Penyadapan KPK harus izin pengadilan, ini penjelasan PDIP
Merdeka.com - Pasal paling ditakutkan dalam revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK adanya pengetatan penyadapan dan pemberhentian penyidikan. PDIP menilai pasal ini guna menegakkan HAM yang selama ini diabaikan.
"Kewenangan penyadapan KPK dalam pasal 12 ayat (1) butir a tersebut perlu diatur agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pelaksanaannya. Pengaturannya adalah bahwa penyadapan harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri," bunyi naskah akademik revisi UU KPK, halaman 50.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menjelaskan, pasal tentang pemberhentian penyidikan (SP3) dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang KPK. Jika tak ada alat bukti yang cukup, sudah semestinya KPK hentikan penyidikan terhadap seorang tersangka.
-
Siapa yang merasa takut dengan Revisi UU ITE jilid II? 'Ini ketakutan sama bayangan sendiri, kalau kalian baik-baik enggak usah takut kan. Ya kalau produksi hoaks masa kita tolerir,' ucap Budi.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Kita kasih kemarin SP3 karena itu adalah HAM, untuk mengantisipasi ketidakprofesionalan penyidik. Kalau ternyata tidak terbukti harus segera di SP3-kan, tidak tetap jalan terus," kata Arteria saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (13/10).
Sementara soal penyadapan, dalam revisi UU ini, KPK diminta izin terlebih dahulu kepada kepala pengadilan. Hal ini agar KPK tidak bertindak sewenang-wenang dalam menyadap seseorang.
"Penyadapan itu perampasan kemerdekaan. UU mengatur secara tegas, jangan sampai hak orang terlanggar, kalau sudah terindikasi ada pendahuluan, dilaporkan kepada hakim. Di negara manapun juga begitu, kalau niatnya sudah suci, Tuhan pasti ngasih jalan," jelas dia.
Arteria juga menjelaskan, jika KPK khawatir ketua pengadilan juga terindikasi korupsi, maka bisa minta izin ke pengadilan tinggi. Begitu selanjutnya hingga tingkat mahkamah agung.
"Ketua pengadilan juga terindikasi, kita lambung ke ketua pengadilan tinggi. Sehingga seluruh stake holder terawasi, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca Selengkapnya