Penjelasan Sandiaga Soal Temuan JPPR Terkait Donatur Fiktif Dana Kampanye
Merdeka.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, mengklarifikasi temuan dana fiktif yang dilaporkan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) ke Bawaslu. Menurutnya, 12 penyumbang disebut fiktif oleh JPRR, sebenarnya belum tervalidasi dalam urusan administrasi karena KTP.
"Jadi jumlah sumbangannya itu antara 1 juta-1,5 juta, karena ini bagian yang kita terima di masyarakat, KTP-nya belum tervalidasi, ada juga yang informasi belum lengkap ini akan kita validasi," kata Sandiaga di Sriwjaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1) malam.
Sandiaga menilai dari total dugaan dana fiktif dilaporkan, terbilang kecil dibanding total penerimaan sumbangan dana kampanye yang terverifikasi. Mantan wagub DKI menyebut dana kampanye diduga fiktif itu biasanya terjadi spontan di lapangan saat menyerap aspirasi masyarakat.
-
Kenapa link DANA Kaget banyak yang palsu? Modus penipuan semakin beraneka ragam bentuknya, salah satunya modus penipuan yang mencatut aplikasi DANA. Aplikasi uang elektronik kerep kali menjadi sasaran penipuan, salah satunya aplikasi DANA. Di mana marak penipuan yang mencatut DANA.
-
Kenapa STNK palsu tidak terdaftar? 'Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri,' ujar dia.
-
Bagaimana PDIP membuktikan kecurangan Pilpres? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM). Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti. 'Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan folus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,' kata Henry, dalam keterangan reami, Senin (11/3).
-
Mengapa DJP merilis daftar penipu? Rilis nomor tersebut diharapkan bisa semakin menambah waspada para wajib pajak dan membuat para wajib pajak tidak mudah percaya dengan nomor asing.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Modus apa yang digunakan penipu DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.'Kami telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
"Kita belum memiliki mekanisme baik untuk melakukan validasi dan verifikasi dari penyumbang. Kita tersandung dengan kesulitan administrasi di lapangan, tapi ini merupakan masukan yang berharap juga pada perbaikan proses selanjutnya," jelas dia.
JPRR pada Senin (28/1), menyatakan ada belasan penyumbang fiktif dengan nominal berfariasi. Mereka lanas melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu, karena dinilai tidak sesuai aturan PKPU no 34 Tahun 2018.
Merujuk PKPU, penyumbang disebut harus mencantumkan identitasnya seperti, NPWP dan KTP. Hal itu juga tertulis dalam UU NO 7 Tahun 2017 tentan Pemlu, Pasal 497 bahwa setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Laporan atas temuan JPPR terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dilakukan oleh paslon capres dan cawapres terkait kebenaran identitas penyumbang," kata Manager Pemantauan Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby di Kantor Bawaslu, Senin 28 Januari 2019.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Stempel tersebut digunakan sebagai bahan pelaksanaan pertanggungjawaban fiktif pelaksanaan kegiatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Baca SelengkapnyaPSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaDharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI Jakarta menyebut ada empat pantarlih yang diduga telah menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian calon pemilih.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaJazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).
Baca SelengkapnyaGubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan terdapat ribuan aduan dalam proses PPDB di wilayahnya pada tahun 2023. Mayoritas terkait pemalsuan data.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHana memenuhi panggilan Polda Riau pada Kamis (5/12) kemarin dan diperiksa selama sembilan jam.
Baca Selengkapnya