Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Sandiaga Soal Temuan JPPR Terkait Donatur Fiktif Dana Kampanye

Penjelasan Sandiaga Soal Temuan JPPR Terkait Donatur Fiktif Dana Kampanye Sandiaga Uno. ©2018 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, mengklarifikasi temuan dana fiktif yang dilaporkan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) ke Bawaslu. Menurutnya, 12 penyumbang disebut fiktif oleh JPRR, sebenarnya belum tervalidasi dalam urusan administrasi karena KTP.

"Jadi jumlah sumbangannya itu antara 1 juta-1,5 juta, karena ini bagian yang kita terima di masyarakat, KTP-nya belum tervalidasi, ada juga yang informasi belum lengkap ini akan kita validasi," kata Sandiaga di Sriwjaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1) malam.

Sandiaga menilai dari total dugaan dana fiktif dilaporkan, terbilang kecil dibanding total penerimaan sumbangan dana kampanye yang terverifikasi. Mantan wagub DKI menyebut dana kampanye diduga fiktif itu biasanya terjadi spontan di lapangan saat menyerap aspirasi masyarakat.

Orang lain juga bertanya?

"Kita belum memiliki mekanisme baik untuk melakukan validasi dan verifikasi dari penyumbang. Kita tersandung dengan kesulitan administrasi di lapangan, tapi ini merupakan masukan yang berharap juga pada perbaikan proses selanjutnya," jelas dia.

JPRR pada Senin (28/1), menyatakan ada belasan penyumbang fiktif dengan nominal berfariasi. Mereka lanas melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu, karena dinilai tidak sesuai aturan PKPU no 34 Tahun 2018.

Merujuk PKPU, penyumbang disebut harus mencantumkan identitasnya seperti, NPWP dan KTP. Hal itu juga tertulis dalam UU NO 7 Tahun 2017 tentan Pemlu, Pasal 497 bahwa setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Laporan atas temuan JPPR terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dilakukan oleh paslon capres dan cawapres terkait kebenaran identitas penyumbang," kata Manager Pemantauan Seknas JPPR, Alwan Ola Riantoby di Kantor Bawaslu, Senin 28 Januari 2019.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Temukan Ratusan Stempel Kegiatan Fiktif
Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Temukan Ratusan Stempel Kegiatan Fiktif

Stempel tersebut digunakan sebagai bahan pelaksanaan pertanggungjawaban fiktif pelaksanaan kegiatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya
Dharma Pongrekun Klarifikasi Usai KTP Warga Dicatut Buat Dukungan Pilkada Jakarta
Dharma Pongrekun Klarifikasi Usai KTP Warga Dicatut Buat Dukungan Pilkada Jakarta

Dharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Joki Pantarlih Pilkada DKI 2024, Begini Penjelasan KPU
Bawaslu Temukan Joki Pantarlih Pilkada DKI 2024, Begini Penjelasan KPU

Bawaslu DKI Jakarta menyebut ada empat pantarlih yang diduga telah menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian calon pemilih.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
PKB Dorong PPATK Bongkar Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
PKB Dorong PPATK Bongkar Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Jazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Ungkap Ribuan Aduan Kecurangan PPDB di Jabar, Mayoritas Terkait Pemalsuan Data
Ridwan Kamil Ungkap Ribuan Aduan Kecurangan PPDB di Jabar, Mayoritas Terkait Pemalsuan Data

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan terdapat ribuan aduan dalam proses PPDB di wilayahnya pada tahun 2023. Mayoritas terkait pemalsuan data.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang

Ganjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Polisi Sebut Ada Dugaan Aliran Dana ke Artis Hana Hanifah Sejak November 2021
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Polisi Sebut Ada Dugaan Aliran Dana ke Artis Hana Hanifah Sejak November 2021

Hana memenuhi panggilan Polda Riau pada Kamis (5/12) kemarin dan diperiksa selama sembilan jam.

Baca Selengkapnya