Penunjukkan Komjen Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar sudah sesuai aturan
Merdeka.com - Kemendagri akan melantik Komjen M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Acara dijadwalkan dimulai pukul 09.00 Wib.
Namun, pantauan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, hingga pukul 09.43 acara belum juga dimulai. Bahkan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Iriawan belum hadir.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prinsip dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
-
Bagaimana cara UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada meningkatkan transparansi? Salah satu poin penting dari undang-undang ini adalah penegasan persyaratan bagi calon kepala daerah, termasuk ketentuan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri. Mereka harus menunggu lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman untuk dapat mencalonkan diri kembali, kecuali dalam kasus tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? UU No. 10 Tahun 2016 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi dalam proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2016 melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan partai politik.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang berperan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia? Pilkada memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai kinerja pemimpin yang sedang menjabat.
Adapun dalam Pasal 201 Ayat 68 berbunyi: untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai denganpelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hari ini pelantikan penjabat Gubernur Jabar, prinsip sudah sesuai UU," ucap Bahtiar di lokasi, Senin (18/6).
Dia menerangkan, nama Iriawan sempat menjadi polemik, lantaran dipandang masih berstatus pejabat aktif Mabes Polri. Padahal, lanjutnya ini sudah ada dasar hukumnya.
"Sekarang Komjen Iriawan sudah tidak pada posisi menjabat lagi di struktural Mabes Polri, sekarang statusnya di lembaga Lemhanas, pejabat eselon satu, sestama Lemhanas, setara Dirjen, Sekjen dan sesuai Keppres," ungkap Bahtiar.
Adapun, masih kata dia, Mendagri melantik Pj Gubernur Jabar hingga adanya Gubernur baru terpilih.
"Mendagri melantik sebagai Penjabat Gubernur Jabar sampai pelantikan resmi Gubernur Jabar terpilih hasil Pilkada serentak," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Jadi ibaratnya Pj tinggal ngegas aja. Mobil yang sudah disiapkan saya kira akan sangat nyaman."
Baca SelengkapnyaKPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu.
Baca Selengkapnya"Memastikan bahwa Pemilu 2024 baik Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak berlangsung aman dan lancar," kata Bey.
Baca SelengkapnyaJokowi belum mengetahui siapa saja nama-nama yang diusulkan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKPU merupakan sebuah lembaga negara yang tunduk pada Undang-Undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, pendidikan merupakan hal yang utama untuk masyarakat lebih maju.
Baca SelengkapnyaRUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaMK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil siap membantu apabila dimintai pendapat terkait Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBudi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.
Baca SelengkapnyaGibran dan Bobby dinilai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaJabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang.
Baca Selengkapnya