Peran MKD dinilai bergeser akibat UU MD3
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR saat ini sudah bergeser dari kewenangannya. Hal ini akibat adanya Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Kewenangan mahkamah kehormatan dewan, ini juga menurut saya terlalu jauh pergeserannya, secara konseptual dan bisa kita turunkan dari konstruksi undang-undang dasar di bab 7 mengenai DPR, MKD itu seharusnya hanya mengenai etik, artinya dia hanya kedalam saja, mengatur soal soal anggota yang melanggar etik, dihukumnya seperti apa," ujarnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (3/5).
Contohnya di UU MD3 dalam Pasal 122 huruf K yang menyebut MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Menurut Bivitri, hal ini sangat bertentangan dengan peran MKD yang sesungguhnya menangani kode etik anggota dewan. Namun, kini justru ikut mencampuri persoalan hukum.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
"Ini kan bergeser dengan di pasal 122 nya, dia jadi bergeser menjadi semacam inhouse lawyer ya, karena dia mau mengkoordinir semua anggota DPR yang direndahkan oleh masyarakat, kemudian pergeseran yang kedua adalah dia mau jadi filter kalo ada gangguan dari pihak eksternal yang mau menurunkan martabat dia," tutur dia.
Dalam hal ini, jika ditemukan ada unsur penghinaan kepada anggota dewan, MKD pun dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi.
"Ini etik dalam hal apa? kok martabat itu jadi seperti kejayaan? Padahal kalau dia melanggar hukum itu bukan tugas MKD, memang tugasnya betul-betul sudah ke kepolisian dan sudah tidak ada lagi urusannya dengan MKD. karena MKD urusannya etik," tukas Bivitri.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaAda tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca Selengkapnya