Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelenggara pemilu di Aceh diminta jangan latah gugat UU Pemilu

Penyelenggara pemilu di Aceh diminta jangan latah gugat UU Pemilu Rapat pleno KIP Aceh. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana sejumlah komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh secara personal menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menuai kritik. Penyelenggara diminta agar tak latah menyikapi aturan tersebut.

Pengamat Politik Aceh Aryos Nivada menilai, bila gugatan dilayangkan bukan secara kelembagaan penyelenggara pemilu, dipastikan akan kandas.

"Jadi kuncinya kalau perkara ini mau dipersidangkan adalah lembaga KIP Aceh yang menggugat. Kalau person pasti ditolak. Karena ini menyangkut kelembagaan. KPU RI kemarin kan ketika uji materi gugat secara kelembagaan bukan personal," kata Aryos Nivada, MA, Selasa (19/9) di Banda Aceh kepada merdeka.com.

Orang lain juga bertanya?

Menurut Aryos, keberadaan pasal 557 yang disengketakan itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh hirarkinya memang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan menjadi aneh bila kemudian komisioner KIP secara personal mengguggat keberadaan lembaganya sendiri.

Aryos justru mengaprsiasi secara kelembagaan KIP Aceh tidak turut terjebak dalam polimik Undang-Undang Pemilu. Karena kelembagaan KIP, sebutnya, tidak dibenarkan untuk menafsirkan undang-undang.

"Hal itu sudah benar karena memang secara tupoksi KIP hanya berwenang dalam penyelenggara pemilu, yaitu pengendalian seluruh tahapan," jelasnya.

Kendati demikian, secara personal Aryos Nivada menyebutkan itu hak kewarganegaraan mereka masing-masing dalam menyampaikan pendapat. Terlebih apabila mereka merasa bahwa akibat penerapan UU Pemilu tersebut merugikan hak konstitusionalnya secara langsung.

"Secara personal. Kedua Komisioner KIP Aceh sah-sah saja mendaftarkan gugatan terkait UU Pemilu. Kerugian itu harus jelas menimbulkan hubungan sebab akibat (causal verband ) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Hal itulah yang harus dibuktikan pihak pihak ini dalam persidangan di MK," jelasnya.

Aryos mengaku heran dengan reaksi salah seorang anggota KIP yang merasa kecewa karena elemen sipil memberi masukan dan saran terhadap KIP Aceh apabila hendak menggugat UU Pemilu.

"Saya tidak tahu apakah beliau kurang ngopi atau piknik. Yang jelas dalam pernyataan kami tidak ada mengatakan KIP Aceh tidak independen selama menyelenggarakan pemilu," sebutnya.

Adapun dua komisioner yang menggugat pasal 557 Undang-Undang Pemilu adalah Hendra Fauzi dan Robbi Syahputra yang merupakan komisioner KIP Aceh dan sejumlah komisioner KIP tingkat kabupaten/kota.

Hendra Fauzi mengaku, gugatan ini untuk mempertahankan regulasi kekhususan Aceh agar tidak tercabut satu persatu. Gugatan ini juga, Hendra mengaku bukan untuk kepentingan personal dirinya, tetapi untuk kepentingan martabat rakyat Aceh.

"Ini murni untuk kepentingan Aceh. Sekarang aturan pemilu tercabut, tak tertutup kemungkinan aturan lainnya satu per satu dicabut oleh pemerintah pusat," tukasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak

PKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.

Baca Selengkapnya
Unimal Lhokseumawe Bikin Petisi Desak Pemerintah Netral dalam Pemilu 2024
Unimal Lhokseumawe Bikin Petisi Desak Pemerintah Netral dalam Pemilu 2024

Mereka juga meminta penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, bekerja profesional dan adil

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala Aceh Kritik Pemerintah: Jangan Salah Gunakan Kekuasaan!
Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala Aceh Kritik Pemerintah: Jangan Salah Gunakan Kekuasaan!

Kritik terhadap pemerintah terus bermunculan dari kampus di seluruh Indonesia. Teranyar, hal itu disuarakan civitas akademika Universitas Syiah Kuala Aceh.

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta

Sanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Peringatan Darurat Garuda Biru Bukan soal Pilkada atau MK Vs DPR, ini Makna Sesungguhnya Sangat Menohok
Peringatan Darurat Garuda Biru Bukan soal Pilkada atau MK Vs DPR, ini Makna Sesungguhnya Sangat Menohok

Peringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu
Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu

Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.

Baca Selengkapnya