Penolakan DPR terhadap PKPU eks napi korupsi nyaleg membingungkan
Merdeka.com - Polemik Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi kasus korupsi menjadi caleg di Pemilu 2019 terus terjadi. Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, penolakan dari sebagian besar anggota DPR membingungkan dan sulit dipahami apalagi sampai ada wacana penggunaan hak angket terhadap KPU.
"Dalam banyak pernyataan, mereka mengatakan sepakat atau mendukung substansi PKPU yang memelihara spirit pemberantasan korupsi. Akan tetapi DPR tak setuju dengan prosedur yang dipraktikkan KPU karena melanggar UU Pemilu. Bagaimana memahami cara berpikir DPR ini dengan kapasitas mereka sebagai pembuat UU sekaligus sebagai pelaksana UU Pemilu?" kata Lucius di Jakarta, Rabu (4/7).
Dia mengaku heran dengan sikap tersebut. Karena jika substansi PKPU itu didukung karena benar, lalu kenapa PKPU yang menerjemahkan substansi yang juga disetujui oleh DPR ditolak hanya karena urusan yang menurut mereka prosedural semata.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Ini kan artinya prosedur, bagi DPR mengalahkan substansi. Ini kan parah banget. Bertambah parah ketika mereka ngotot menolak PKPU hanya karena menyalahi prosedur, padahal sebagai regulator, urusan prosedur ini juga menjadi tanggung jawab DPR," cetusnya.
Lucius melanjutkan, jika DPR sepakat dengan substansi larangan mantan napi koruptor nyaleg, harusnya substansi itulah yang menjadi acuan DPR dalam membuat prosedur dalam UU Pemilu. "Tapi lagi-lagi mereka justru menelanjangi diri, membuat regulasi yang memuat prosedur yang bertentangan isinya dengan substansi," ujarnya.
DPR, tegas dia, dari awal seharusnya memasukkan larangan napi mantan koruptor untuk menjadi caleg dalam UU dengan tak menyerahkan urusan substansi pada urusan pembatasan angka ancaman hukuman 5 tahun ke atas dan ke bawah. "Itu baru namanya konsisten antara substansi dan prosedur," tukasnya.
Yang menjadi aneh dan lucu lagi, kata Lucius, kesemerawutan berpikir ala DPR ini mendorong mereka untuk menggunakan hak angket untuk mempertanyakan PKPU tersebut. "Jangan sampai hak angket yang mestinya sangat berwibawa pada dirinya direndahkan dan dijadikan mainan politik murahan oleh DPR," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca Selengkapnya