan kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga. Pengusul RUU ini menegaskan, perhatian pasal tersebut untuk anak-anak. Ali beralasan, seorang ibu yang bekerja bisa tak punya waktu jika harus bekerja hingga malam.

"Yang paling penting adalah hak asuh anak intensitas ketemu sosok seorang anak dengan orang tuanya berapa lama sih. Sekarang ini pulang sekolah misalnya anak usia sekolah dasar itu jam 2. Kemudian jam 2 sampai Ibu pulang bekerja jam 6-8, jam 7 sampai rumah waktu ini siapa yang menjaga," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (20/2).

Ali mengatakan, UU ini agar mendorong negara menyediakan tempat penitipan anak. Agar ada yang mengasuh.

"Kalau tidak seperti itu anak diasuh siapa, pengasuh anak di rumah yang menjadi tanggung jawab ibu itu loh undang-undang nomor 1 tahun 1974 terkait dengan persoalan perkawinan hak asasi kepada ibu, Bapak adalah kepala rumah tangga. Ibu adalah ibu rumah tangga," jelasnya.

Ali mengatakan, pasal tersebut bukan persoalan diskriminasi gender. Tetapi bagaimana menjamin tumbuh kembang anak. Dia mengatakan, selama suami tidak melarang istri bekerja menjadi tidak masalah. Selama kewajiban suami itu turut dipenuhi.

"Jangan sampai nanti bekerja semuanya anak itu tidak terurus itu kan masalah, sekarang Adinda kerja, suami kerja, mertua enggak ada atau orang tua tidak ada, tidak ada yang mengasuh. Anaknya sama siapa yang jaga? Tetangga? Itu lah pintu masuk kejahatan terhadap anak," pungkasnya.

Pada pasal 25, disebutkan istri memiliki tiga kewajiban; a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; b. menjaga keutuhan keluarga; serta c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian
DPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian

Komisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.

Baca Selengkapnya