Penjelasan Pimpinan DPR Alasan RUU TPKS Gagal Masuk Paripurna
Merdeka.com - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak masuk dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II DPR tahun sidang 2021-2022. Menurut Puan, absennya RUU TPKS di rapat paripurna lantaran tidak cukup waktu untuk memasukkannya ke paripurna.
"Ini hanya masalah waktu, karena tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian di-running-kan secara mekanisme yang ada," ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).
Puan menegaskan, DPR ingin RUU TPKS disahkan sesuai tahapan dengan mekanisme yang benar. Ia berkeinginan rancangan undang-undang TPKS memang bisa di putuskan sesuai dengan mekanisme yang ada.
-
Bagaimana DPR memastikan target RPJMN tercapai? Hal ini tentu berimplikasi pada intervensi yang perlu dilakukan, terutama indikator mana saja yang perlu extra effort untuk mencapainya,' kata Puteri.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
"Sehingga pelaksanaan dari undang-undangnya yang berlaku secara baik dan benar dalam proses tahapannya," kata Puan.
Politikus PDI Perjuangan itu memastikan RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna selanjutnya. Ia menyebut tak ada masalah tertentu yang membuat RUU TPKS batal diparipurnakan.
"Insyaallah pada awal masa sidang yang akan datang akan memutuskan. Ini enggak ada masalah apa-apa. Kami mendukung, DPR mendukung agar ini disahkan untuk menjadi suatu undang-undang yang kemudian menjaga, menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," paparnya.
"Jadi ini soal waktu, pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat II yaitu melalui paripurna," pungkas dia.
Sedangkan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada masalah teknis RUU TPKS gagal dibawa ke Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang II, Kamis (16/12).
Menurutnya, RUU TPKS gagal dibawa ke Rapat Paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR bukan karena tak disepakati, melainkan karena telah melewati batas waktu rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) di DPR.
"Masalah teknisnya itu adalah ketika kita Rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat 1," ujar Dasco kepada wartawan di kompleks Parlemen, Kamis (16/12).
Politisi Partai Gerindra itu pun menegaskan bahwa batalnya RUU TPKS untuk disahkan dalam rapat paripurna tersebut bukan karena ketidaksepakatan dalam ranah Pimpinan DPR RI. Ia janji masa sidang paripurna selanjutnya RUU tersebut akan disahkan.
"Kita akan rencanakan pada masa sidang yang depan setelah reses ini, kesempatan pertama, akan segera kita masukkan dalam Rapim dan Bamus untuk dapat segera disahkan ke Paripurna," ucapnya.
Sedangkan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menjelaskan RUU TPKS belum masuk dalam agenda rapat paripurna DPR pada Kamis (16/12) kemarin. Alasannya, Badan Musyawarah (Bamus) gagal digelar pada Rabu (15/12). Bamus adalah syarat agar RUU bisa dibawa ke paripurna.
"Belum diagendakan (paripurna), enggak jadi Bamus," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya, saat dihubungi, Rabu (15/12).
Politisi NasDem ini mengungkapkan, Bamus dan pimpinan DPR belum menemui kata kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
"Memang di pimpinan belum ada kata sepakat. Kita tunggu pimpinan," kata dia.
Meski demikian, Willy menyebut DPR berencana membawa RUU TPKS pada masa sidang selanjutnya. "Akan dibawa rapat paripurna pembukaan masa sidang depan," kata dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca Selengkapnya