Penyelenggara pemilu di Aceh diminta jangan latah gugat UU Pemilu
Merdeka.com - Rencana sejumlah komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh secara personal menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menuai kritik. Penyelenggara diminta agar tak latah menyikapi aturan tersebut.
Pengamat Politik Aceh Aryos Nivada menilai, bila gugatan dilayangkan bukan secara kelembagaan penyelenggara pemilu, dipastikan akan kandas.
"Jadi kuncinya kalau perkara ini mau dipersidangkan adalah lembaga KIP Aceh yang menggugat. Kalau person pasti ditolak. Karena ini menyangkut kelembagaan. KPU RI kemarin kan ketika uji materi gugat secara kelembagaan bukan personal," kata Aryos Nivada, MA, Selasa (19/9) di Banda Aceh kepada merdeka.com.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Kenapa Tim Hukum AMIN khawatir dengan Pilpres 2024? Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir menilai, kontestasi Pilpres 2024 berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Khususnya antara kelompok pendukung pasangan calon di daerah.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang dikhawatirkan Tim Hukum AMIN soal Pilpres 2024? “Jangan ada intervensi kekuasaan dalam penyelenggaraan Pilpres yang ditujukan untuk memenangkan paslon tertentu. Jika itu dilakukan, maka keutuhan bangsa menjadi terancam dan potensi konflik di tengah masyarakat bisa terjadi,“ ujar Ari, Jumat (15/12).
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut Aryos, keberadaan pasal 557 yang disengketakan itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh hirarkinya memang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan menjadi aneh bila kemudian komisioner KIP secara personal mengguggat keberadaan lembaganya sendiri.
Aryos justru mengaprsiasi secara kelembagaan KIP Aceh tidak turut terjebak dalam polimik Undang-Undang Pemilu. Karena kelembagaan KIP, sebutnya, tidak dibenarkan untuk menafsirkan undang-undang.
"Hal itu sudah benar karena memang secara tupoksi KIP hanya berwenang dalam penyelenggara pemilu, yaitu pengendalian seluruh tahapan," jelasnya.
Kendati demikian, secara personal Aryos Nivada menyebutkan itu hak kewarganegaraan mereka masing-masing dalam menyampaikan pendapat. Terlebih apabila mereka merasa bahwa akibat penerapan UU Pemilu tersebut merugikan hak konstitusionalnya secara langsung.
"Secara personal. Kedua Komisioner KIP Aceh sah-sah saja mendaftarkan gugatan terkait UU Pemilu. Kerugian itu harus jelas menimbulkan hubungan sebab akibat (causal verband ) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Hal itulah yang harus dibuktikan pihak pihak ini dalam persidangan di MK," jelasnya.
Aryos mengaku heran dengan reaksi salah seorang anggota KIP yang merasa kecewa karena elemen sipil memberi masukan dan saran terhadap KIP Aceh apabila hendak menggugat UU Pemilu.
"Saya tidak tahu apakah beliau kurang ngopi atau piknik. Yang jelas dalam pernyataan kami tidak ada mengatakan KIP Aceh tidak independen selama menyelenggarakan pemilu," sebutnya.
Adapun dua komisioner yang menggugat pasal 557 Undang-Undang Pemilu adalah Hendra Fauzi dan Robbi Syahputra yang merupakan komisioner KIP Aceh dan sejumlah komisioner KIP tingkat kabupaten/kota.
Hendra Fauzi mengaku, gugatan ini untuk mempertahankan regulasi kekhususan Aceh agar tidak tercabut satu persatu. Gugatan ini juga, Hendra mengaku bukan untuk kepentingan personal dirinya, tetapi untuk kepentingan martabat rakyat Aceh.
"Ini murni untuk kepentingan Aceh. Sekarang aturan pemilu tercabut, tak tertutup kemungkinan aturan lainnya satu per satu dicabut oleh pemerintah pusat," tukasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaMereka juga meminta penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, bekerja profesional dan adil
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaKritik terhadap pemerintah terus bermunculan dari kampus di seluruh Indonesia. Teranyar, hal itu disuarakan civitas akademika Universitas Syiah Kuala Aceh.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaSanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.
Baca Selengkapnya