Penyadapan Setnov soal Freeport ilegal, DPR bakal revisi UU ITE
Merdeka.com - Permohonan uji materi pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b yang mengatur tentang penyadapan dalam Undang-undang ITE yang diajukan Setya Novanto (Setnov) akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini membuktikan rekaman pertemuan Setnov dengan Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak izin Freeport, rekaman tersebut dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ilegal dan tidak dapat lagi diproses.
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizadi mengatakan hasil putusan itu menjadi dorongan untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE). Revisi itu, katanya, akan mengatur bahwa diluar perangkat hukum dan intelejen negara, dilarang keras melakukan penyadapan dan rekaman ilegal pribadi yang disebar.
"Komisi I akan memastikan Revisi UU ITE akan mengatur juga mengenai cyberbullying agar masyarakat, terlindungi dari upaya 'pembunuhan karakter' di ruang publik, baik dari fitnah atau mobilisasi opini negatif," kata Bobby kepada wartawan, Minggu (11/9).
-
Kenapa teknologi ini dianggap menjaga privasi? Algoritma yang digunakan hanya mampu untuk mendeteksi posisi tubuh seseorang, bukan memperlihatkan wajah, atau bahkan penampilan seseorang. Sehingga, adanya teknologi ini menawarkan cara baru untuk menjalankan sistem pengawasan namun tetap mempertahankan anonimitas atau privasi seseorang.
-
Bagaimana Delaware menjaga privasi perusahaan? Ya, di perusahaan Delaware, setiap permintaan yang disengketakan pemegang saham untuk pembukuan atau catatan perusahaan harus dilakukan di dalam negara bagian.
-
Bagaimana Google akan melindungi privasi pengguna? Fitur ini memungkinkan aplikasi hanya untuk mengakses foto atau video tertentu yang dipilih oleh pengguna, bukan seluruh isi galeri di HP Android atau tablet.
-
Siapa yang meminta polisi transparan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Bagaimana cara mengajarkan privasi data pada anak? Ajarkan mereka pentingnya melindungi informasi pribadi mereka di dunia digital. Ini termasuk mengajarkan mereka bagaimana menjaga kata sandi yang kuat, berbicara dengan bijak di media sosial, dan tidak membagikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal.
-
Bagaimana Apple melindungi privasi data di Private Cloud Compute? Apple secara tegas menyatakan bahwa layanan cloud ini dirancang dengan perhatian khusus pada privasi, sehingga data pelanggan tetap terlindungi meskipun diproses di luar perangkat mereka.
Politikus Golkar ini menyebut kemenangan Setnov di MK akan menjadi babak baru revisi UU ITE, dimana sekarang hak privasi masyarakat terlindungi, sebagai jawaban atas kekhawatiran banyak pihak atas pasal karet di UU ITE. Ke depannya, privasi komunikasi warga negara akan lebih terjamin dan dilindungi oleh konstitusi.
"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Setnov, tapi privasi publik menjadi terlindungi secara konstitusional," tegas Bobby.
Sebelumnya, pengajuan Judicial Review oleh Setya Novanto (Setnov) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diajukan oleh Setnov adalah 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-undang ITE.
"Dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," ujar Hakim Anggota Manahan Sitompul saat putusan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/9).
Manahan beralasan rekaman atau penyadapan tidak bisa dijadikan barang bukti tanpa persetujuan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu permohonan inilah yang menjadi dasar permohonan sebagian majelis hakim MK.
"Pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE," ujar dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca Selengkapnya